TEMPO.CO, Bandung - Mantan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Asep Hilman, jatuh pingsan setelah mendengar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung yang menjatuhi hukuman 3 tahun penjara, Rabu, 6 September 2017. Majelis hakim menyatakan Asep terbukti bersalah menyalahgunakan wewenang dan menimbulkan kerugian negara dari proyek buku Aksara Sunda senilai Rp 4,7 miliar.
"Menyatakan terdakwa Asep Hilman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 3 tahun penjara," ucap ketua majelis hakim, Endang Maamun, saat membacakan amar putusan.
Baca: Disangka Korupsi Buku, Kepala Dinas Pendidikan Diperiksa
Selama sidang pembacaan putusan, Asep didampingi keluarga dan teman-temannya. Di luar ruang sidang, ratusan anggota organisasi kemasyarakatan Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) berunjuk rasa mendukung Asep Hilman.
Setelah majelis hakim meninggalkan ruang sidang, Asep langsung dikerubungi keluarganya. Mereka berteriak histeris memprotes putusan hakim yang mereka nilai tidak adil. Suasana semakin riuh setelah istri Asep Hilman berteriak dan jatuh pingsan. Tak lama kemudian, Asep pun tumbang. Ia langsung dibopong oleh petugas ke rumah sakit. "Ambulans, ambulans," kata keluarga yang melihat Asep pingsan.
Putusan hakim lebih rendah daripada tuntutan jaksa, yakni 5 tahun penjara. Dalam dakwaan jaksa, Asep diduga telah melakukan korupsi dari proyek buku Aksara Sunda yang merugikan negara sebesar Rp 3,9 miliar.
Simak: Kepala Dinas Pendidikan Ditahan, Gubernur Aher Lakukan Ini
Kuasa hukum Asep, Cece Suryana, menilai kasus yang menjerat kliennya sangat dipaksakan. Ia menolak semua perkara yang didakwakan dan diputuskan kepada Asep. "Putusan yang sangat aneh," ujar Cece.
Menurut dia, sejak awal kliennya tidak tahu apa-apa mengenai proyek buku Aksara Sunda. Sebab, kata dia, Asep sudah tidak menjadi kuasa pengguna anggaran (KPA) dalam proyek tersebut. Bahkan Asep sempat menolak untuk menyetujui proyek. "Asep sudah bukan KPA lagi pada anggaran Rp 4,7 miliar. Saat itu dia sedang pendidikan," katanya.
Lihat: Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Diduga Korupsi
Cece berujar tanda tangan Asep dalam dokumen pengadaan proyek tersebut dipalsukan. Hal itu dipastikan setelah hasil uji laboratorium forensik di Mabes Polri menyatakan tanda tangan itu tidak identik dengan tanda tangan Asep. "Tapi kenapa (kasusnya) dilanjutkan," tuturnya.
Cece langsung menempuh upaya banding atas vonis kliennya. Selain mengajukan permohonan banding, ia melaporkan kasus ini kepada Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung.
IQBAL T. LAZUARDI S.