Anggaran TNI AL Diblokir, DPR Nilai Tak Lazim  

Reporter

Editor

Grace gandhi

Selasa, 20 November 2012 12:27 WIB

Sekretaris Kabinet Dipo Alam. TEMPO/Seto Wardhana

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pertahanan Dewan Perwakilan Rakyat Mahfudz Siddiq menilai langkah Sekretaris Kabinet Dipo Alam meminta Kementerian Keuangan membintangi anggaran di Kementerian Pertahanan tidak lazim. Apalagi anggaran tersebut sudah dibahas dan disepakati antara pemerintah dan Komisi Pertahanan DPR.

"Ini tidak lazim dan tidak wajar," kata Mahfudz ketika ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Senin, 19 November 2012.

Dalam dokumen yang diperoleh Tempo, Dipo Alam pada 24 Juli 2012 mengirim surat bernomor R.154/Seskab/VII/2012 kepada Menteri Pertahanan dengan klasifikasi rahasia. Dalam suratnya, Dipo meminta penjelasan rasionalisasi persetujuan pemanfaatan dana optimalisasi sebesar Rp 678 miliar.

Ada empat poin pertanyaan Dipo kepada Menteri Pertahanan. Pertama, mempertanyakan pengadaan peralatan apakah sudah sangat mendesak. Kedua, apakah rencana itu sudah melibatkan industri pertahanan dalam negeri dan BUMN. Ketiga, pengadaan alat utama sistem senjata (alutsista) baru memperoleh dana sebesar Rp 17 triliun pada 2012 dan Rp 6 triliun pada 2013. Kebutuhannya sendiri mencapai Rp 54 triliun. Terakhir, Dipo menyarankan pembelian sebesar Rp 678 miliar itu sebaiknya digunakan untuk pengadaan alutsista.

Pada 6 Agustus 2012, Dipo mengirim surat bernomor R.172-1/Seskab/VIII/2012 kepada Menteri Keuangan tentang klarifikasi pemanfaatan hasil optimalisasi nonpendidikan APBN-P Tahun Anggaran 2012 Kementerian Pertahanan. Dipo meminta Menteri Keuangan memberikan klarifikasi mengenai satuan harga dan urgensi pengadaan alat-alat tersebut.

Adapun peralatan yang dianggarkan itu adalah pengadaan satu paket encrypsi senilai Rp 350 miliar, satu paket tactical communication senilai Rp 15 miliar, satu paket Monobs DF senilai Rp 115 miliar, serta closed circuit dan peralatan pendukung senilai Rp 198 miliar. Anggaran ini diajukan oleh Kementerian Pertahanan dan sudah disetujui oleh Komisi Pertahanan DPR.

Akibat surat Dipo Alam, Kementerian Keuangan lalu memberi tanda bintang pada anggaran ini. Dalam rapat gabungan bersama Menteri Pertahanan, Panglima TNI, dan Direktur Anggaran III pada 5 September 2012, kesimpulan rapat menyatakan surat Kementerian Keuangan bernomor S-2113/AG/2012 tanggal 10 Agustus untuk membintangi anggaran Kementerian Pertahanan itu cacat hukum. Kesimpulan kedua menyatakan Dewan meminta klarifikasi yang diperlukan Kementerian Keuangan kepada Kementerian Pertahanan diselesaikan sebelum 12 September 2012.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera ini menuturkan, yang bisa memberi tanda bintang pada anggaran negara adalah Kementerian Keuangan dan DPR. Namun, menjadi sangat aneh jika Sekretaris Kabinet meminta Kementerian Keuangan untuk membintangi anggaran. "Tidak ada di tupoksi," kata Mahfudz.

Mahfudz menjelaskan, dia tidak mengetahui apakah sudah ada klarifikasi antara dua kementerian itu sesuai hasil rapat pada 5 September. "Itu kan internal mereka," kata dia. Namun, dia menegaskan, langkah Dipo Alam bisa merugikan kementerian terkait karena program tidak jalan. Apalagi pemanfaatan dana optimalisasi ini sudah menjadi perincian dalam Undang-Undang APBN Perubahan 2012.

