PAN Temui Badan Kehormatan Soal Pemerasan BUMN  

Reporter

Senin, 12 November 2012 09:51 WIB

Viva Yoga Mauladi. TEMPO/Amston Probel

TEMPO.CO, Jakarta - Fraksi Partai Amanat Nasional pagi ini berencana menemui Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat. Mereka akan meminta penjelasan soal keterlibatan nama anggota fraksi, M. Ikhlas El Qudsi, dalam kasus pemerasan Badan Usaha Milik Negara yang dilaporkan Menteri Dahlan Iskan. "Kami akan minta fotokopi surat Dahlan. Apa benar dalam surat itu ada nama M. Ikhlas atau tidak," kata Wakil Ketua Fraksi PAN, Viva Yoga Mauladi, saat dihubungi Tempo, Senin, 12 November 2012.

Menurut Viva, sejak bergulirnya tujuh nama M Ikhlas sebagai salah satu anggota DPR pemeras BUMN, Fraksi PAN langsung melakukan klarifikasi pada yang bersangkutan. Hasilnya, fraksi percaya M. Ikhlas tak terlibat dalam praktek pemerasan dalam kasus penyertaan modal negara untuk PT Merpati. "Kami sudah tanyakan dan kami percaya dia tak terlibat."

Kepada fraksi, M. Ikhlas, kata Viva, menyatakan tak pernah terlibat dalam anggota panitia kerja Merpati. Karena itu, sangat tak mungkin bagi kader partai matahari itu untuk melakukan pemerasan.

Viva mengatakan, M. Ikhlas juga mengaku tak pernah menghadiri pertemuan dengan direksi Merpati di luar pertemuan resmi. "Dia bilang hanya bertemu direksi Merpati dalam rapat dengar pendapat yang digelar di DPR," ujar Viva.

Rencananya, Viva bersama Sekretaris Fraksi, Teguh Juwarno, dan M Ikhlas akan mendatangi Badan Kehormatan pada pukul 10.00 WIB nanti. Kedatangan ini sudah dikonfirmasikan pada sekretariat BK. Namun, Viva tak tahu siapa anggota BK yang akan menemui mereka.

Pekan lalu, Menteri BUMN Dahlan Iskan melaporkan sejumlah nama anggota DPR yang pernah memeras perusahaan plat merah agar mendapat kucuran penyertaan modal. Berdasarkan informasi yang dihimpun Tempo, lima inisial yang terkait dengan surat Dahlan Iskan. Kelima inisial itu adalah AQ, LM, ATP, MIEQ, dan IGARW. MIEQ yang kemudian disebut-sebut sebagai kader PAN, M. Ikhlas El Qudsi.

Sebelumnya, Dahlan juga menyampaikan ada dua nama anggota Dewan yang dikaitkan dengan upaya pemerasan terhadap perusahaan negara. Kedua nama yang disebut Dahlan adalah Idris Laena yang diduga tersangkut dengan PT PAL Indonesia dan PT Garam (Persero), serta Sumaryoto yang diduga tersangkut dengan PT Merpati Nusantara Airlines.

IRA GUSLINA SUFA

Baca juga:
Lika-liku Upeti DPR

Publik Percaya Ada Upeti di Senayan
10 Kelompok ''Pengganggu'' BUMN Versi Said Didu
Dahlan dan Anggota DPR Diminta Buka-bukaan Soal Bisnisnya

Laporkan Pemeras BUMN ke KPK, Dahlan Pikir-pikir

Berita terkait

Kasus Mafia Anggaran, KPK Panggil Lagi Anggota DPR Agung Rai

2 Oktober 2019

Kasus Mafia Anggaran, KPK Panggil Lagi Anggota DPR Agung Rai

Anggota Fraksi PDIP DPR itu akan diperiksa sebagai saksi untuk politikus PAN, Sukiman, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya

KPK Telusuri Peran Romahurmuziy dalam Kasus Mafia Anggaran

21 Juni 2019

KPK Telusuri Peran Romahurmuziy dalam Kasus Mafia Anggaran

Romahurmuziy pernah diperiksa dalam kasus ini pada Agustus 2018. Dia mengaku tidak tahu urusan tersebut.

Baca Selengkapnya

Kasus Mafia Anggaran, Amin Santono Divonis 8 Tahun Penjara

4 Februari 2019

Kasus Mafia Anggaran, Amin Santono Divonis 8 Tahun Penjara

Anggota Komisi Keuangan DPR Amin Santono divonis 8 tahun penjara dalam perkara suap dana perimbangan daerah.

Baca Selengkapnya

Perantara Suap Amin Santono Divonis 4 Tahun Penjara

4 Februari 2019

Perantara Suap Amin Santono Divonis 4 Tahun Penjara

Konsultan, Eka Kamaluddin yang didakwa menjadi perantara suap untuk Anggota Komisi Keuangan DPR Amin Santono divonis 4 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Amin Santono Khawatir Meninggal di Penjara Jika Dihukum 10 Tahun

28 Januari 2019

Amin Santono Khawatir Meninggal di Penjara Jika Dihukum 10 Tahun

Sebelumnya, jaksa KPK menuntut mantan anggota Fraksi Demokrat DPR Amin Santono 10 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Amin Santono Dituntut 10 Tahun Penjara dalam Kasus Mafia Anggaran

22 Januari 2019

Amin Santono Dituntut 10 Tahun Penjara dalam Kasus Mafia Anggaran

Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan hukuman tambahan kepada Amin Santono yaitu pencabutan hak politik selama 5 tahun.

Baca Selengkapnya

Kasus Mafia Anggaran, Yaya Purnomo Dituntut 9 Tahun Penjara

22 Januari 2019

Kasus Mafia Anggaran, Yaya Purnomo Dituntut 9 Tahun Penjara

Pegawai Kemenkeu Yaya Purnomo dituntut 9 tahun penjara oleh jaksa KPK dalam perkara suap dan gratifikasi terkait pengurusan anggaran untuk daerah.

Baca Selengkapnya

Sekda DKI: Kawal Transparansi Anggaran yang Telah Terbentuk

6 Juni 2017

Sekda DKI: Kawal Transparansi Anggaran yang Telah Terbentuk

Saefullah mengatakan publik berhak bertanya jika ada kegiatan Pemprov DKI yang dinilai aneh dalam penggunaan APBD.

Baca Selengkapnya

Cegah Oknum Mainkan Kasus, KPK Siapkan E-Coordination

20 Agustus 2016

Cegah Oknum Mainkan Kasus, KPK Siapkan E-Coordination

Ini agar publik bisa melaporkan dugaan kasus korupsi dan memantau penanganannya.

Baca Selengkapnya

Hapus Kata Bersayap, Susi Pangkas Dana Siluman Rp 200 Miliar

16 Desember 2015

Hapus Kata Bersayap, Susi Pangkas Dana Siluman Rp 200 Miliar

Langkah Menteri Susi Pudjiastuti menghapus penggunaan sejumlah kosa kata bersayap mampu memangkas dana siluman Rp 200 miliar.

Baca Selengkapnya