MK Tolak Disebut Legalkan Perselingkuhan

Reporter

Editor

Senin, 20 Februari 2012 21:03 WIB

Mahfud MD. TEMPO/Seto Wardhana

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md memastikan kewajiban hak waris serta keluarnya akta nikah atau akta lahir untuk anak yang lahir di luar nikah merupakan konsekuensi yuridis. "Bukan keputusan MK tetapi konsekuensi yuridis, termasuk akta kelahiran," katanya saat ditemui di DPR, Senin 20 Februari 2012.

Menurutnya, adanya pengakuan terhadap anak di luar nikah justru bukan sebagai bentuk legalisasi perselingkuhan. "Banyak laki-laki sembarang menggauli orang, gampang punya istri simpanan, kawin kontrak, dan bisa dengan mudah meninggalkan anak dan dibebankan ke ibunya," katanya.

Dengan adanya putusan MK, para lelaki semacam itu akan takut. "Karena tidak hanya dibebankan pada ibunya, tetapi juga ayahnya," kata Mahfud.

Mahfud menegaskan, putusan MK pada uji materi Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, pasal 43 ayat (1) sebetulnya hanya mengatur soal anak di luar nikah. "Keputusan itu tidak bicara akta dan waris," katanya.

Mahfud menjelaskan, jika kemudian ada akibat munculnya akta perkawinan dan hak waris, itu hanya mengikuti saja.

Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono menyatakan masih akan mencoba mendalami lebih lanjut. "Sub Direktorat IV yang menangani soal ini masih mengambil pengertian yang luas dalam mengambil keputusan," ujarnya.

Perihal munculnya akta kelahiran untuk anak di luar nikah, Agung menyatakan hal itu memang menjadi kewenangan MK. "MK bisa membatalkan pasal demi pasal dari UU yang dibuat DPR, tetapi ruang lingkupnya apa sampai perkawinan atau tidak?," katanya.

Agung menyatakan persoalan anak di luar nikah tidak bisa disederhanakan seperti itu. "Tidak bisa hanya melihat dari segi hukum, tapi juga aspek lain," katanya.

Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal itu berbunyi, anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya.

Pasal itu dianggap bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 sepanjang. Pasal itu bisa dimaknai menghilangkan hubungan perdata dengan anak dengan laki-laki yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum ternyata memiliki hubungan darah sebagai ayahnya.

EZTHER LASTANIA

Berita terkait

MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

12 jam lalu

MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

Terdapat 16 partai politik yang mendaftarkan diri dalam sengketa Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

Persoalan yang Bisa Muncul Akibat Menikah karena Dijodohkan

13 jam lalu

Persoalan yang Bisa Muncul Akibat Menikah karena Dijodohkan

Perjodohan memang tak selalu berjalan mulus apalagi bila tanpa cinta. Berikut beberapa persoalan yang bisa muncul bila menikah karena dijodohkan.

Baca Selengkapnya

PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

16 jam lalu

PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

Salah satu yang diajukan PPP adalah perkara nomor 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tentang sengketa hasil pemilihan DPRD Kota Serang, Banten.

Baca Selengkapnya

MK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi

17 jam lalu

MK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi

MK akan menangani ratusan perkara sengketa Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

18 jam lalu

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.

Baca Selengkapnya

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

19 jam lalu

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

Sejumlah partai politik mengajukan sengketa Pileg ke MK. Partai Nasdem mendaftarkan 20 permohonan.

Baca Selengkapnya

Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

19 jam lalu

Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, mendapat sorotan publik. Berikut sejumlah kontroversi Nurul Ghufron.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

21 jam lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

21 jam lalu

Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

Dalam sengketa Pileg yang diajukan ke MK, Irman Gusman menuntut empat hal. Apa saja?

Baca Selengkapnya

MK Catat 297 Perkara Sengketa Pileg, Mulai Sidang Pekan Depan

1 hari lalu

MK Catat 297 Perkara Sengketa Pileg, Mulai Sidang Pekan Depan

MK telah meregistrasi 297 perkara sengketa pileg. Sidang perdana dilakukan pada pekan depan.

Baca Selengkapnya