Sebuah kapal melintas di Sungai Mahakam, dengan latar belakang Masjid Islamic Centre Samarinda, Kalimantan Timur (18/11). Masjid tersebut menjadi land mark Samarinda dan tempat kunjungan wisata. ANTARA/M Imron Rosyadi
TEMPO.CO, Balikpapan - Provinsi Kalimantan Timur mengusulkan Sekretaris Pemerintah Provinsi, Irianto Lambrie, untuk menduduki jabatan pelaksana tugas Gubernur Kalimantan Utara. Usulan posisi gubernur untuk provinsi anyar tersebut disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri agar dapat persetujuan.
"Sudah ada nama yang diusulkan dan dikirim Gubernur ke Mendagri. Sekretaris Provinsi Kaltim, Irianto Lambrie, yang diusulkan Mendagri," kata anggota Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Gunawarman, Kamis, 7 Februari 2013.
Kementerian Dalam Negeri belum memutuskan siapa yang akan menjadi Plt Gubernur Kaltara. Rencananya, menurut Gunawarman, jika disetujui Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Irianto tahun ini dipastikan akan menduduki jabatan barunya tersebut.
"Iya, tahun ini segera setelah disetujui. Jadi, Kalimantan Utara sudah punya pejabat pelaksana gubernur," ujarnya.
Rekomendasi nama tersebut akhirnya memupus nama Muhammad Nurdin yang sebelumnya dijagokan menjadi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kaltim, Mukmin Faisyal, untuk menjabat orang nomor satu di provinsi yang berbatasan langsung dengan Malaysia tersebut.
Nurdin yang kini menjabat Sekretaris Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal memang sempat diyakini bakal menduduki jabatan strategis tersebut. Selain mendapat dukungan Ketua DPRD Kaltim, Nurdin sangat memahami Kalimantan Utara.
Sebelum menjabat Sekretaris Menteri, Nurdin pernah menjadi Sekretaris Kota Bontang dan menjabat kepala dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Ia juga dianggap memenuhi syarat karena tercatat sebagai pegawai negeri sipil (PNS) karier eselon I
Perihal Pemilihan Gubernur Kalimantan Utara, Gunawarman mengatakan, kemungkinan akan berlangsung pada 2015. Karenanya, masyarakat Kalimantan Utara masih akan memilih dalam Pilgub Kaltim.
"Jadi kalau sekarang pemilihnya masih mengikuti Pilgub Kaltim 2013 ini, karena menurut undang-undangnya seperti itu," kata dia.
Anggota DPR Soroti Perpanjangan Masa Jabatan Pj Kepala Daerah: Berpotensi Ilegal Jika Diperpanjang Lagi
18 hari lalu
Anggota DPR Soroti Perpanjangan Masa Jabatan Pj Kepala Daerah: Berpotensi Ilegal Jika Diperpanjang Lagi
Anggota Komisi II DPR RI Endro Suswantoro Yahman menyoroti kemungkinan perpanjangan masa jabatan beberapa penjabat (Pj) kepala daerah menjadi ilegal jika dilakukan lagi tahun ini. Sebabnya, kata Endro, beberapa Pj Gubernur, Wali Kota, atau Bupati telah menjalani masa jabatan maksimal yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023.