Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Korupsi Buku, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jabar Divonis 3 Tahun  

image-gnews
Dok. TEMPO
Dok. TEMPO
Iklan

TEMPO.COBandung - Mantan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Asep Hilman, jatuh pingsan setelah mendengar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung yang menjatuhi hukuman 3 tahun penjara, Rabu, 6 September 2017. Majelis hakim menyatakan Asep terbukti bersalah menyalahgunakan wewenang dan menimbulkan kerugian negara dari proyek buku Aksara Sunda senilai Rp 4,7 miliar.

"Menyatakan terdakwa Asep Hilman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 3 tahun penjara," ucap ketua majelis hakim, Endang Maamun, saat membacakan amar putusan.

Baca: Disangka Korupsi Buku, Kepala Dinas Pendidikan Diperiksa 

Selama sidang pembacaan putusan, Asep didampingi keluarga dan teman-temannya. Di luar ruang sidang, ratusan anggota organisasi kemasyarakatan Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) berunjuk rasa mendukung Asep Hilman.

Setelah majelis hakim meninggalkan ruang sidang, Asep langsung dikerubungi keluarganya. Mereka berteriak histeris memprotes putusan hakim yang mereka nilai tidak adil. Suasana semakin riuh setelah istri Asep Hilman berteriak dan jatuh pingsan. Tak lama kemudian, Asep pun tumbang. Ia langsung dibopong oleh petugas ke rumah sakit. "Ambulans, ambulans," kata keluarga yang melihat Asep pingsan.

Putusan hakim lebih rendah daripada tuntutan jaksa, yakni 5 tahun penjara. Dalam dakwaan jaksa, Asep diduga telah melakukan korupsi dari proyek buku Aksara Sunda yang merugikan negara sebesar Rp 3,9 miliar.

Simak: Kepala Dinas Pendidikan Ditahan, Gubernur Aher Lakukan Ini

Kuasa hukum Asep, Cece Suryana, menilai kasus yang menjerat kliennya sangat dipaksakan. Ia menolak semua perkara yang didakwakan dan diputuskan kepada Asep. "Putusan yang sangat aneh," ujar Cece.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut dia, sejak awal kliennya tidak tahu apa-apa mengenai proyek buku Aksara Sunda. Sebab, kata dia, Asep sudah tidak menjadi kuasa pengguna anggaran (KPA) dalam proyek tersebut. Bahkan Asep sempat menolak untuk menyetujui proyek. "Asep sudah bukan KPA lagi pada anggaran Rp 4,7 miliar. Saat itu dia sedang pendidikan," katanya.

Lihat: Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Diduga Korupsi 

Cece berujar tanda tangan Asep dalam dokumen pengadaan proyek tersebut dipalsukan. Hal itu dipastikan setelah hasil uji laboratorium forensik di Mabes Polri menyatakan tanda tangan itu tidak identik dengan tanda tangan Asep. "Tapi kenapa (kasusnya) dilanjutkan," tuturnya.

Cece langsung menempuh upaya banding atas vonis kliennya. Selain mengajukan permohonan banding, ia melaporkan kasus ini kepada Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung.

IQBAL T. LAZUARDI S.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Ilustrasi korupsi. Shutterstock
Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.


Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

7 Desember 2018

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi (kiri) beserta staf, menunjukkan baju tahanan khusus koruptor di Jakarta, Senin (18/7). ANTARA/Puspa Perwitasari
Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengusulkan agar pemerintah mengkaji remunerasi bagi kepala daerah.


Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

12 September 2018

Jalan Nangka, Tapos, Kota Depok, yang rencana pelebaran jalannya mangkrak dan menjerat mantan wali kota dua periode Nur Mahmudi Ismail sebagai tersangka korupsi, Rabu 29 Agustus 2018. Tempo/Irsyan
Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

Dua mantan pejabat Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto, dituduh merugikan negara Rp 10,7 miliar dalam korupsi proyek Jalan Nangka.


Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

3 November 2017

Ilustrasi pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD. Dok. TEMPO/Fully Syafi;
Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

Dalam kasus dana purna tugas ini sebanyak 17 anggota DPRD Kota Yogyakarta periode 1999-2004 lainnya sudah menjalani hukuman.


Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

25 Oktober 2017

Ilustrasi korupsi
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Harianto diperiksa penyidik KPK di Polres Nganjuk.


Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

4 Oktober 2017

Wakil Ketua KPK Inspektur Jenderal Basaria Panjaitan dan Djarot Saiful Hidayat usai menghadiri penandatanganan komitmen bersama dalam rangka program pencegahan dan penindakan korupsi terintegrasi di Balai Kota Jakarta, Rabu, 4 Oktober 2017. TEMPO/Larissa
Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

Tim koordinasi supervisi bekerja sama dengan perangkat daerah untuk mencegah korupsi di DKI Jakarta.


OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

14 September 2017

Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen (tengah) dikawal petugas ketika terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, sebelum diberangkatkan ke Jakarta di Mapolda Sumut, Medan, Sumatera Utara, Rabu (13/9) malam. OK Arya Zulkarnaen bersama enam orang, diantaranya pejabat pemerintahan Batubara dan pengusaha tersebut terjaring OTT oleh KPK terkait pengurusan sejumlah proyek di Batubara. ANTARA FOTO
OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen terjaring dalam OTT KPK. Ia diduga menerima fee proyek.


Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

13 September 2017

Tersangka Direktur Utama PT Mahkota Negara Marisi Matondang (tengah). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

Mantan anak buah Nazaruddin, Marisi Matondang, divonis tiga tahun penjara.


Dahlan Iskan Bebas, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ajukan Kasasi  

6 September 2017

Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan usai diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penjualan aset PT PWU di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya, Jatim, 19 Oktober 2016. Dahlan Iskan yang menjabat sebagai Direktur Utama PT PWU tahun 2000-2010 diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan kasus dugaan korupsi penjualan aset Badan Usaha Milik daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha (PT PWU). ANTARA FOTO
Dahlan Iskan Bebas, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ajukan Kasasi  

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait dengan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya yang membebaskan Dahlan Iskan.


Pengadilan Tinggi Bebaskan Dahlan Iskan, Hakim Tidak Satu Suara

6 September 2017

Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan (kiri) melambaikan tangan dari dalam mobil tahanan selepas menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya, 31 Oktober 2016. Dahlan Iskan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan penjualan aset saat menjabat sebagai Direktur Utama PT Panca Wira Usaha (PWU). ANTARA/Didik Suhartono
Pengadilan Tinggi Bebaskan Dahlan Iskan, Hakim Tidak Satu Suara

"Karena kalah jumlah, majelis hakim memutuskan bahwa banding Dahlan dikabulkan," ujarnya.