Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dipicu Kekerasan Seksual 1998, Inilah Sejarah Berdirinya Komnas Perempuan

Reporter

Editor

Nurhadi

image-gnews
Komisioner Komnas Perempuan, Mariana Amiruddin (kiri) bersama Azriana (tengah) dan Masruchah saat  menggelar konferensi pers terkait tidak disahkannya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual oleh DPR RI periode 2014-2019 di Kantor Komnas Perempuan, Jakarta, Senin, 1 Oktober 2019. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Komisioner Komnas Perempuan, Mariana Amiruddin (kiri) bersama Azriana (tengah) dan Masruchah saat menggelar konferensi pers terkait tidak disahkannya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual oleh DPR RI periode 2014-2019 di Kantor Komnas Perempuan, Jakarta, Senin, 1 Oktober 2019. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Menanggapi ini, Komnas Perempuan mendesak agar hak-hak Putri Candrawathi sebagai perempuan yang berhadapan dengan hukum agar dihormati dan dipenuhi negara. Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah meminta agar pemeriksaan Putri dilakukan tanpa tekanan dan bebas dari perlakuan tidak manusiawi. 

Mengutip laman resminya, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan adalah lembaga negara yang independen untuk penegakan hak asasi manusia perempuan Indonesia. Komnas Perempuan dibentuk pada 9 Oktober 1998 melalui Keputusan Presiden Nomor 181 Tahun 1998, yang diperkuat dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2005.

Sejarah Komnas HAM

Masih mengutip laman resmi Komnas Perempuan, cikal bakal berdirinya lembaga ini diawali dengan adanya gerakan Signatory Campaign oleh Masyarakat Anti Kekerasan terhadap Perempuan yang menuntut pertanggungjawaban negara terhadap tindak kekerasan terhadap perempuan dalam kerusuhan Mei 1998. Dalam jangka waktu dua minggu terkumpul 4000 tandatangan yang terdiri dari pemuka agama, akademisi, aktivis perempuan, tokoh masyarakat, dan pekerja kemanusiaan.

Menanggapi gerakan tersebut, Presiden Habibie menggelar audiensi dengan sejumlah tokoh perempuan. Hasil audiensi menyimpulkan pengakuan Presiden atas terjadinya pemerkosaan pada mayoritas etnis Tionghoa pada kerusuhan Mei 1998. Presiden Habibie kemudian membentuk Tim Gabungan Pencarian Fakta (TGPF) untuk melakukan penyelidikan terhadap kerusuhan Mei, termasuk dugaan terjadinya perkosaan massal sewaktu peristiwa tersebut. 

Setelah dilakukan penyelidikan, TGPF menyimpulkan kebenaran terjadinya peristiwa serangan seksual yang dialami perempuan etnis Tionghoa. Laporan TGPF menyebut setidaknya terjadinya 92 tindak kekerasan seksual selama kerusuhan Mei di Jakarta, Medan, dan Surabaya, yang meliputi 53 tindak perkosaan dengan penganiayaan, 10 penyerangan seksual/penganiayaan, dan 15 pelecehan seksual.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Setelah audiensi, Presiden Habibie meminta usulan dari salah satu tokoh perempuan, Saparinah Sadli, mengenai tindak lanjut temuan tersebut. Saparinah Sadli memberikan usulan kepada Presiden Habibie untuk membentuk Komisi Nasional yang bergerak dalam isu perempuan di Indonesia. Usulan ini juga didasarkan pada pemikiran bahwa kepentingan perempuan harus disuarakan dan dibunyikan, tidak hanya sekedar dititipkan kepada lembaga yang bisa jadi berbeda ideologi dengan gerakan perempuan. 

Persetujuan pembentukan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan akhirnya dilegitimasi melalui Keputusan Presiden Nomor 181 Tahun 1998 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan yang disingkat Komnas Perempuan. Komnas Perempuan menunjukkan penolakan terhadap kekerasan terhadap perempuan sekaligus dinyatakan sebagai lembaga yang cara kerjanya bersifat mandiri dan independen.

HATTA MUARABAGJA

Baca juga: Didirikan Pascarusuh 1998, Ini Tugas Komnas Perempuan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Penggunaan Alat Sadap oleh Lembaga Negara Berpotensi Melanggar Hak Asasi Manusia

4 hari lalu

Penggunaan alat sadap oleh sejumlah lembaga negara berpotensi melanggar HAM.
Penggunaan Alat Sadap oleh Lembaga Negara Berpotensi Melanggar Hak Asasi Manusia

Penggunaan alat sadap oleh sejumlah lembaga negara antara lain Polri, Kejaksaan Agung, KPK, berpotensi melanggar HAM.


