TEMPO.CO, Kediri-Wakil Walikota Kediri Abdullah Abubakar membantah melakukan korupsi dan berdalih justru menyelamatkan uang negara saat menarik dana asuransi sebesar Rp4,4 miliar dari AJB Bumiputera. Dana itu, kata Abubakar sebelumnya disetorkan kepada AJB Bumiputera oleh bekas Walikota Kediri HA Maschut yang tengah diselidiki Kejaksaan Tinggi Jawa Timur atas kerjasama berkedok asuransi itu. "Ketika saya menjabat, segera menarik dana dari Bumiputera," kata Abubakar kepada Tempo, Jumat, 24 Mei 2013.
Kasus ini terkuak setelah Inspektorat menyidik pada 2009 dan menyatakan kerjasama itu melanggar Permendagri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Pemerintah diminta menarik dana yang terlanjur disetor ke Bumiputera untuk menghindari jerat korupsi.
Saat itu Abubakar bersama Inspektorat, Bagian Hukum, dan sejumlah pejabat pemerintah melakukan negosiasi dengan Bumiputera agar mengembalikan premi yang terlanjur disetor. Perjuangan itu membuahkan hasil ketika Bumiputera mengembalikan dana Rp3,5 miliar ke kas daerah. Sisanya masih “nyantol” di Bumiputera.
Program Asuransi Idaman untuk pegawai negeri sipil, sukarelawan, dan honorer ini ditandatangani mantan Walikota HA Maschut dengan AJB Bumiputera pada 2008. Setelah terpergok audit Badan Pemeriksa Keuangan, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menelisik kerjasama berbau korupsi tersebut. Belakangan diketahui jika Maschut dan dua pejabat Bumi Putera menikmati dana fee kerjasama hingga ratusan juta rupiah.
HARI TRI WASONO
Hangat:
Kisruh Kartu Jakarta Sehat | Menkeu Baru | Vitalia Sesha | Ahmad Fathanah
Perlu baca:
EDSUS Jala Cinta dan Uang Fathanah
Fathanah: Luthfi Makin Dikasih Makin 'Gila'
Inilah 12 Siswa Peraih Nilai UN Tertinggi
Lelaki Korban Potong 'Burung' Angkat Bicara
Berita terkait
Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat
23 Agustus 2023
Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.
Baca SelengkapnyaRespons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah
7 Desember 2018
Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengusulkan agar pemerintah mengkaji remunerasi bagi kepala daerah.
Baca SelengkapnyaKasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa
12 September 2018
Dua mantan pejabat Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto, dituduh merugikan negara Rp 10,7 miliar dalam korupsi proyek Jalan Nangka.
Baca SelengkapnyaKejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD
3 November 2017
Dalam kasus dana purna tugas ini sebanyak 17 anggota DPRD Kota Yogyakarta periode 1999-2004 lainnya sudah menjalani hukuman.
Baca SelengkapnyaKepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK
25 Oktober 2017
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Harianto diperiksa penyidik KPK di Polres Nganjuk.
Baca SelengkapnyaCegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK
4 Oktober 2017
Tim koordinasi supervisi bekerja sama dengan perangkat daerah untuk mencegah korupsi di DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaOTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek
14 September 2017
Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen terjaring dalam OTT KPK. Ia diduga menerima fee proyek.
Baca SelengkapnyaKorupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara
13 September 2017
Mantan anak buah Nazaruddin, Marisi Matondang, divonis tiga tahun penjara.
Baca SelengkapnyaKorupsi Buku, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jabar Divonis 3 Tahun
6 September 2017
Terdakwa pelaku korupsi buku pingsan setelah hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara 3 tahun.
Baca SelengkapnyaDahlan Iskan Bebas, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ajukan Kasasi
6 September 2017
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait dengan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya yang membebaskan Dahlan Iskan.
Baca Selengkapnya