Pemilihan Wali Kota Tidak Libur, Buruh Bisa Lapor

Reporter

Jumat, 21 Juni 2013 21:56 WIB

Surat suara Pilkada Walikota Bandung yang sudah tersortir dan dilipat di Bandung, Jawa Barat (9/6). TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Bandung - Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Bandung Marsana menyebarkan surat izin menggunakan hak pilih buruh kepada 100 perusahaan di sekitar Bandung.


Surat itu dimaksudkan agar mereka boleh meninggalkan pekerjaan untuk menggunakan hak politiknya memilih Wali Kota Bandung pada Ahad, 23 Juni 2013.


"Jika masih ada yang tidak diberi libur atau diberi uang lembur, maka buruh boleh melapor ke kami," kata dia kepada Tempo di kantornya, Jalan Martanegara, Bandung. Jumat, 21 April 2013.



Surat izin itu merupakan hasil kesepakatan dari rapat three partied (pemerintah, pengusaha, dan serikat buruh). Isi surat itu antara lain, menjelaskan kewajiban pengusaha dalam mengatur waktu kerja, agar kaum buruh diberikan dispensasi atau pengusaha membayar upah lembur kepada buruh.

Dinas Tenaga Kerja Bandung, kata Marsana, sudah memberikan surat itu kepada pengusaha yang hadir pada rapat itu. "Kebanyakan buruh yang tidak diberi libur pada Hari Minggu adalah buruh hotel dan retail," ujarnya.

Marsana mengakui hingga hari ini, masih saja ada pengusaha yang keukeuh tidak memberikan izin dispensasi kepada buruh. "Yang penting kami sudah bantu semaksimal mungkin. Kami juga sudah kirimkan surat kepada Wali Kota Bandung," kata dia.

Namun hingga hari ini, Marsana masih belum menerima respons dari Wali Kota Bandung Dada Rosada. Surat Wali Kota dianggap penting lantaran pengusaha akan mengikuti aturan, jika menerima surat langsung dari wali kota.


Ternyata bukan hanya Marsana yang mengirimkan surat pada Wali Kota terkait hak pilih buruh yang diperdebatkan. Ketua KPU Kota Bandung, Apipudin, juga sudah melakukan hal serupa.

"Kami sudah kirimkan surat permintaan kepada Wali Kota Bandung dari satu bulan lalu, tapi sampai hari ini belum ada kabar," kata Apipudin.

Ketika ditanya bagaimana tindakan KPU Kota Bandung jika sampai tanggal 23 Juni mendatang izin masih tak kunjung turun, Apipudin akan mempertanyakan kinerja pemerintah kota, dengan alasan KPU sudah maksimal dalam memperjuangkan hak kaum buruh.

Wakil Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) kota Bandung M Sidharta merasa kecewa terhadap kinerja KPU Kota Bandung yang belum mengeluarkan surat kepada perusahaan perusahaan di Kota Bandung. "Ini masalah hak memilih, banyak buruh yang tidak bisa memilih pada pemilu nanti karena tidak diizinkan oleh perusahaan," ujar Sidharta.

PERSIANA GALIH

Advertising
Advertising

Berita terkait

Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

22 Agustus 2016

Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

Bawaslu telah meminta Mendagri Tjahjo Kumolo untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan dana hibah pengawasan pilkada 2015.

Baca Selengkapnya

KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

12 Juli 2016

KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

Hadar bakal meminta bantuan Direktorat Pendudukan dan Catatan Sipil memastikan keberadaan pendukung calon perseorangan.

Baca Selengkapnya

Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

29 Juni 2016

Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

KPK melakukan penelitian dengan mewawancarai 286 calon yang kalah pada pilkada. Ini temuannya.

Baca Selengkapnya

Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

19 Juni 2016

Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

Polisi mengevakuasi anggota KPUD Muna keluar dari TPS sambil melepaskan tiga tembakan ke udara.

Baca Selengkapnya

Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

19 Juni 2016

Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

Ini merupakan pemungutan suara ulang yang kedua kali akibat saling gugat dua pasangan calon kepala daerah.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

6 Juni 2016

Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

Bawaslu kini bisa memeriksa kasus politik uang dalam pilkada.

Baca Selengkapnya

Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

6 Juni 2016

Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

Pendukung Garin menilai seharusnya DPR sebagai wakil rakyat membuat aturan yang lebih bermutu.

Baca Selengkapnya

Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

5 Juni 2016

Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai, ada persoalan yang akan terjadi seusai DPR mengesahkan UU Pilkada.

Baca Selengkapnya

Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

2 Juni 2016

Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

PKS sebelumnya menilai anggota DPR yang maju ke pilkada tak perlu mundur dari keanggotaan di Dewan, melainkan hanya perlu cuti.

Baca Selengkapnya

DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

2 Juni 2016

DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

DPR akhirnya mengesahkan undang-undang tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dalam sidang paripurna hari ini.

Baca Selengkapnya