Mahfud Md Usul Pemilu Khusus di Papua

Reporter

Editor

Kamis, 22 Desember 2011 19:34 WIB

Mahfud MD. TEMPO/Seto Wardhana

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud Md, mengusulkan kepada pemerintah untuk memberikan aturan khusus untuk seluruh pelaksanaan pemilu di Papua. Menurut Mahfud, pemilu di Papua, baik legislatif maupun kepala daerah, tidak bisa disamakan dengan daerah lainnya di Indonesia.

“Saya usulkan, mumpung pemerintah sedang membicarakan tentang Undang-Undang Pemerintahan Daerah,” kata Mahfud di ruang kerjanya, Kamis 22 Desember 2011.

Mahfud mengusulkan hal itu karena fenomena yang terjadi saat ini adalah setiap diadakannya pemilu kepala daerah di Papua pasti berperkara di MK. Setelah itu, pihak yang kalah akan membuat gerakan perlawanan.

Hampir setiap perkara yang diputuskan oleh MK, kata Mahfud, pasti menimbulkan reaksi anarkis di Papua. “Yang terakhir membakar rumah gubernur itu,” kata mantan Menteri Kehakiman era Gus Dur tersebut.

Reaksi yang mengkhawatirkan, menurut Mahfud, ketika pihak yang kalah selalu menyatakan akan keluar dari NKRI karena dinilai tidak adil “Kalau begitu, untuk apa berperkara,” ujar Mahfud.

Menurut Mahfud, hal itu terjadi karena masyarakat Papua tidak siap dengan sistem yang diterapkan secara nasional. Pemilu di Papua juga sebaiknya dilaksanakan sesuai dengan adat dan budaya mereka. Sistem pemilu yang dilakukan di Papua saat ini, Mahfud melanjutkan, sering kali dilanggar karena dinilai tidak cocok dengan budaya mereka.

Pemilu khusus itu perlu dilakukan untuk menyelamatkan Papua sebagai bagian dari NKRI. MK, kata Mahfud, pernah mengesahkan pelaksanaan pemilu khusus untuk pemilu legislatif, di mana pemilu itu dilakukan dengan tidak langsung, tidak umum, tidak bebas, dan tidak rahasia. “Jadi kepala suku yang mewakili sukunya membagi suara itu,” ujarnya.

Mahfud juga menegaskan bahwa pemilihan seperti itu tetap sah, karena sesuai dengan adat dan budaya setempat. Jika masyarakatnya diberikan hak untuk memilih sendiri, kata Mahfud, hanya akan menimbulkan konflik di antara mereka sendiri. “Karena kalau dipaksakan sistem formal yang dianut undang-undang, di sana malah kacau-balau,” ujarnya.

Pada Selasa, 20 Desember 2011 lalu, rumah Gubernur Papua Barat, Abraham Octavinus Atururi, dibakar oleh sejumlah orang. Pembakaran itu dilakukan setelah warga merasa tidak puas dengan kekalahan pasangan yang mereka dukung.

DIMAS SIREGAR

Berita terkait

Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

22 Agustus 2016

Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

Bawaslu telah meminta Mendagri Tjahjo Kumolo untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan dana hibah pengawasan pilkada 2015.

Baca Selengkapnya

KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

12 Juli 2016

KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

Hadar bakal meminta bantuan Direktorat Pendudukan dan Catatan Sipil memastikan keberadaan pendukung calon perseorangan.

Baca Selengkapnya

Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

29 Juni 2016

Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

KPK melakukan penelitian dengan mewawancarai 286 calon yang kalah pada pilkada. Ini temuannya.

Baca Selengkapnya

Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

19 Juni 2016

Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

Polisi mengevakuasi anggota KPUD Muna keluar dari TPS sambil melepaskan tiga tembakan ke udara.

Baca Selengkapnya

Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

19 Juni 2016

Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

Ini merupakan pemungutan suara ulang yang kedua kali akibat saling gugat dua pasangan calon kepala daerah.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

6 Juni 2016

Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

Bawaslu kini bisa memeriksa kasus politik uang dalam pilkada.

Baca Selengkapnya

Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

6 Juni 2016

Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

Pendukung Garin menilai seharusnya DPR sebagai wakil rakyat membuat aturan yang lebih bermutu.

Baca Selengkapnya

Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

5 Juni 2016

Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai, ada persoalan yang akan terjadi seusai DPR mengesahkan UU Pilkada.

Baca Selengkapnya

Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

2 Juni 2016

Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

PKS sebelumnya menilai anggota DPR yang maju ke pilkada tak perlu mundur dari keanggotaan di Dewan, melainkan hanya perlu cuti.

Baca Selengkapnya

DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

2 Juni 2016

DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

DPR akhirnya mengesahkan undang-undang tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dalam sidang paripurna hari ini.

Baca Selengkapnya