Koalisi LSM Desak Pembentukan Tim Gabungan Kasus Mei

Reporter

Editor

Selasa, 3 Agustus 2004 23:32 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Koalisi LSM yang terdiri dari Kontras, Elsam, tim TPK 12 Mei 1998, serta Forum Keluarga Korban Mei 1998 mendesak Jaksa Agung dan Komnas HAM untuk membentuk tim gabungan (join team) dalam menindaklanjuti pengusutan kasus kerusuhan Mei 1998. Desakan ini sebagai sikap kekecewaan mereka atas pengembalian berkas perkara kerusuhan Mei 1998 oleh Kejaksaan Agung pada Komnas HAM."Pengembalian berkas ini terlalu mengada-ngada, dan tampaknya disengaja dilakukan Jaksa Agung dengan tujuan mengulur-ngulur waktu," kata Usman Hamid, koordinator Kontras dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (3/8). Pengembalian berkas itu, kata Usman, juga ditengarai agar para pelaku dan dalang kerusuhan Mei terhindar dari jerat hukum. Selain itu, menurut Usman, penyelidikan Komnas HAM atas kasus itu sudah final, sehingga pengembalian berkas dengan alasan formil cenderung memanipulasi UU 26/2000 tentang Pengadilan HAM. Ia pun menilai, perlunya diambil sumpah oleh penyelidik telah membuktikan bahwa Kejaksaan Agung tidak memperhatikan kaidah hukum acara pidana yang berlaku. "Secara hukum, penyelidik tidak wajib disumpah. Apalagi, UU 26/2000 juga tidak mengatur perlunya sumpah penyelidik atau penyelidik ad hoc," katanya. Kewajiban pengambilan sumpah, lanjut dia, hanya diberlakukan bagi penyidik. "Itu pun penyidik ad hoc, yakni penyidik yang berasal dari unsur masyarakat," katanya.Kejaksaan Agung selaku penyidik, menurut Usman, semestinya segera melakukan pengembangan pemeriksaan atas semua keterangan yang diperoleh dari Komnas HAM. "Dalam konteks adanya pengembalian berkas, identifikasi pelaku semestinya dilakukan oleh penyidik, dalam hal Kejaksaan Agung," katanya. Jadi, bukan dibebankan pada penyelidik atau keluarga korban kerusuhan. Sebab itulah, Usman berharap, pembentukan tim gabungan dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan dapat mengatasi kebuntuan kasus tersebut yang telah mengendap lebih dari enam tahun. Berkaitan dengan kelengkapan materiil, termasuk kebutuhan memeriksa Kivlan Zein dan Fadli Zon, Usman menilai, hal itu dapat dilakukan oleh tim gabungan. "Apapun alasannya, kasus ini tidak boleh dihentikan," katanya.Yandhrie Arvian - Tempo News Room

Berita terkait

Menteri Yasonna Laoly Minta Masyarakat untuk Terus Mendesak Penuntasan Kasus Kerusuhan Mei 1998

1 Februari 2024

Menteri Yasonna Laoly Minta Masyarakat untuk Terus Mendesak Penuntasan Kasus Kerusuhan Mei 1998

Menteri Hukum dan HAM menerima sejumlah advokat dari TPDI yang meminta penuntasan kasus Kerusuhan Mei 1998.

Baca Selengkapnya

Amnesty Minta Negara Tak Lupa Usut Kekerasan Seksual dalam Kerusuhan Mei 1998

15 Mei 2023

Amnesty Minta Negara Tak Lupa Usut Kekerasan Seksual dalam Kerusuhan Mei 1998

Amnesty International Indonesia meminta pemerintahan mengusut kekerasan seksual dalam Tragedi Kerusuhan Mei 1998.

Baca Selengkapnya

Jejak Samar Kekerasan Seksual Mei 98 di Surabaya

7 April 2023

Jejak Samar Kekerasan Seksual Mei 98 di Surabaya

Komnas Perempuan sedang menelusuri jejak kekerasan seksual Mei 1998 di Surabaya.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Janji Presiden Jokowi Cari Wiji Thukul

7 Januari 2023

Kilas Balik Janji Presiden Jokowi Cari Wiji Thukul

Sampai Sipon meninggal dunia, Wiji Thukul masih berstatus orang hilang. Padahal, Presiden Jokowi pernah berjanji mencari Wiji Thukul.

Baca Selengkapnya

Dipicu Kekerasan Seksual 1998, Inilah Sejarah Berdirinya Komnas Perempuan

20 Agustus 2022

Dipicu Kekerasan Seksual 1998, Inilah Sejarah Berdirinya Komnas Perempuan

Komnas Perempuan dibentuk sebagai buntut tindak kekerasan terhadap perempuan dalam kerusuhan Mei 1998.

Baca Selengkapnya

12 Kasus Pelanggaran HAM Berat yang Pernah Ditangani Komnas HAM

27 Juli 2022

12 Kasus Pelanggaran HAM Berat yang Pernah Ditangani Komnas HAM

Selain kasus kematian Brigadir J, Komnas HAM banyak terlibat menangani kasus pelanggaran HAM berat lainnya. Apa saja kasus tersebut?

Baca Selengkapnya

Catatan 5 Peristiwa Sebelum Soeharto Lengser sebagai Presiden RI

14 Mei 2022

Catatan 5 Peristiwa Sebelum Soeharto Lengser sebagai Presiden RI

Peristiwa 12 sampai 15 Mei 1998 di Jakarta dikenal sebagai Kerusuhan Mei 1998 menjadi satu penyebab Soeharto lengser sebagai Presiden pada 21 Mei 1998

Baca Selengkapnya

Kronologi Tragedi Kerusuhan 12 - 15 Mei 1998, Gugur 4 Mahasiswa Trisakti

13 Mei 2022

Kronologi Tragedi Kerusuhan 12 - 15 Mei 1998, Gugur 4 Mahasiswa Trisakti

Peristiwa 12 sampai 15 Mei 1998 di Jakarta dikenal sebagai Tragedi Mei 1998. Empat mahasiswa Trisakti tewas ditembak dan timbulnya kerusuhan massa.

Baca Selengkapnya

Dunia Kecam Kerusuhan Mei 1998, Indonesia Dianggap Gagal Lindungi Warga Negara

14 Mei 2021

Dunia Kecam Kerusuhan Mei 1998, Indonesia Dianggap Gagal Lindungi Warga Negara

Pemerintahan Indonesia mendapat kecaman keras dari Singapura, Taiwan, Malaysia, Thailand dan Amerika Serikat saat terjadi kerusuhan Mei 1998.

Baca Selengkapnya

Kerusuhan Mei 1998, Sejarah Kelam Pelanggaran HAM di Indonesia

14 Mei 2021

Kerusuhan Mei 1998, Sejarah Kelam Pelanggaran HAM di Indonesia

Kerusuhan Mei 1998 jadi sejarah kelam bagi bangsa Indonesia, pelanggaran HAM terjadi secara masif kala itu.

Baca Selengkapnya