Edan, 32 Partai Dukung Pencalonan Pakde Karwo

Reporter

Minggu, 19 Mei 2013 15:04 WIB

Gubernur Jawa Timur Soekarwo dan Wakil Gubernur Saifullah Yusuf menyapa pendukungnya dari atas kereta kelinci saat akan mendaftar bakal pasangan kepala daerah di kantor KPU Jawa Timur, jalan Raya Tenggilis, Surabaya, Minggu (19/5). TEMPO/Fully Syafi

TEMPO.CO, Surabaya-Calon gubernur incumbent Soekarwo benar-benar menyikat habis semua partai politik. Tercatat sebanyak 32 partai politik dirangkulnya untuk mendukung pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf (Karsa) Jilid II 2013-2014.


KarSa mendaftar dengan menyerahkan syarat rekomendasi dukungan dari 10 partai parlemen dan 22 partai non parlemen. Mengendarai kereta kelinci, rombongan KarSa bersama partai-partai pendukungnya berangkat dari Masjid Al Akbar Surabaya Jalan Pagesangan menuju Kantor KPU Jawa Timur Jalan Raya Tenggilis Surabaya.


Sepuluh partai parlemen itu adalah Partai Demokrat, Golkar, PAN, PKS, Gerindra, Hanura, PPP, PKNU, PDS dan PBR. Sedangkan 22 partai non parlemen yang mendukung yaitu Partai Bulan Bintang, Partai Nasional Indonesia Marhaenis, Partai Persatuan Demokrasi Indonesia, Partai Kedaulatan, Partai Demokrasi Kebangsaan, Partai Buruh, Partai Merdeka, Partai Penegak Demokrasi Indonesia, Partai Serikat Indonesia, Partai Demokrasi Pembaharuan, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Republikan Nusantara, Partai Persatuan Nasional, Partai Nasional Banteng Kerakyatan Indonesia, Partai Pemuda Indonesia, Partai Peduli Rakyat Nasional, Partai Barisan Nasional, Partai Perjuangan Indonesia Baru, Partai Persatuan Nahdlatul Ulama Indonesia, Partai Indonesia Sejahtera, Partai Pelopor dan Partai Patriot.


Dengan dukungan partai-partai itu, pasangan KarSa mengantongi 70 persen suara, jauh melebihi syarat minimal yang ditetapkan KPU, sebanyak 15 persen suara/kursi di DPRD.


Ketua KPU Jawa Timur Andry Dewanto Ahmad mengatakan menurut ketentuan yang berlaku, partai politik yang mendaftar ke KPU adalah partai politik yang sah dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. "Apabila ada kesamaan partai, kami akan klarifikasi ke DPP partai yang bersangkutan," kata Andry.

Menurut Andry, setelah tahapan pendaftaran, pihak KPU akan melakukan penelitian dan verifikasi terhadap seluruh persyaratan pada 20 Mei hingga 9 Juni 2013. Jika ada kekurangan, partai pengusung akan diberikan kesempatan seminggu untuk melengkapi persyaratan mulai 10 Juni hingga 16 Juni 2013.


Advertising
Advertising

AGITA SUKMA LISTYANTI

Berita terkait

Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

22 Agustus 2016

Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

Bawaslu telah meminta Mendagri Tjahjo Kumolo untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan dana hibah pengawasan pilkada 2015.

Baca Selengkapnya

KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

12 Juli 2016

KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

Hadar bakal meminta bantuan Direktorat Pendudukan dan Catatan Sipil memastikan keberadaan pendukung calon perseorangan.

Baca Selengkapnya

Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

29 Juni 2016

Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

KPK melakukan penelitian dengan mewawancarai 286 calon yang kalah pada pilkada. Ini temuannya.

Baca Selengkapnya

Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

19 Juni 2016

Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

Polisi mengevakuasi anggota KPUD Muna keluar dari TPS sambil melepaskan tiga tembakan ke udara.

Baca Selengkapnya

Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

19 Juni 2016

Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

Ini merupakan pemungutan suara ulang yang kedua kali akibat saling gugat dua pasangan calon kepala daerah.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

6 Juni 2016

Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

Bawaslu kini bisa memeriksa kasus politik uang dalam pilkada.

Baca Selengkapnya

Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

6 Juni 2016

Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

Pendukung Garin menilai seharusnya DPR sebagai wakil rakyat membuat aturan yang lebih bermutu.

Baca Selengkapnya

Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

5 Juni 2016

Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai, ada persoalan yang akan terjadi seusai DPR mengesahkan UU Pilkada.

Baca Selengkapnya

Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

2 Juni 2016

Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

PKS sebelumnya menilai anggota DPR yang maju ke pilkada tak perlu mundur dari keanggotaan di Dewan, melainkan hanya perlu cuti.

Baca Selengkapnya

DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

2 Juni 2016

DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

DPR akhirnya mengesahkan undang-undang tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dalam sidang paripurna hari ini.

Baca Selengkapnya