Kuasa hukum Muchdi, Eggi Sudjana, mengatakan Suryadharma dituduh melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP karena mencemarkan nama baik dan menerbitkan fitnah. Menteri Agama itu juga dianggap melakukan perbuatan tidak menyenangkan. “Fitnah di sini karena SDA (Suryadharma) membuat kebijakan yang bertentangan dengan fakta,” ujar Eggi di Bareskrim.
Menurut Eggi, Suryadharma menuduh Muchdi hanya memperoleh dukungan 9 DPC dalam Musyawarah Wilayah. Padahal, Muchdi mengklaim, ada 20 suara yang mendukungnya. “Nah, itu kan tidak benar, nggak sesuai dengan fakta. Itu fitnah dan pencemaran nama baik,” ujar Eggi. “Padahal Musyawarah Wilayah itu dibuka sendiri oleh Suryadharma.”
Menurut Eggi, seharusnya yang ditetapkan sebagai Ketua DPW Papua oleh Suryadharma adalah kliennya, bukannya Bachtiar Gaffar. Seperti diketahui, Musyawarah Wilayah PPP Papua menghasilkan dua kepemimpinan. Satu memilih Muchdi, sedangkan lainnya memilih Bachtiar.
Selain SDA, yang juga dipolisikan Muchdi adalah Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Romahurmuziy, Ketua Bidang Organisasi dan Kaderisasi Ermon Pangkapi, serta Husnan Bey Fananie. Tindakan keempatnya dinilai Eggi membahayakan nasib PPP di Pemilu 2014. “Kalau ada kisruh segala macam, maka tidak bisa diverifikasi dan PPP tidak bisa ikut pemilu,” katanya.
Muchdi melalui Eggi pun berharap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengizinkan SDA selaku Menteri Agama diperiksa. “Karena pemeriksaan menteri mesti ada izin presiden,” ujarnya.
ISMA SAVITRI