Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kemendagri Beri Penjelasan Soal Pj Kepala Daerah Bisa Mutasi dan Berhentikan Pejabat

image-gnews
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Benni Irwan, menanggapi kekhawatiran munculnya potensi abuse of power dalam aturan memperbolehkan penjabat atau Pj kepala daerah dibolehkan untuk memutasi maupun memberhentikan pejabat. Surat edaran tersebut diteken Mendagri, Tito Karnavian, pada 14 September 2022. 

Menurut Benni, pada intinya surat edaran ini hanya menyampaikan dua hal. Pertama, memberikan izin kepada penjabat atau pelaksana tugas kepala daerah dalam menjatuhkan sanksi, hukuman disiplin, maupun memberhentikan ASN yang tersangkut korupsi.

“Hal ini sejalan dengan ketentuan pasal 18 ayat (3) Peraturan Pemerintah (PP) 94 Tahun 2021 bahwa pejabat harus menetapkan penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat bagi ASN yang tersangkut korupsi,” kata Benni kepada Tempo, Jumat, 16 September 2022.

Ia mencontohkan, jika seorang ASN ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan ditetapkan sebagai tersangka korupsi, maka pelaksana tugas maupun penjabat mesti melakukan pemberhentian sementara. Namun, kata dia, hal ini sebelumnya tidak bisa langsung dilakukan karena harus ada izin tertulis dari Mendagri terlebih dulu.

“Harus ijin Mendagri terlebih dahulu, sedangkan amanat PP 94 Tahun 2021 harus segera diberhentikan sementara,” kata dia. 

Selain itu, Benni menyebut surat edaran ini memberikan izin bagi penjabat maupun pelaksana tugas dalam menerima dan melepas ASN yang mengusulkan pindah status kepegawaian antar daerah alias mutasi.

“Sebagai contoh, seorang penjabat Bupati akan melepas ASN pindah ke kabupaten lain, namun kedua Bupati tadi untuk menandatangani surat melepas dan menerima harus mendapatkan ijin Mendagri terlebih dahulu, padahal proses selanjutnya mutasi antar daerah tersebut akan tetap diproses juga oleh Ditjen Otda Kemendagri dan Badan Kepegawaian Negara (BKN),” ujanya.

Menurut Benni, pemberian ijin bagi penjabat untuk memutasi ini dapat mempercepat proses pelayanan mutasi. Sebab, penandatanganan izin melepas dan ijin menerima diserahkan kepada penjabat.

“Sedangkan untuk mutasi pejabat internal daerah lainnya, seperti pengisian jabatan tinggi pratama dan administrator di daerah, penjabat Kepala Daerah tetap harus mendapatkan izin tertulis Mendagri,” kata Benni.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Surat Edaran Mendagri Nomor 821/5492/SJ tertanggal 14 September 2022 ini ditujukan kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di seluruh Indonesia. Dalam poin 4a tertera bahwa Tito memberikan persetujuan tertulis kepada Pj, Pelaksana tugas (Plt), dan Penjabat sementara (Pjs) Gubernur atau Bupati atau Wali Kota untuk memberhentikan atau memberikan sanksi kepada pejabat di lingkungan pemerintahan daerah. 

Ada kekhawatiran melampaui kewenangan

Dosen Ilmu Politik Universitas Paramadina, Khoirul Umam, menyatakan surat edaran tersebut merupakan tanda kemunduran serius dalam perbaikan tata kelola pemerintahan yang baik. Pasalnya, kewenangan penjabat sudah diatur cukup jelas dalam Peraturan Pemerintah tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

“Itu sudah cukup jelas memuat larangan bagi penjabat. Surat edaran yang dikeluarkan Mendagri berpotensi disalahgunakan oleh para penjabat yang sebenarnya tidak memiliki hak dan mandat dari rakyat karena mereka dipilih Mendagri,” kata Umam kepada Tempo, Jumat, 16 Agustus 2022.

Menurut Umam, aturan baru ini berpotensi membuka peluang terjadinya abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan. Sebab, penjabat pada dasarnya bersifat sementara.

“Ini juga yang membuat design tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak itu salah. Mestinya dilakukan pada 2022 atau 2023 supaya kekosongan kekuasaan tidak terjadi terlalu lama,” ujarnya.

 
Baca: Mendagri Izinkan Pj Kepala Daerah Mutasi Pegawai, Pengamat: Berpotensi Penyalahgunaan Kekuasaan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Namanya Masuk Bursa Pilgub Jateng, Sudaryono: Saya Diperintah Pak Prabowo

39 menit lalu

Ketua DPD Gerindra Jawa Tengah Sudaryono bersama Prabowo Subia to. Dok. Sudaryono.id
Namanya Masuk Bursa Pilgub Jateng, Sudaryono: Saya Diperintah Pak Prabowo

Berdasarkan survei internal Gerindra, nama Sudaryono memiliki elektabilitas untuk maju sebagai cagub Jateng.


