Bawaslu Belum Tanggapi Putusan KPU Soal 12 Partai
Selasa, 20 November 2012 11:57 WIB
TEMPO/Subekti
TEMPO.CO , Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum belum bisa menanggapi keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengugurkan 12 partai dalam tahap verifikasi administrasi. Badan Pengawas mengatakan belum mencermati surat dari KPU terkait gugurnya 12 partai tersebut. “Surat dari KPU sudah kami terima, tapi karena saya di luar kota, belum sempat baca,” kata anggota Bawaslu, Endang Wihdatiningtyas, saat dihubungi, Selasa, 20 November 2012. Surat, kata Endang, diterima pada Kamis lalu, 15 November, saat hari libur. Menurut dia, Badan Pengawas tak akan keberatan jika KPU punya alasan dan landasan hukum yang kuat untuk menolak rekomendasi. Ia juga memahami bahwa keputusan Komisi tak harus sepenuhnya sama dengan rekomendasi Bawaslu. “Tindak lanjut rekomendasi bisa macam-macam, tak harus sepenuhnya memenuhi,” kata Endang. Sebelumnya, Badan Pengawas merekomendasikan agar 12 dari 18 partai politik yang gugur dalam tahap verifikasi administrasi disertakan kembali dalam verifikasi faktual. Bawaslu menyatakan banyak pelanggaran yang dilakukan Komisi pada tahap verifikasi administrasi.ANANDA BADUDU Berita terpopuler lainnya: Hari Ini, KPK Ungkap Perkembangan Century ke DPR Survei:Prabowo dan Hatta Berpeluang Calon Presiden Menteri Keuangan Blokir Proyek TNI Rp 678 Miliar Ruhut: Takut Anak Jadi Politikus, Orang Tua Gagal Pramuka Bakal Masuk Kurikulum 2013
Pilkada 2024: Syarat Calon Independen Baik untuk Gubernur, Wali Kota atau Bupati
19 jam lalu
Pilkada 2024: Syarat Calon Independen Baik untuk Gubernur, Wali Kota atau Bupati
Pilkada 2024, terdapat sejumlah perbedaan persyaratan pendaftaran bagi calon gubernur independen dengan calon wali kota atau bupati independen.
Baca Selengkapnya
Syarat Calon Independen di Pilkada 2024, Segini Jumlah Dukungan Harus Terpenuhi
1 hari lalu
Syarat Calon Independen di Pilkada 2024, Segini Jumlah Dukungan Harus Terpenuhi
Calon pemimpin daerah yang memilih jalur calon independen wajib memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut.
Baca Selengkapnya
Sudirman Said Batal Jadi Calon Independen di Pilkada Jakarta, Relawan Jajaki Peluang Ini
3 hari lalu
Sudirman Said Batal Jadi Calon Independen di Pilkada Jakarta, Relawan Jajaki Peluang Ini
Relawan Sudirman Said, Teguh Stiawan, menjajaki peluang lain untuk Sudirman Said agar tetap maju di Pilkada Jakarta.
Baca Selengkapnya
Mengenal Fungsi Oposisi dalam Negara Demokrasi
17 hari lalu
Mengenal Fungsi Oposisi dalam Negara Demokrasi
Isu tentang partai yang akan menjadi oposisi dalam pemerintahan Prabowo-Gibran kian memanas. Kenali fungsi dan peran oposisi.
Baca Selengkapnya
Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN
19 hari lalu
Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN
Sejumlah partai politik mengajukan sengketa Pileg ke MK. Partai Nasdem mendaftarkan 20 permohonan.
Baca Selengkapnya
Mendekati Pilkada 2024, Begini Riuh Kandidat Kuat Sejumlah Parpol
21 hari lalu
Mendekati Pilkada 2024, Begini Riuh Kandidat Kuat Sejumlah Parpol
Mendekati Pilkada 2024, partai-partai politik mulai menyiapkan kandidat yang akan diusung. Beberapa nama telah diisukan akan maju dalam pilkgub.
Baca Selengkapnya
Bamsoet Ingatkan Pentingnya Pembenahan Partai Politik
46 hari lalu
Bamsoet Ingatkan Pentingnya Pembenahan Partai Politik
Partai politik memegang peran penting dalam menentukan arah kebijakan negara.
Baca Selengkapnya
Pilihan Amerika Serikat Hanya Punya 2 Partai Politik, Ini Penjelasannya
47 hari lalu
Pilihan Amerika Serikat Hanya Punya 2 Partai Politik, Ini Penjelasannya
Amerika Serikat sebagai negara demokrasi terbesar di dunia memilih dominasi hanya dua partai politik yaiutu Partai Republik dan Partai Demokrat.
Baca Selengkapnya
Prabowo Dinilai Butuh Koalisi Raksasa Usai Penetapan Pemilu 2024, Berikut Jenis-jenis Koalisi
52 hari lalu
Prabowo Dinilai Butuh Koalisi Raksasa Usai Penetapan Pemilu 2024, Berikut Jenis-jenis Koalisi
LSI Denny JA menyatakan Prabowo-Gibran membutuhkan koalisi semipermanen, apa maksudnya? Berikut beberapa jenis koalisi.
Baca Selengkapnya
8 Parpol ke Senayan Penuhi Parliamentary Threshold di Pemilu 2024, Apa Bedanya dengan Presidential Threshold?
54 hari lalu
8 Parpol ke Senayan Penuhi Parliamentary Threshold di Pemilu 2024, Apa Bedanya dengan Presidential Threshold?
PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, NasDem, PKS, Demokrat, dan PAN penuhi parliamentary threshold di Pemilu 2024. Apa bedanya dengan Presidential Threshold?
Baca Selengkapnya
Rekomendasi
3 jam lalu
5 jam lalu
7 jam lalu
7 jam lalu
16 jam lalu
16 jam lalu
20 jam lalu
21 jam lalu
1 hari lalu
1 hari lalu