Saat dimintai konfirmasi kemarin, Dipo Alam lewat pesan pendek hanya mengatakan, "Saya ada di Phnom Penh. Nanti saja jika sudah di Jakarta."

WAYAN AGUS PURNOMO

Berita Terkait:

Anggaran TNI AL Diblokir, DPR Protes

Menteri Keuangan Blokir Proyek TNI Rp 678 Miliar

Dirut Merpati Tak Laporkan Pemeras ke Dahlan

Dirut Merpati Penuhi Panggilan BK DPR Hari Ini

Komisi I DPR Pastikan Tak Ada Permainan Anggaran

Berita terkait

Kasus Mafia Anggaran, KPK Panggil Lagi Anggota DPR Agung Rai

2 Oktober 2019

Kasus Mafia Anggaran, KPK Panggil Lagi Anggota DPR Agung Rai

Anggota Fraksi PDIP DPR itu akan diperiksa sebagai saksi untuk politikus PAN, Sukiman, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya

KPK Telusuri Peran Romahurmuziy dalam Kasus Mafia Anggaran

21 Juni 2019

KPK Telusuri Peran Romahurmuziy dalam Kasus Mafia Anggaran

Romahurmuziy pernah diperiksa dalam kasus ini pada Agustus 2018. Dia mengaku tidak tahu urusan tersebut.

Baca Selengkapnya

Kasus Mafia Anggaran, Amin Santono Divonis 8 Tahun Penjara

4 Februari 2019

Kasus Mafia Anggaran, Amin Santono Divonis 8 Tahun Penjara

Anggota Komisi Keuangan DPR Amin Santono divonis 8 tahun penjara dalam perkara suap dana perimbangan daerah.

Baca Selengkapnya

Perantara Suap Amin Santono Divonis 4 Tahun Penjara

4 Februari 2019

Perantara Suap Amin Santono Divonis 4 Tahun Penjara

Konsultan, Eka Kamaluddin yang didakwa menjadi perantara suap untuk Anggota Komisi Keuangan DPR Amin Santono divonis 4 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Amin Santono Khawatir Meninggal di Penjara Jika Dihukum 10 Tahun

28 Januari 2019

Amin Santono Khawatir Meninggal di Penjara Jika Dihukum 10 Tahun

Sebelumnya, jaksa KPK menuntut mantan anggota Fraksi Demokrat DPR Amin Santono 10 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Amin Santono Dituntut 10 Tahun Penjara dalam Kasus Mafia Anggaran

22 Januari 2019

Amin Santono Dituntut 10 Tahun Penjara dalam Kasus Mafia Anggaran

Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan hukuman tambahan kepada Amin Santono yaitu pencabutan hak politik selama 5 tahun.

Baca Selengkapnya

Kasus Mafia Anggaran, Yaya Purnomo Dituntut 9 Tahun Penjara

22 Januari 2019

Kasus Mafia Anggaran, Yaya Purnomo Dituntut 9 Tahun Penjara

Pegawai Kemenkeu Yaya Purnomo dituntut 9 tahun penjara oleh jaksa KPK dalam perkara suap dan gratifikasi terkait pengurusan anggaran untuk daerah.

Baca Selengkapnya

Sekda DKI: Kawal Transparansi Anggaran yang Telah Terbentuk

6 Juni 2017

Sekda DKI: Kawal Transparansi Anggaran yang Telah Terbentuk

Saefullah mengatakan publik berhak bertanya jika ada kegiatan Pemprov DKI yang dinilai aneh dalam penggunaan APBD.

Baca Selengkapnya

Cegah Oknum Mainkan Kasus, KPK Siapkan E-Coordination

20 Agustus 2016

Cegah Oknum Mainkan Kasus, KPK Siapkan E-Coordination

Ini agar publik bisa melaporkan dugaan kasus korupsi dan memantau penanganannya.

Baca Selengkapnya

Hapus Kata Bersayap, Susi Pangkas Dana Siluman Rp 200 Miliar

16 Desember 2015

Hapus Kata Bersayap, Susi Pangkas Dana Siluman Rp 200 Miliar

Langkah Menteri Susi Pudjiastuti menghapus penggunaan sejumlah kosa kata bersayap mampu memangkas dana siluman Rp 200 miliar.

Baca Selengkapnya