TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pemerintah tentang sengketa kewenangan lembaga negara ihwal pembelian 7 persen saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara. Itu berarti, pembelian saham perusahaan tambang tersebut oleh pemerintah harus melalui persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menolak keseluruhan permohonan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yang diwakili Menteri Keuangan, terhadap DPR. "Permohonan tak beralasan hukum," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md., di Jakarta, Selasa, 31 Juli 2012.
Mahkamah beralasan, dana yang digunakan untuk membeli saham Newmont merupakan dana negara yang penggunaannya harus atas persetujuan DPR. Meski dibeli melalui Pusat Investasi Pemerintah, anggaran itu tetap harus dicantumkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Program investasi PIP harus masuk dalam APBN supaya pemerintah tidak sewenang-wenang menggunakan anggaran," kata salah seorang hakim konstitusi, Mohammad Alim, dalam sidang pembacaan amar putusan.
Status PIP sebagai badan layanan usaha (BLU) membuat anggaran yang digunakan merupakan uang negara, sehingga penggunaannya harus atas persetujuan dan pengawasan DPR. "Agar pertanggungjawabannya pun ditanggung kedua lembaga (pemerintah dan DPR)," kata Alim.
Mahkamah Konstitusi pun memutuskan tak menerima sengketa kewenangan lembaga negara yang diajukan Presiden kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Tak ada sengketa kewenangan di antara pemerintah dan BPK," kata Alim.
Putusan ini mengakhiri polemik pembelian 7 persen saham divestasi Newmont yang sudah berlangsung sejak pertengahan 2011. Awalnya, pemerintah berencana membeli saham tersebut tanpa melalui persetujuan DPR. Soalnya, pemerintah berpendapat, pembelian saham tersebut adalah hak pemerintah berdasarkan kontrak karya yang disepakati sejak 2 Desember 1986.
Menteri Keuangan Agus Martowardojo saat itu menyatakan hal ini sudah tercantum dalam APBN Perubahan 2011. Pembelian saham ini pun terganjal dan pemerintah mengajukan permohonan sengketa kewenangan lembaga negara ke Mahkamah Konstitusi. Adapun perjanjian jual-beli antara pemerintah dan Newmont akan habis pada Agustus 2012.
ANGGRITA DESYANI
Berita Terkait:
MK Rapat Jadwal Putusan Perkara Newmont
Pemerintah Berharap MK Pertimbangkan Laporan ICW
Rugi Rp 361 Miliar Bagi Dividen Newmont Dilaporkan
Soal Newmont, BPK Dituding Lampaui Batas Wewenang
Newmont Inginkan Saham Dibeli Pemerintah
Berita terkait
MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini
16 jam lalu
Terdapat 16 partai politik yang mendaftarkan diri dalam sengketa Pileg 2024.
Baca SelengkapnyaPPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK
20 jam lalu
Salah satu yang diajukan PPP adalah perkara nomor 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tentang sengketa hasil pemilihan DPRD Kota Serang, Banten.
Baca SelengkapnyaMK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi
21 jam lalu
MK akan menangani ratusan perkara sengketa Pileg 2024.
Baca SelengkapnyaDPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?
22 jam lalu
Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.
Baca SelengkapnyaDaftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN
23 jam lalu
Sejumlah partai politik mengajukan sengketa Pileg ke MK. Partai Nasdem mendaftarkan 20 permohonan.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron
23 jam lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, mendapat sorotan publik. Berikut sejumlah kontroversi Nurul Ghufron.
Baca SelengkapnyaMK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya
1 hari lalu
Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.
Baca SelengkapnyaSengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar
1 hari lalu
Dalam sengketa Pileg yang diajukan ke MK, Irman Gusman menuntut empat hal. Apa saja?
Baca SelengkapnyaMK Catat 297 Perkara Sengketa Pileg, Mulai Sidang Pekan Depan
1 hari lalu
MK telah meregistrasi 297 perkara sengketa pileg. Sidang perdana dilakukan pada pekan depan.
Baca SelengkapnyaPakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi
1 hari lalu
Pakar Hukum Universitas Andalas atau Unand memberikan tanggapan soal putusan MK dan dissenting opinion.
Baca Selengkapnya