Cetro: Pemantau Asing Tak Diperlukan Lagi

Reporter

Editor

Selasa, 13 Juli 2004 19:49 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Direktur Eksekutif Pusat Reformasi Pemilu Cetro, Smita Notosusanto menegaskan, kehadiran organisasi pemantau internasional diperlukan atau memegang peranan kunci jika pemantau pemilu domestik mempunyai akses terbatas atas proses pemantauan pemilu, baik karena masalah kapasitas maupun batasan politik. Hal ini disampaikannya pada diskusi yang berlangsung hari ini, Selasa (13/7), di Pusat Tabulasi Nasional Hotel Borobudur Jakarta. Menurut Smita keberadaan pemantau asing hanyalah sebagai pendukung, pembanding yang memperkaya temuan pemantau pemilu domestik. Namun sejak pemilu 1999, pemantau domestik sudah mampu melakukan pemantauan secara mandiri sekaligus memegang peranan kunci, sehingga kehadiran mereka tidak diperlukan lagi. "Sudah waktunya publik Indnesia memberikan perhatian lebih terhadap temuan dari pemantau domestik, karena lebih menguasai lapangan dan mampu menempatkan lebih banyak pemantau daripada yang dilakukan pemantau internasional," katanya. Keterbatasan pemantau asing, lanjutnya, bisa dilihat dari terlalu cepatnya mereka melakukan penilaian atau memberi kesimpulan terhadap penyelenggaraan pemilu. Dia menegaskan, perlunya publik memberi perhatian ke pemantau domestik karena mereka sudah menggunakan standar metodologi pemantauan yang berlaku universal, yang bertumpu pada pentingnya netralitas pemantau. Termasuk metode penghitungan cepat (Quick Count) yang dgunakan untuk mengetahui hasil sementara perolehan suara. Namun dirinya sangat menyayangkan, saat ini publik lebih memperhatikan hasil penghitungan suara, bukan pada berbagai kejanggalan dan pelanggaran yang terjadi dalam penyelenggaraan pemilu. Untuk itu, dirinya meminta agar penyelenggara pemilu dan publik tidak menjadikan pemantau sebagai kambing hitam, untuk mengalihkan perhatian publik dari masalah yang timbul selama pelaksanaan pemilu, termasuk sebagai penyebab kekalahan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden. Sementara itu, Jaringan Masyarakat Pemantau Pemilih Indonesia (JAMPPI), dalam konferensi persnya di tempat yang sama mengatakan, keberadaan pemantau domestik sangat dibutuhkan untuk menciptakan dan mendukung pelaksanaan pemilu yang demokratis. Namun, keberadaan mereka tidak mendapat apresiasi atau respon yang bagus dari KPU. Hal ini bisa dilihat dari sikap KPU, yang pada pemilu legislatif lalu lebih menjadikan hasil pemantauan lembaga pemantau asing sebagai referensi utama. Sedangkan data temuan pemantau domestik hanya dijadikan referensi tambahan bahkan cenderung dinafikan dalam konteks evaluasi kritis dan kualitas pemilu. Karena itu, JAMPPI menyesalkan dan merasa dilecehkan oleh KPU. Mereka juga menyayangkan sikap para lembaga pemantau asing, yang terlalu dini menilai bahwa pemilu telah berlangsung jujur, adil dan transparan. Sunariah ? Tempo News Room

Berita terkait

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

12 jam lalu

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

2 hari lalu

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.

Baca Selengkapnya

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

4 hari lalu

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

KPU akan mendapatkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pilkada 2024 dari Kemendagri pada 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

4 hari lalu

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

MK mengagendakan sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg yang akan dibagi dalam tiga panel persidangan.

Baca Selengkapnya

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

5 hari lalu

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

PDIP menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Cakung, Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

5 hari lalu

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

PDIP tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP.

Baca Selengkapnya

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

6 hari lalu

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

6 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

6 hari lalu

Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan masih ada Rp 12,3 triliun anggaran Pemilu 2024 yang belum terbelanjakan.

Baca Selengkapnya

KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

7 hari lalu

KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

KASN menyebut ASN masih berpotensi melanggar netralitas di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya