TEMPO.CO, Bengkulu -Berdasarkan hasil perhitungan sementara Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) pasangan incumbent Ahmad Kanedi-Dani Hamdani sementara ini unggul pada Pemilihan Walikota (Pilwakota) Bengkulu yang diselenggarakan hari ini 19 September 2012 dengan perolehan suara 26,70 persen.
"Berdasarkan hasil sementara dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak adalah Ahmad Kanedi-Dani Hamdani dengan 26,70 persen dan Helmi Hasan-Patriana Sosialinda dengan perolehan 26,60 persen," jelas Ketua KPUD Kota Bengkulu Salahudin Yahya, Rabu 19 Sepetember 2012.
.
Sehingga katanya Pilwakot akan berlangsung dua putaran, karena hingga saat ini belum ada pasangan calon yang memenuhi perolehan suara 30 persen.
Dijelaskannya lagi dari 29.716 suara sah, pasangan incumbent Ahmad Kanedi-Dani Hamdani memperoleh 7.933 suara, dan pasangan Helmi Hasan-Patriana Sosialinda 7.905 suara.
Berdasarkan hasil survei Dua lembaga survei yang melakukan penghitungan cepat suara pemilih memperkirakan Pemilihan Kepala Daerah Kota Bengkulu berlangsung dua putaran.
"Berdasarkan hasil perhitungan besar pemilihan Walikota Bengkulu periode 2012-2017 akan berlangsung dua putaran yang diikuti oleh pasangan Helmi Hasan-Patriana Sosialinda dan Ahmad Kanedi-Dani Hamdani," kata Peneliti Lembaga Survei Indonesia (LSI), Adjie Alfaraby pada awak media sore ini.
Ia mengatakan Pilwakot akan berlangsung dua putaran yakni dari 11 kandidat calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu tersebut, pasangan yang mengungguli perolehan suara hanya Helmi Hasan-Patriana Sosialinda dengan nomor urut satu dan Ahmad Kanedi-Dani Hamdani dengan nomor urut tujuh.
Ia menjelaskan, dari data 200 tempat pemungutan suara diperoleh hasil 27 persen suara untuk pasangan Helmi Hasan-Patriana Sosialinda dan 25 persen untuk pasangan Ahmad Kanedi-Dani Hamdani.
Sementara Research Director Jaringan Suara Indonesia, Eka Kusmayadi mengatakan, pihaknya juga mendapatkan hasil penghitungan cepat bahwa Pilkada Kota Bengkulu berlangsung dua Putaran.
"Berdasarkan penghitungan kami, pasangan Ahmad Kanedi-Dani Hamdani mendapatkan suara 25,71 persen, sedangkan pasangan Helmi Hasan-Patriana Sosialinda menempati urutan kedua dengan jumlah suara 25,56 persen," kata Eka Kusmayadi.
Sementara itu pasangan calon Ahmad Kanedi tentu saja menanggapi positif hasil perhitungan sementara yang memenangkan dirinya.
Kanedi yakin jika perolehan suara tersebut tidak akan mengalami banyak perubahan, dan optimis masuk pada putaran kedua. "Kita tunggu saja hasil perhitungan suara dari KPUD, dan kita optimis rakyat masih mempercayai kita untuk melanjutkan tugas ini," kata Kanedi.
PHESI ESTER JULIKAWATI
Berita terkait
Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah
22 Agustus 2016
Bawaslu telah meminta Mendagri Tjahjo Kumolo untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan dana hibah pengawasan pilkada 2015.
Baca SelengkapnyaKPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan
12 Juli 2016
Hadar bakal meminta bantuan Direktorat Pendudukan dan Catatan Sipil memastikan keberadaan pendukung calon perseorangan.
Baca SelengkapnyaKajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada
29 Juni 2016
KPK melakukan penelitian dengan mewawancarai 286 calon yang kalah pada pilkada. Ini temuannya.
Baca SelengkapnyaPemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan
19 Juni 2016
Polisi mengevakuasi anggota KPUD Muna keluar dari TPS sambil melepaskan tiga tembakan ke udara.
Baca SelengkapnyaHari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna
19 Juni 2016
Ini merupakan pemungutan suara ulang yang kedua kali akibat saling gugat dua pasangan calon kepala daerah.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang
6 Juni 2016
Bawaslu kini bisa memeriksa kasus politik uang dalam pilkada.
Baca SelengkapnyaSyarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin
6 Juni 2016
Pendukung Garin menilai seharusnya DPR sebagai wakil rakyat membuat aturan yang lebih bermutu.
Baca SelengkapnyaDisahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik
5 Juni 2016
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai, ada persoalan yang akan terjadi seusai DPR mengesahkan UU Pilkada.
Baca SelengkapnyaUndang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS
2 Juni 2016
PKS sebelumnya menilai anggota DPR yang maju ke pilkada tak perlu mundur dari keanggotaan di Dewan, melainkan hanya perlu cuti.
Baca SelengkapnyaDPR Sahkan Undang-Undang Pilkada
2 Juni 2016
DPR akhirnya mengesahkan undang-undang tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dalam sidang paripurna hari ini.
Baca Selengkapnya