KPK Mulai Gali Transaksi Mirwan

Reporter

Selasa, 11 September 2012 05:13 WIB

Wakil Ketua Badan Anggaran DPR Mirwan Amir, seusai mengikuti rapat paripurna, di Gedung MPR/DPR, Jakarta, 4-9, 2012. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Yogyakarta– Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini memanggil mantan Wakil Ketua Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Mirwan Amir. Pemanggilan itu terkait dengan temuan transaksi mencurigakan pada rekening milik Mirwan, yang dilaporkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada KPK.

Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas membenarkan rencana pemanggilan itu. “Siapa pun yang terkait dengan laporan PPATK pasti dipanggil,” kata Busyro di Yogyakarta Senin, 10 September 2012.

Dalam laporan PPATK, Mirwan Amir tercatat menerima Rp 3 miliar dari perempuan bernama Dina. Aliran dana juga tercatat untuk membeli tiga mobil mewah pada akhir 2009 hingga awal 2011, yaitu Range Rover senilai Rp 2,1 miliar, Mercedes C-Class seharga Rp 575 juta, dan BMW X3 Rp 570 juta.

Sumber Tempo di komisi antikorupsi mengatakan ada indikasi korupsi yang berhubungan dengan jabatan Mirwan di Badan Anggaran. Karena itu, KPK akan menyelidiki kemungkinan yang bersangkutan menerima suap. “Bahan dari PPATK akan kami kembangkan,” katanya.

Juru bicara KPK, Johan Budi, menjelaskan bahwa Mirwan akan diperiksa sebagai saksi untuk Fahd El-Fouz. Politikus Partai Golkar ini menjadi tersangka kasus suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah ke anggota DPR, Wa Ode Nurhayati. Suap itu dalam rangka mendapatkan dana infrastruktur di tiga daerah.

Fahd menyebutkan, alokasi anggaran untuk tiga kabupaten di Aceh merupakan jatah Mirwan Amir dan Wakil Ketua Badan Anggaran dari Partai Keadilan Sejahtera Tamsil Linrung.

Kemarin KPK memeriksa Tamsil Linrung dan mantan Ketua Badan Anggaran Melchias Markus Mekeng. Tamsil, yang diperiksa sekitar dua jam, mengaku diperiksa soal kedekatannya dengan Fahd. Tapi Tamsil mengaku tak mengenal putra penyanyi dangdut A. Rafiq itu. Tamsil membantah tudingan Fahd bahwa ia memiliki jatah dana infrastruktur untuk tiga daerah di Aceh. “Pernyataan Fahd tak benar,” katanya.

Sedangkan Mekeng mengaku diperiksa soal tugas sebagai pimpinan Badan Anggaran. Ia juga mengaku tak mengenal Fahd meski sama-sama aktif di Golkar. “Kenal juga kagak, tapi jadi saksi,” katanya. Tamsil dan Fahd juga mengaku ditanyai soal penolakan Badan Anggaran terhadap simulasi pembagian dana infrastruktur daerah. Menurut Tamsil, dana infrastruktur tak bisa dibagikan ke semua daerah. “Pemerintah inginnya ke 491 kabupaten/kota. Kalau dikasih semua, tak ada reward and punishment,” katanya.

Kepada Tempo, Mirwan Amir menyatakan siap memenuhi panggilan KPK dan menyangkal memiliki jatah dana infrastruktur. “Mana ada jatah-jatah itu,” katanya. Sebelumnya, Mirwan juga menyangkal melakukan transaksi mencurigakan seperti yang dilaporkan PPATK.

RUSMAN PARAQBUEQ | TRI SUHARMAN | FEBRIYAN | PRAM

Berita lain:
Ditemukan Gambar Yesus di Buku Panduan Haji

Alasan Munir Pilih Garuda Indonesia

Munir dan Mobil Toyota Mark Putih Kesayangannya

God Bless Manggung untuk Jokowi

Golkar Diminta Tidak Tersandera Bisnis Bakrie

Artis Gaek Dukung Jokowi

Aburizal Bakri Diminta Hati-hati

Berita terkait

Kasus Mafia Anggaran, KPK Panggil Lagi Anggota DPR Agung Rai

2 Oktober 2019

Kasus Mafia Anggaran, KPK Panggil Lagi Anggota DPR Agung Rai

Anggota Fraksi PDIP DPR itu akan diperiksa sebagai saksi untuk politikus PAN, Sukiman, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya

KPK Telusuri Peran Romahurmuziy dalam Kasus Mafia Anggaran

21 Juni 2019

KPK Telusuri Peran Romahurmuziy dalam Kasus Mafia Anggaran

Romahurmuziy pernah diperiksa dalam kasus ini pada Agustus 2018. Dia mengaku tidak tahu urusan tersebut.

Baca Selengkapnya

Kasus Mafia Anggaran, Amin Santono Divonis 8 Tahun Penjara

4 Februari 2019

Kasus Mafia Anggaran, Amin Santono Divonis 8 Tahun Penjara

Anggota Komisi Keuangan DPR Amin Santono divonis 8 tahun penjara dalam perkara suap dana perimbangan daerah.

Baca Selengkapnya

Perantara Suap Amin Santono Divonis 4 Tahun Penjara

4 Februari 2019

Perantara Suap Amin Santono Divonis 4 Tahun Penjara

Konsultan, Eka Kamaluddin yang didakwa menjadi perantara suap untuk Anggota Komisi Keuangan DPR Amin Santono divonis 4 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Amin Santono Khawatir Meninggal di Penjara Jika Dihukum 10 Tahun

28 Januari 2019

Amin Santono Khawatir Meninggal di Penjara Jika Dihukum 10 Tahun

Sebelumnya, jaksa KPK menuntut mantan anggota Fraksi Demokrat DPR Amin Santono 10 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Amin Santono Dituntut 10 Tahun Penjara dalam Kasus Mafia Anggaran

22 Januari 2019

Amin Santono Dituntut 10 Tahun Penjara dalam Kasus Mafia Anggaran

Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan hukuman tambahan kepada Amin Santono yaitu pencabutan hak politik selama 5 tahun.

Baca Selengkapnya

Kasus Mafia Anggaran, Yaya Purnomo Dituntut 9 Tahun Penjara

22 Januari 2019

Kasus Mafia Anggaran, Yaya Purnomo Dituntut 9 Tahun Penjara

Pegawai Kemenkeu Yaya Purnomo dituntut 9 tahun penjara oleh jaksa KPK dalam perkara suap dan gratifikasi terkait pengurusan anggaran untuk daerah.

Baca Selengkapnya

Sekda DKI: Kawal Transparansi Anggaran yang Telah Terbentuk

6 Juni 2017

Sekda DKI: Kawal Transparansi Anggaran yang Telah Terbentuk

Saefullah mengatakan publik berhak bertanya jika ada kegiatan Pemprov DKI yang dinilai aneh dalam penggunaan APBD.

Baca Selengkapnya

Cegah Oknum Mainkan Kasus, KPK Siapkan E-Coordination

20 Agustus 2016

Cegah Oknum Mainkan Kasus, KPK Siapkan E-Coordination

Ini agar publik bisa melaporkan dugaan kasus korupsi dan memantau penanganannya.

Baca Selengkapnya

Hapus Kata Bersayap, Susi Pangkas Dana Siluman Rp 200 Miliar

16 Desember 2015

Hapus Kata Bersayap, Susi Pangkas Dana Siluman Rp 200 Miliar

Langkah Menteri Susi Pudjiastuti menghapus penggunaan sejumlah kosa kata bersayap mampu memangkas dana siluman Rp 200 miliar.

Baca Selengkapnya