Kotak suara Pemilu 2009 di KPUD Sulsel yang akan distribusi ke kabupaten/kota, Jumat (6/3). Sebanyak 3.290 kotak suara akan didistribusi ke tujuh kabupaten yakni, kabupaten Bulukumba, Barru, Pangkep, Wajo, Luwu Timur, Luwu Utara, dan Enrekang. ANTARA
TEMPO.CO, Bulukumba - Pemeriksaan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Bulukumba, A. Hamzah Pangky, terkait dugaan pelanggaran pilkada harus menunggu surat izin pemeriksaan dari Gubernur Sulawesi Selatan, Syahrul Yasin Limpo.
Hamzah Pangky dilaporkan ke polisi oleh Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bulukumba karena diduga menggunakan mobil dinas saat menghadiri kampanye dialogis calon gubernur pada 18 Januari lalu di Kelurahan Jalanjang, Kecamatan Gantarang, Bulukumba.
"Pengawas pemilu mempunyai bukti berupa foto mobil dinas Ketua DPRD pada saat menghadiri kampanye itu," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resort Bulukumba, Ajun Komisaris Polisi A. Ridwan Saenong, kepada Tempo, Kamis, 31 Januari 2013.
Menurut dia, pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi dan bukti temuan pengawas pemilu terkait dengan keterlibatan Hamzah Pangky. "Khusus untuk pejabat negara anggota atau Ketua DPRD, harus meminta izin pada Gubernur untuk pemeriksaannya," kata dia.
Ketua DPRD Bulukumba, Hamzah Pangky, membantah bahwa dirinya melanggar pidana pemilu seperti yang ditudingkan Panwaslu. "Saya sudah melakukan klarifikasi di kantor Panwas dan menjelaskan kepada mereka," kata dia.
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai, ada persoalan yang akan terjadi seusai DPR mengesahkan UU Pilkada.