Korupsi Lab, Dosen UNJ Divonis 1,5 Tahun Penjara

Reporter

Jumat, 5 Juli 2013 14:36 WIB

Ilustrasi. TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Jakarta- Pembantu Rektor III Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Fachrudin Arbah dan dosen UNJ Tri Mulyono, terdakwa korupsi proyek pengadaan laboratorium di UNJ pada 2010, divonis masing-pidana 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan. Dalam sidang yang digelar terpisah, majelis hakim menyatakan keduanya terbukti bersalah dalam perkara korupsi dalam proyek laboratorium tersebut.


"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan," kata ketua majelis hakim Pangeran Napitupulu saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 4 Juli 2013.

Meski dinyatakan bersalah, majelis tak memerintahkan mereka untuk ditahan. Alasannya, dalam proses penyidikan dan penuntutan, jaksa tak melakukan penahanan terhadap keduanya. "Maka majelis berpendapat bahwa terhadap terdakwa tidak dilakukan perintah penahanan," ujar Pangeran.

Hukuman ini tak jauh berbeda dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, mereka meminta majelis mengganjar keduanya masing-masing dengan pidana 1,5 tahun penjara, dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Menurut majelis, keduanya melanggar dakwaan subsider, yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Hakim Made Hendra menjelaskan Fachrudin sebagai pejabat pembuat komitmen dan Tri Mulyono selaku ketua panitia lelang telah bekerja sama dengan anak buah Muhammad Nazaruddin, yakni Direktur Pemasaran Grup Permai Mindo Rosalina Manulang, dan stafnya, Melia. Mereka mengatur perusahaan yang dipinjam oleh Permai, PT Marel Mandiri, untuk menjadi pemenang lelang proyek pengadaan laboratorium di UNJ.

Padahal, kata dia, keduanya tahu bahwa Marel tak layak dimenangkan. Proyek senilai Rp 17 miliar tersebut pun tak digarap oleh Marel sendiri tapi diserahkan pada Permai.

Akibat kongkalikong tersebut, negara dirugikan Rp 5,17 miliar. Kerugian ini disebabkan anak buah Nazar telah meminta para vendor penyedia barang mendiskon harga barang sebanyak 40 persen plus 3 persen. Keduanya pun terbukti menerima duit masing-masing Rp 20 juta.


Ditemui usai sidang, penasehat hukum Fachrudin dan Tri Mulyono, Teguh Samudra, menyatakan akan memikirkan putusan tersebut. "Besok tim akan rapat," katanya.

Demikian pula dengan jaksa penuntut umum. Mereka akan mempertimbangkan vonis hakim. "Pikir-pikir," ujar jaksa Rudy Hartono.


NUR ALFIYAH


Terpopuler


Advertising
Advertising

Pengumuman SBMPTN Dimajukan 8 Juli


Keterangan Prajurit Kopassus Ucok Irasional


Fuad Bawazier Menentang Hanura Calonkan Hary Tanoe


PDI Perjuangan Pantau Elektabilitas Jokowi


Imparsial: Kopassus Penyerang Cebongan Berbohong


Saksi Cebongan Akui Disuruh Tepuk Tangan


Gubernur Sumut Digugat Karena Bagi-Bagi Duit

Berita terkait

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.

Baca Selengkapnya

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.

Baca Selengkapnya

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.

Baca Selengkapnya

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat

Baca Selengkapnya

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.

Baca Selengkapnya

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

19 Desember 2019

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.

Baca Selengkapnya

Data ICW: Tilep Rp 29,41 Triliun, Ribuan Koruptor Divonis Ringan

3 Mei 2018

Data ICW: Tilep Rp 29,41 Triliun, Ribuan Koruptor Divonis Ringan

Hanya 300 dari 1.032 terdakwa pada semester 2 tahun 2017 yang dituntut hukuman di atas 4 tahun.

Baca Selengkapnya

Pengusaha, Kontraktor Wisma Atlet Dituntut 7 Tahun Penjara

30 Oktober 2017

Pengusaha, Kontraktor Wisma Atlet Dituntut 7 Tahun Penjara

Mantan Direktur PT DGI, Dudung Purwadi, adalah terdakwa kasus korupsi proyek rumah sakit di Universitas Udayana dan pembangunan Wisma Atlet Palembang.

Baca Selengkapnya

Pengadilan Tinggi Bebaskan Dahlan Iskan, Hakim Tidak Satu Suara

6 September 2017

Pengadilan Tinggi Bebaskan Dahlan Iskan, Hakim Tidak Satu Suara

"Karena kalah jumlah, majelis hakim memutuskan bahwa banding Dahlan dikabulkan," ujarnya.



Baca Selengkapnya