TEMPO.CO, Yogyakarta - Lembaga Konsumen Yogyakarta (LKY) menerima laporan sedikitnya dari 18 orang yang menjadi korban penipuan biro umrah First Travel. Sekretaris LKY Dwi Priyono menuturkan jumlah itu terus bertambah sejak pihaknya membuka posko pengaduan kasus First Travel pada Juli 2017.
“Kebanyakan (korban First Travel) dari Kabupaten Sleman dan Bantul,” ujarnya ketika dihubungi Tempo, Selasa, 22 Agustus 2017.
Baca juga: Penyidik Sita 7 Bangunan dan 30 Buku Rekening Bos First Travel
Dwi menuturkan hal yang menimpa para pelapor asal Yogyakarta ini sama seperti yang dialami para korban First Travel lain. Para korban telah menyetor uang kepada First Travel dengan jumlah bervariasi antara Rp15 juta dan Rp16 juta sejak 2016.
Para korban dijanjikan bakal diberangkatkan ibadah umrah ke Tanah Suci sebelum Ramadan 2017. Namun hingga kini janji itu sama sekali belum terealisasi sampai kasus ini ditangani kepolisian.
"Korban sebenarnya sudah curiga saat waktu pemberangkatan yang dijanjikan lewat. Mereka juga kesulitan menghubungi pihak First Travel di Jakarta," ujarnya.
Dwi menuturkan, ketika para korban diminta menyetor biaya, pihak pengelola sangat mudah dihubungi.
Dari penelusuran LKY, para korban rata-rata mendapatkan informasi biro umrah First Travel dari Internet. Setelah mendaftar, mereka diminta melengkapi syarat administrasi, termasuk membayar biaya umrah.
Ketua LKY Saktyarini Hastuti menambahkan, awal pembukaan posko aduan, ada empat orang yang melapor. "Masyarakat yang menjadi korban harap melapor ke kami sebagai langkah awal pendampingan hukum," ucapnya.
Hastuti memprediksi masih banyak korban First Travel lain asal Yogyakarta yang belum melapor. LKY akan berkoordinasi dengan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia di Jakarta guna menentukan langkah selanjutnya. Sebab, proses hukum kasus First Travel telah ditangani Mabes Polri.
PRIBADI WICAKSONO