Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tito Karnavian Sebut Surat Edaran Kemendagri Dipantik dari Keluhan Internal

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, seusai mengikuti program Penguatan Antikorupsi Penyelenggara Negara Berintegritas (PAKU Integritas) untuk para Penyelenggara Negara di lingkungan Kemendagri, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 11 Agustus 2022. Tito Karnavian mengingatkan kepada Penjabat (Pj) kepala daerah yang ditunjuk oleh Kementerian Dalam Negeri agar tidak berani bermacam-macam melakukan korupsi, karena mereka bukan kader partai politik dan tidak mengeluarkan biaya politik, untuk menduduki jabatan ratusan kepala daerah mulai dari tingkat kabupaten atau kota hingga provinsi akan selesai sebelum Pemilu 2024 digelar. TEMPO/Imam Sukamto
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, seusai mengikuti program Penguatan Antikorupsi Penyelenggara Negara Berintegritas (PAKU Integritas) untuk para Penyelenggara Negara di lingkungan Kemendagri, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 11 Agustus 2022. Tito Karnavian mengingatkan kepada Penjabat (Pj) kepala daerah yang ditunjuk oleh Kementerian Dalam Negeri agar tidak berani bermacam-macam melakukan korupsi, karena mereka bukan kader partai politik dan tidak mengeluarkan biaya politik, untuk menduduki jabatan ratusan kepala daerah mulai dari tingkat kabupaten atau kota hingga provinsi akan selesai sebelum Pemilu 2024 digelar. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan Surat Edaran yang diberikan kepada penjabat kepala daerah dipantik dari keluhan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah yang mulai kewalahan. Pasalnya, dalam beberapa hal kepegawaian, penjabat memerlukan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri.

Tito menerbitkan surat edaran kepada Pj kepala daerah yang membolehkan memutasi maupun memberhentikan pejabat atau aparatur sipil negara (ASN) tanpa persetujuan Kemendagri. SE ini diterbitkan pada Rabu, 14 September 2022 lalu.

“Semenjak adanya 6 kepala daerah Gubernur dan 68 Pj Bupati Wali Kota, jadi 76 sekarang. Ini Otda mulai teriak-teriak, mengeluh, karena banyak sekali. Kan (Pj) tidak boleh mutasi pegawai, ada beberapa persetujuan yang perlu diminta ke Mendagri,” kata Tito dalam Rapat Kerja bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Rabu, 21 September 2022.

Menurutnya, birokrasi tersebut bisa disederhanakan. Dia menyebut Pj dapat menandatangani surat pemberhentian sementara pada pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terkena pidana dan diputuskan dalam sidang pelanggaran disiplin. “Itu pun 7 hari kemudian harus lapor ke Kemendagri dan saya bisa meralat,” kata dia.

Adapun ihwal kewenangan mutasi, Tito menjelaskan ketika pejabat ASN sudah terkena masalah hukum dan sudah ditahan mestinya segera diberhentikan. Aturan sebelumnya yang menyebut perlu izin tertulis dari Kemendagri, kata Tito, bakal membuat proses lebih panjang.

“Nanti kalau 270 daerah yang numpuk di Otda, akan jauh lebih banyak lagi. Ini baru 74, kalau 270 berarti berarti 3 kali lipat numpuknya. Sehingga yang bisa disimpelkan, disimpelkan. Jadi masalah teknis saja,” ujarnya.

Efisiensi Pelayanan

Tito menampik tudingan jika Kemendagri memberikan kewenangan penuh terhadap Pj untuk memberhentikan dan memutasi ASN. Dia menyatakan SE ini merupakan bentuk efisiensi agar pelayanan lebih fleksibe dan lincah. Menurutnya, SE ini juga tidak bertentangan dengan Undang-Undang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Kalau ada Pj yang sewenang-wenang, kami perketat. Tiga bulan sekali mereka berikan pertanggung jawaban. Kemudian sistem pengawasan juga, ini Surat Keputusan (SK) mereka hanya satu tahan, bisa diperpanjang dengan orang yang sama atau beda. Kalau sewenang-wenang bisa diganti,” kata Tito.

Dia menyatakan masyarakat tidak perlu khawatir terhadap potensi politisasi karena kewenangan Pj diatur dalam SE. Sebab, kata dia, kewenangan Pj hanya sebatas memberhentikan dan memutasi ASN. “Kewenangannya hanya ada 2. Menandatangani yang sudah berhadapan dengan masalah hukum dan harus diberhentikan,” ujarnya.

Adapun Wakil Ketua Komisi II DPR, Saan Mustopa, meminta Tito segera mencabut SE. Sebab, ia menilai ada potensi penyalahgunaan dari Pj Kepala Daerah dengan kewenangan yang tertuang dalam SE. Menurutnya, birokrasi yang dinilai ribet bertujuan untuk menghindari tindakan sewenang-wenang.

“Nah kalau diberikan ruang melalui SE ini, sama juga memberikan legitimasi ke dia (Pj) untuk hal-hal yang berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan politiknya, akan bertindak sewenang-wenang juga terhadap ASN karena tidak perlu izin tertulis. Dan surat edaran ini banyak bertentangan dengan Undang-Undang,” kata Saan.

