Mahkamah Konstitusi Tolak Provisi Susno

Reporter

Editor

Kamis, 19 Agustus 2010 11:32 WIB

Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komisaris Susno Duadji saat memasuki kantor Kejaksaan Negeri, Jakarta Selatan, Rabu (7/7). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO Interaktif, Jakarta - Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak permohonan provisi Komisaris Jenderal Polisi Susno Duadji untuk menghentikan proses hukum terhadapnya selama uji materi Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban berlangsung.

"(Sebab) Majelis berpendapat permohonan putusan sela itu tak terkait dengan pokok permohonan, yakni permintaan pembatalan norma dalam Undang-undang," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md dalam sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi, Kamis 19 Agustus 2010.

Alasannya, kalaupun permohonan uji materi eks Kepala Bareskrim Mabes Polri itu terkabul, bukan berarti proses hukum yang sedang berlangsung terhadap Susno otomatis terhenti. "Ini sama dengan kasus (bekas Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia) Yusril Ihza Mahendra, di mana permohonan provisinya ditolak," kata Mahfud.

Menurut Mahfud, Mahkamah hanya memutus konstitusionalitas norma, dan tak pernah memutus kasus kongkrit dalam pengujian beleid. "Kasus kongkrit punya forum lain, bukan di MK."

Adapun dalam pengabulan provisi dalam uji materi yang diajukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah, ucap Mahfud, Mahkamah tidak memerintahkan penghentian penyidikan terhadap keduanya. Mahkamah hanya menunda pemberlakuan norma tertentu dalam Undang-undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, Susno yang kini berstatus terdakwa dalam kasus PT Salmah Arwana meminta MK menyatakan Pasal 10 ayat (2) beleid Perlindungan Saksi dan Korban bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Pasal tersebut mengatur saksi yang juga tersangka dalam kasus yang sama tak bisa dibebaskan dari tuntutan pidana.

Atau, apabila Mahkamah berpendapat lain, Susno memohon Mahkamah agar dapat memberikan tafsir pasal itu berarti saksi yang menjadi tersangka dalam kasus yang sama harus dimaknai bahwa status tersangka ditetapkan terlebih dahulu sebelum ia menjadi saksi perkara tersebut.

Susno menganggap perbedaan penafsiran antara Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dengan Mabes Polri terkait pasal tersebut adalah penyebab dia ditangkap oleh Kepolisan lantas ditahan di Markas Komando Brimob, Kelapa Dua, sejak Mei lalu.

BUNGA MANGGIASIH

Berita terkait

Disebut Terafiliasi PDIP, Hakim MK Saldi Isra Tunggu Putusan MKMK

45 hari lalu

Disebut Terafiliasi PDIP, Hakim MK Saldi Isra Tunggu Putusan MKMK

Hakim Saldi Isra angkat bicara usai dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konsumen atas tudingan terafiliasi dengan PDIP.

Baca Selengkapnya

Segini Harta Kekayaan Arsul Sani yang Dilantik Jadi Hakim Konstitusi

18 Januari 2024

Segini Harta Kekayaan Arsul Sani yang Dilantik Jadi Hakim Konstitusi

Mantan Wakil Ketua MPR, Arsul Sani dilantik menjadi Hakim Konstitusi

Baca Selengkapnya

Pemerintah Bakal Rekrut Calon Hakim MA Lewat Rekrutmen ASN 2024

15 Desember 2023

Pemerintah Bakal Rekrut Calon Hakim MA Lewat Rekrutmen ASN 2024

Calon hakim di lingkungan Mahkamah Agung (MA) menjadi salah satu kebutuhan yang akan dipenuhi lewat rekrutmen CASN 2024.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Para Tokoh Bangsa Temui Gus Mus Soal Mahkamah Konstitusi

14 November 2023

Fakta-fakta Para Tokoh Bangsa Temui Gus Mus Soal Mahkamah Konstitusi

Aliansi yang tergabung dalam Majelis Permusyawaratan Rembang itu menyampaikan keprihatinan mereka ihwal merosotnya Mahkamah Konstitusi atau MK.

Baca Selengkapnya

5 Mahasiswa Gugat Anwar Usman di PN Jakarta Pusat

13 November 2023

5 Mahasiswa Gugat Anwar Usman di PN Jakarta Pusat

Sebanyak lima mahasiswa mendaftarkan gugatan terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Baca Selengkapnya

Firli Bahuri Semakin Tersudut Pengakuan Syahrul Yasin Limpo

3 November 2023

Firli Bahuri Semakin Tersudut Pengakuan Syahrul Yasin Limpo

Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, menyebutkan lima kali bertemu dengan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Ketua Mahkamah Konstitusi dan Periodenya: Jimly Asshiddiqie hingga Anwar Usman

25 Oktober 2023

Ketua Mahkamah Konstitusi dan Periodenya: Jimly Asshiddiqie hingga Anwar Usman

Sejak 2003, MK telah dipimpin oleh beberapa Ketua Mahkamah Konstitusi yang berperan penting dalam menjaga keberlanjutan dan independensi lembaga ini.

Baca Selengkapnya

Kejanggalan Putusan Mahkamah Konstitusi Diungkap Hakim MK Saldi Isra dan Arief Hidayat

18 Oktober 2023

Kejanggalan Putusan Mahkamah Konstitusi Diungkap Hakim MK Saldi Isra dan Arief Hidayat

Dua hakim MK mengungkapkan kejanggalan putusan MK dalam dissenting opinion. Berikut keanehan yang diungkap Saldi Isra dan Arief Hidayat.

Baca Selengkapnya

Profil Singkat 9 Hakim Mahkamah Konstitusi, termasuk Anwar Usman

16 Oktober 2023

Profil Singkat 9 Hakim Mahkamah Konstitusi, termasuk Anwar Usman

Selain Anwar Usman, kakak ipar Jokowi, berikut profil singkat Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2023-2028.

Baca Selengkapnya

Koleksi Mobil Arsul Sani yang Baru Jadi Hakim Mahkamah Konstitusi

28 September 2023

Koleksi Mobil Arsul Sani yang Baru Jadi Hakim Mahkamah Konstitusi

Arsul Sani memiliki kendaraan senilai Rp 287 juta yang terdiri dari dua unit koleksi mobil dan satu unit sepeda motor. Berikut daftarnya:

Baca Selengkapnya