Seekor burung Elang Jawa dilepas-liarkan kembali di lereng Gunung Merapi, Sabtu (25/4). Pelepasan ini diawali dengan pengambilan data morfometri, sampel DNA, dan pemberian tanda. TEMPO/Arif Wibowo
Di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar secara khusus menyebutkan bahwa elang jawa termasuk jenis yang dilarang ditangkarkan untuk tujuan perdagangan. Dalam peraturan ini juga disebutkan elang Jawa termasuk satwa yang hanya dapat dipertukarkan atas persetujuan Presiden.
Karena kelangkaan dan kemiripan elang jawa dengan maskot nasional “Burung Garuda”, pemerintah menjadikan elang jawa sebagai satwa kebanggaan nasional. Dalam Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1993 tentang Satwa dan Bunga Nasional disebutkan komodo (Varanus komodoensis) sebagai satwa nasional, ikan siluk merah (Sclerophages formosus) sebagai satwa pesona, dan elang jawa disebut sebagai satwa langka.