Invasi Israel di Rafah, UN Women: 700.000 Perempuan dan Anak Perempuan Palestina dalam Bahaya

4 hari lalu

Pengungsi Palestina melarikan diri dari Rafah setelah militer Israel mulai mengevakuasi warga sipil dari bagian timur kota Gaza selatan, menjelang ancaman serangan, di tengah konflik antara Israel dan Hamas, di Khan Younis di selatan Gaza Strip 6 Mei 2024. Militer Israel melakukan serangan yang ditargetkan dengan sasaran kelompok Islam Hamas di bagian timur kota Rafah. REUTERS/Ramadhan Abed
Invasi Israel di Rafah, UN Women: 700.000 Perempuan dan Anak Perempuan Palestina dalam Bahaya

UN Women memperingatkan bahwa serangan darat Israel di Rafah, Gaza, akan memperburuk penderitaan 700.000 perempuan dan anak perempuan Palestina


Pentingnya Mendukung Perempuan Mengejar Kesempatan di Berbagai Bidang

5 hari lalu

Berikut ini deretan prospek kerja jurusan Pariwisata, di antaranya pemandu wisata, perhotelan, influencer, hingga staf kapal pesiar. Foto: Canva
Pentingnya Mendukung Perempuan Mengejar Kesempatan di Berbagai Bidang

Masyarakat perlu mendukung perempuan dalam mengejar kesempatan dan kesuksesan di berbagai bidang, termasuk di menjadi pemandu wisata perempuan.


Bamsoet Dorong Peningkatan Peran Politik Perempuan

5 hari lalu

Bamsoet Dorong Peningkatan Peran Politik Perempuan

Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo atau Bamsoet, bekerjasama dengan Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) untuk meningkatkan edukasi politik bagi perempuan.


Menlu Selandia Baru Sebut Hubungan dengan Cina "Rumit"

8 hari lalu

Menteri Luar Negeri Selandia Baru Winston Peters. REUTERS
Menlu Selandia Baru Sebut Hubungan dengan Cina "Rumit"

Menlu Selandia Baru menggambarkan hubungan negaranya dengan Cina sebagai hubungan yang "rumit".


Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

11 hari lalu

Duta Besar Australia untuk Indonesia, Penny Williams, kedua dari kanan, bergabung bersama Badan Perhimpunan Hakim Perempuan Indonesia dalam seminar internasional pertama mereka di Jakarta pada tanggal 26 April.
Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.


Civitas Academica Universitas di Iran Adakan Unjuk Rasa Pro-Palestina

12 hari lalu

Petugas kepolisian menahan pengunjuk rasa pro-Palestina di Universitas Texas, selama konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan Hamas, di Austin, Texas, AS 24 April 2024. REUTERS/Nuri Vallbona
Civitas Academica Universitas di Iran Adakan Unjuk Rasa Pro-Palestina

Para mahasiswa, dosen dan staf di berbagai universitas di Iran mengadakan unjuk rasa pro-Palestina di masing-masing kampus.


Pentingnya Peran Perempuan Dalam Keluarga dan Dunia Profesional

13 hari lalu

TalKshop Hari Kartini bertajuk 'Perempuan dan Perannya '/Nakara
Pentingnya Peran Perempuan Dalam Keluarga dan Dunia Profesional

Refleksi terhadap dinamika peran perempuan dalam berbagai aspek kehidupan dalam memperingati Hari Kartini.


Influencer TikTok Perempuan Irak Ditembak Mati

14 hari lalu

Om Fahad TikToker asal Irak. Foto: Om Fahad/gambar Facebook
Influencer TikTok Perempuan Irak Ditembak Mati

Seorang pria bersenjata yang mengendarai sepeda motor menembak mati seorang influencer media sosial perempuan terkenal Irak


Alasan Militer Korea Selatan Bakal Larang Penggunaan iPhone dan Apple Watch

15 hari lalu

Tentara Korea Selatan dan AS berfoto setelah latihan tembak bersama di lapangan pelatihan militer di Pocheon pada 14 Maret 2024 sebagai bagian dari latihan militer gabungan tahunan Freedom Shield antara Korea Selatan dan Amerika Serikat. JUNG YEON-JE/Pool via REUTERS
Alasan Militer Korea Selatan Bakal Larang Penggunaan iPhone dan Apple Watch

Militer Korea Selatan melarang anggotanya menggunakan iPhone bahkan Apple Watch. Apa alasannya?