Ia menilai Kemendagri perlu berdiskusi dengan DPR apakah SE akan dicabut atau direvisi. Namun, secara pribadi Saan meminta agar SE Kemendagri dicabut. “Saya mengusulkan SE dicabut. Karena nanti rawan interpretasi, bukan hanya oleh Pj, tapi juga rawan interpretasi di publik. Ini penting,” kata dia.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

DKPP akan Bangun Kantor Perwakilan di Daerah, Apa Alasannya?

2 hari lalu

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito mengetuk palu vonis terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Bakal Calon Wakil Presiden dalam sidang putusan di DKPP, Jakarta, Senin 5 Februari 2024. DKPP memvonis Hasyim Asy'ari dan enam komisioner KPU lainnya melanggar etik dan Hasyim diberi sanksi peringatan keras terakhir, sementara enam komisioner KPU lainnya mendapatkan peringatan karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
DKPP akan Bangun Kantor Perwakilan di Daerah, Apa Alasannya?

DKPP akan membangun kantor perwakilan di Papua, Kalimantan Tengah, Sumatera, dan Jawa.


Mendagri Tito Keluhkan Mayoritas Inflasi Provinsi Lampaui Angka Nasional

5 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat memberikan keterangan kepada awak media di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis 2 Mei 2024. ANTARA/HO-Puspen Kementerian Dalam Negeri
Mendagri Tito Keluhkan Mayoritas Inflasi Provinsi Lampaui Angka Nasional

Menteri TIto Karnavian meminta kepala daerah memerhatikan inflasi di daerahnya masing-masing.


Kemendagri Dorong Implementasi Standar Pelayanan Minimal di Tingkat Pemda

6 hari lalu

Petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil memeriksa kelengkapan berkas dokumen di Desa Tulabolo Barat, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo., 25 Oktober 2021. Ada empat dokumen yang dapat dilayani oleh petugas registrasi desa yang ditugaskan dengan bermodalkan komputer jinjing (laptop), printer dan kertas. Yaitu pelayanan pembuatan Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akta Kematian dan Pindah Datang Penduduk. ANTARA FOTO/ADIWINATA SOLIHIN
Kemendagri Dorong Implementasi Standar Pelayanan Minimal di Tingkat Pemda

Kemendagri mendorong penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) secara konsisten di semua tingkatan pemerintahan, terutama di lingkungan Pemda.


Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

8 hari lalu

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.


Respons KPU Saat Mendagri Minta Cegah Kebocoran Data Pemilih Pilkada 2024

8 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat memberikan keterangan kepada awak media di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis 2 Mei 2024. ANTARA/HO-Puspen Kementerian Dalam Negeri
Respons KPU Saat Mendagri Minta Cegah Kebocoran Data Pemilih Pilkada 2024

Tito Karnavian mengingatkan KPU tentang potensi pidana jika terjadi kebocoran data pemilih Pilkada 2024.


Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

9 hari lalu

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.


Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

9 hari lalu

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

Mendagri Tito Karnavian mengatakan sebelumnya memang ada wacana yang muncul untuk mempercepat pelaksanaan Pilkada.


Aktivis Laporkan Pj Wali Kota Yogyakarta ke Gubernur DIY hingga Ombudsman, Ini Alasannya

12 hari lalu

Koalisi Pegiat HAM dan Anti Korupsi (KPH Aksi Yogyakarta) melaporkan Penjabat (Pj) Walikota Yogyakarta Singgih Rahardjo karena dugaan sejumlah pelanggaran jelang masa pemilihan kepala daerah atau pilkada. Tempo/Pribadi Wicaksono
Aktivis Laporkan Pj Wali Kota Yogyakarta ke Gubernur DIY hingga Ombudsman, Ini Alasannya

Koalisi Pegiat HAM dan Anti Korupsi melaporkan Pj Wali Kota Yogyakarta Singgih Rahardjo ke Gubernur DIY, Mendagri, KPK dan Ombudsman


Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

13 hari lalu

Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) mengangkat kotak suara untuk dipindahkan ke kantor RW 04 di kawasan Cempaka Putih, Jakarta, Selasa, 13 Februari 2024. Pendistribusian logistik pemilu itu diangkut menggunakan truk pengangkut (dump truck) dari gudang logistik dengan pengawalan ketat petugas gabungan. PPSU diperbantukan untuk mengangkut logistik tersebut dari gudang logistik untuk dibawa ke kantor RW maupun langsung ke TPS-TPS. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

KPU akan mendapatkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pilkada 2024 dari Kemendagri pada 2 Mei 2024.


Mendagri Tito Karnavian Angkat Bicara soal Status Gus Muhdlor Jadi Tersangka

16 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat ditemui usai melaksanakan Salat Idulfitri 1445 Hijriah di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat. TEMPO/Adinda Jasmine
Mendagri Tito Karnavian Angkat Bicara soal Status Gus Muhdlor Jadi Tersangka

Gus Muhdlor telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada 16 April 2024.