TEMPO.CO , Jakarta:Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi kukuh menyatakan tak mungkin mencopot Wali Kota Depok Nur Mahmudi dan wakilnya, Idris Abdul Shomad. Kementerian Dalam Negeri kesulitan mengeksekuis penetapan Mahkamah Agung yang membatalkan pengangkatan pasangan dari Partai Keadilan Sejahtera berdasarkan Penetapan Nomor 14K/TUN/2012.
"Keputusan MA ini sangat sulit kami eksekusi. Kecuali kalau belum pilkada. Pilkada sudah berlangsung, sudah selesai," kata Gamawan di Istora Senayan.
Gamawan mengaku tak mampu mencopot Nur-Idris meski Komisi Pemilihan Umum Kota Depok telah mencabut dua surat keputusannya. Kedua surat itu adalah Surat Keputusan (SK) KPU No 23/kpts/R/KPU-Kota-001.329181/2010 tentang Penetapan Hasil Penghitungan Suara Wali Kota-Wakil Wali Kota Depok Tahun 2010 dan SK No 24/kpts/R/KPU-Kota-011.329181/2010 tentang Penetapan Pasangan Calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Depok periode 2011-2016.
Berdasarkan dua pencabutan SK tersebut, KPUD Depok menilai jabatan Nur dan Idris ilegal. Pencabutan membuat pemilihan kepala daerah Depok hanya diikuti tiga calon pasangan dengan mencoret pasangan Nur-Idris. "Tetap sangat sulit menjalankan putusan itu. Bahwa keputusan KPUD Depok telah dibatalkan itu iya terjadi. Tapi, tidak ada isi putusan MA yang menuntut pemilihan ulang," kata Gamawan. "Saya kira Nur Mahmudi tetap menjadi Wali Kota Depok."
FRANSISCO ROSARIANS
Topik Terhangat:
Tarif Progresif KRL | Bursa Capres 2014 | Ribut Kabut Asap | PKS Didepak? | Puncak HUT Jakarta
Berita Terpopuler:
PAN Tolak RUU Ormas, 'Pecat Besan!'
Ada SBY, Tepuk Tangan Meriahnya untuk Jokowi
Rumah Banyak, Satu yang Jadi Favorit Djoko Susilo
Berita terkait
Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah
22 Agustus 2016
Bawaslu telah meminta Mendagri Tjahjo Kumolo untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan dana hibah pengawasan pilkada 2015.
Baca SelengkapnyaKPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan
12 Juli 2016
Hadar bakal meminta bantuan Direktorat Pendudukan dan Catatan Sipil memastikan keberadaan pendukung calon perseorangan.
Baca SelengkapnyaKajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada
29 Juni 2016
KPK melakukan penelitian dengan mewawancarai 286 calon yang kalah pada pilkada. Ini temuannya.
Baca SelengkapnyaPemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan
19 Juni 2016
Polisi mengevakuasi anggota KPUD Muna keluar dari TPS sambil melepaskan tiga tembakan ke udara.
Baca SelengkapnyaHari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna
19 Juni 2016
Ini merupakan pemungutan suara ulang yang kedua kali akibat saling gugat dua pasangan calon kepala daerah.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang
6 Juni 2016
Bawaslu kini bisa memeriksa kasus politik uang dalam pilkada.
Baca SelengkapnyaSyarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin
6 Juni 2016
Pendukung Garin menilai seharusnya DPR sebagai wakil rakyat membuat aturan yang lebih bermutu.
Baca SelengkapnyaDisahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik
5 Juni 2016
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai, ada persoalan yang akan terjadi seusai DPR mengesahkan UU Pilkada.
Baca SelengkapnyaUndang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS
2 Juni 2016
PKS sebelumnya menilai anggota DPR yang maju ke pilkada tak perlu mundur dari keanggotaan di Dewan, melainkan hanya perlu cuti.
Baca SelengkapnyaDPR Sahkan Undang-Undang Pilkada
2 Juni 2016
DPR akhirnya mengesahkan undang-undang tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dalam sidang paripurna hari ini.
Baca Selengkapnya