Saat Tiga Bakal Cagub Kepri Tampil Akrab di Groundbreaking Pabrik Adik Prabowo

5 jam lalu

Suasana tiga bakal calon Gubernur Kepri dalam pertemuan acara groundbreaking perusahaan keluarga Prabowo di Batam, Jumat, 10 Mei 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Saat Tiga Bakal Cagub Kepri Tampil Akrab di Groundbreaking Pabrik Adik Prabowo

Ketiga bakal cagub Kepri itu hadir dalam acara yang sama, yaitu Groundbreaking perusahaan timah solder milik adik Prabowo, Hashim Djojohadikusumo.


Pilkada 2024 Diprediksi Minim Diikuti Bapaslon Perseorangan, KPU Ungkap Penyebabnya

6 jam lalu

Komisioner KPU RI Idham Holik saat peluncuran tahapan Pilkada Serentak di Denpasar, Bali, Minggu malam (5/5/2024). ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari
Pilkada 2024 Diprediksi Minim Diikuti Bapaslon Perseorangan, KPU Ungkap Penyebabnya

KPU tetap optimistis bakal pasangan calon (bapaslon) jalur perseorangan akan segera memenuhi persyaratan dukungan dalam Pilkada 2024.


Ketua KPU RI Disebut Ajarkan Parpol Mengakali Putusan MK Nomor 12

11 jam lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (kiri) mengikuti sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Ketua KPU RI Disebut Ajarkan Parpol Mengakali Putusan MK Nomor 12

Pernyataan Ketua KPU RI dinilai sebagai desain baru untuk mengamankan kedudukan caleg terpilih dalam pemilu yang menjadi peserta Pilkada 2024.


Respons KPU Jakarta Soal Waktu Pendaftaran Cagub Jalur Independen yang Dianggap Singkat

15 jam lalu

Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, bersama Anggota KPU DKI, Astri Megatari, ketika ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat, 10 Mei 2024. TEMPO/Defara
Respons KPU Jakarta Soal Waktu Pendaftaran Cagub Jalur Independen yang Dianggap Singkat

KPU DKI Jakarta menyebut waktu pendaftaran calon jalur independen ini sebenarnya tidak bisa dibilang terlalu singkat.


Alasan Sudirman Said Maju Pilgub Jakarta Lewat Jalur Independen

22 jam lalu

Juru Bicara bakal calon presiden dari Koalisi Perubahan Anies Baswedan, Sudirman Said, saat ditemui di Sekretariat Perubahan, Brawijaya, Jakarta Selatan, pada Rabu, 18 Oktober 2023. TEMPO/Daniel A. Fajri
Alasan Sudirman Said Maju Pilgub Jakarta Lewat Jalur Independen

Sudirman Said mengatakan ada sejumlah tokoh dan komunitas yang sudah lama meminta dirinya ikut serta dalam Pilgub Jakarta.


Pendaftar PPS Pilkada 2024 Masih Minim, KPU Jakarta Bakal Jemput Bola

1 hari lalu

Petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melaksanakan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan umum tingkat Kecamatan di Banda Aceh, Aceh, Jumat, 16 Februai 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut proses rekapitulasi penghitungan suara pemilu presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota secara resmi dilaksanakan secara berjenjang mulai di tingkat TPS, PPS, PPK, KPU Kabupaten/kota, KPU Provinsi hingga KPU pusat akan dilakukan dari tanggal 15 Februari 2024 hingga 20 Maret 2024. ANTARA/Irwansyah
Pendaftar PPS Pilkada 2024 Masih Minim, KPU Jakarta Bakal Jemput Bola

KPU Jakarta membutuhkan 801 orang petugas PPS yang tersebar di 267 kelurahan.


Zulhas Ajak Calon Kepala Daerah Usungan PAN Tiru Sikap Jokowi-Prabowo

1 hari lalu

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan bersama delapan puluh kedua DPD dan sekertaris PAN se-Indonesia usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat 10 Mei 2024. Zulhas membantah pertemuan dengan presiden terkait permintaan jatah kursi menteri. TEMPO/Subekti.
Zulhas Ajak Calon Kepala Daerah Usungan PAN Tiru Sikap Jokowi-Prabowo

Zulhas berpesan kepada calon kepala daerah usungan PAN untuk meniru hubungan politik Presiden Jokowi dan Prabowo.


KPU Jakarta Soal Syarat Maju Cagub Independen: 618 Ribu KTP Dukungan, Tak Perlu Materai

1 hari lalu

Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, bersama Anggota KPU DKI, Astri Megatari, ketika ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat, 10 Mei 2024. TEMPO/Defara
KPU Jakarta Soal Syarat Maju Cagub Independen: 618 Ribu KTP Dukungan, Tak Perlu Materai

Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, menjelaskan salah satu persyaratan yang dibutuhkan untuk mendaftar adalah salinan KTP dukungan.


KPU akan Verifikasi Data Dukungan Bakal Paslon Perseorangan di Pilkada 2024, Ini Alasannya

1 hari lalu

Komisioner KPU RI Idham Holik saat peluncuran tahapan Pilkada Serentak di Denpasar, Bali, Minggu malam (5/5/2024). ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari
KPU akan Verifikasi Data Dukungan Bakal Paslon Perseorangan di Pilkada 2024, Ini Alasannya

KPU memperkirakan potensi bakal calon peserta Pilkada 2024 dari jalur perseorangan tak sebanyak pilkada sebelumnya.