Tersangka Simulator Versi Polri Diserahkan ke KPK  

Reporter

Senin, 22 Oktober 2012 18:10 WIB

Boy Rafli Amar. TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Sejak Kepolisian RI menyatakan tidak lagi mengusut kasus dugaan korupsi simulator alat uji surat izin mengemudi, nasib kedua tersangka yang ditetapkan oleh Badan Reserse dan Kriminal menjadi tidak jelas. Kepolisian menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kedua tersangka tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Semuanya diserahkan kepada KPK karena mereka sekarang yang berwenang menangani kasus alat simulator," kata Kepala Penerangan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar, di kantornya, Senin, 22 Oktober 2012.

Dua tersangka yang dimaksud Boy tersebut adalah Komisaris Besar Teddy Rusmawan dan Komisaris Legimo. Badan Reserse sesungguhnya menetapkan lima tersangka dalam kasus simulator, yaitu pejabat pembuat komitmen Brigadir Jenderal Didik Purnomo, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Budi Susanto, dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang.

Namun, ketiga tersangka tersebut otomatis disidik oleh KPK karena sejak awal mereka telah ditetapkan sebagai tersangka. Di samping ketiganya, komisi antikorupsi juga menetapkan bekas Gubernur Akademi Polisi, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, sebagai tersangka.

Yang menjadi masalah, Kepolisian hanya memberitahukan kepada KPK bahwa pihak mereka tidak lagi menyidik kasus simulator. Adapun mengenai berkas perkara, berita acara pemeriksaan saksi dan tersangka, serta administrasi perkara, termasuk para tersangka, masih berada di tangan Kepolisian. "Kalau KPK memerlukannya, nanti akan kami serahkan," kata Boy.

Boy mengatakan surat pemberitahuan tersebut adalah jawaban atas surat KPK pada 18 Oktober lalu. Komisi antikorupsi, kata Boy, dalam suratnya mengatakan tersangka tidak perlu diserahkan. "Tersangka tidak diserahkan karena KPK tidak menginginkan menerima tersangka," kata Boy.

Meskipun nasib para tersangka menjadi tidak jelas, Boy mengatakan mereka tetap berada dalam tahanan. Mereka ditahan sejak 3 Agustus lalu dan masa penahanannya akan berakhir pada 31 Oktober. "Nanti kalau masa penahanannya sudah berakhir, akan keluar dengan sendirinya demi hukum," kata dia.

RUSMAN PARAQBUEQ

Baca juga:
Gerakan #SaveKPK

Komnas HAM Sambangi Novel Baswedan
Busyro Mengaku Kalah Saleh Dibandingkan dengan Novel

Kejanggalan Kasus Novel dan Yuri Versi Pengacara

Novel Diincar Kepolisian Lewat Yuri?
Kepolisian Gantung Penyerahan Kasus Simulator

Berita terkait

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

33 hari lalu

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M

Baca Selengkapnya

KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

18 Agustus 2021

KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

KPK telah menerima aset dan uang pengganti dari terpidana Budi Susanto dalam perkara korupsi simulator SIM.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

22 Mei 2021

Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

Penyidik senior KPK Novel Baswedan tak setuju disebut kerap menangani kasus korupsi besar. Ia terkadang hanya menangani kasus biasa.

Baca Selengkapnya

KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

9 Mei 2021

KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

KPK akan meminta salinan dan menjalani putusan Mahkamah Agung soal peninjauan kembali yang diajukan terpidana kasus korupsi Djoko Susilo.

Baca Selengkapnya

Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

8 Mei 2021

Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.

Baca Selengkapnya

Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

8 Mei 2021

Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

Tak hanya Peninjauan Kembali mantan Kakorlantas Djoko Susilo yang dikabulkan MA. Ada sejumlah terpidana korupsi lainnya yang PK-nya dikabulkan

Baca Selengkapnya

PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

8 Mei 2021

PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Djoko Susilo, atas kasus korupsi simulator SIM

Baca Selengkapnya

MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

8 Mei 2021

MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

Pengadilan Tipikor sebelumnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Djoko Susilo. Hukuman diperberat menjadi 18 tahun saat ajukan banding.

Baca Selengkapnya

KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD

28 Juli 2020

KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penyerahan aset kepada TNI AD adalah sebagai upaya memaksimalkan penggunaan aset negara.

Baca Selengkapnya

Keluar Lapas Sukamiskin, Napi Terekam Kamera Sambangi Pabriknya

1 Agustus 2018

Keluar Lapas Sukamiskin, Napi Terekam Kamera Sambangi Pabriknya

Napi kasus simulator SIM itu keluar beberapa hari sebelum operasi tangkap tangan KPK terhadap Kepala Lapas Sukamiskin.

Baca Selengkapnya