Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

OTT di PN Jakarta Selatan, KPK Tetapkan Dua Tersangka

image-gnews
Perwakilan MA (Sunarto, Suhadi dan Abdullah) dan perwakilan KPK (Agus Rahardjo, Febri Diansyah) menerangkan OTT di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Gedung KPK, 22 Agustus 2017. Tempo/Stanley Widianto
Perwakilan MA (Sunarto, Suhadi dan Abdullah) dan perwakilan KPK (Agus Rahardjo, Febri Diansyah) menerangkan OTT di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Gedung KPK, 22 Agustus 2017. Tempo/Stanley Widianto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dua tersangka itu adalah Akhmad Zaini selaku kuasa hukum PT ADI dan Tarmizi selaku Panitera Pengganti PN Jakarta Selatan. Kedua tersangka ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT), Senin, 21 Agustus 2017.

"Ini untuk kesekian kalinya, saya menyampaikan dalam konperensi pers,” kata Ketua KPK, Agus Rahardjo, saat memulai konferensi pers di Gedung KPK yang juga dihadiri oleh tiga perwakilan dari Mahkamah Agung, yaitu Ketua Muda Bidang Pengawasan Sunarto, juru bicara Suhadi dan Kepala Biro Hukum dan Humas Abdullah.

Baca juga: OTT PN Jakarta Selatan, Humas: Tidak Ada Pendampingan Hukum  
 
Pada Senin, 21 Agustus 2017, KPK mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam kasus dugaan suap ini lewat operasi tangkap tangan (OTT), yaitu Akhmad, Tarmizi, Teddy Junaedi (TJ) selaku pegawai honorer PN Jakarta Selatan, Fajar Gora (FJG) selaku kuasa hukum PT ADI lainnya dan Solihan (S) selaku supir rental yang disewa Akhmad. Jumlah uang suap menurut KPK adalah Rp425 juta.

Kasus ini diduga terkait putusan perkara perdata antara PT Aquamarine Divindo Inspection (PT ADI) dan Eastern Jason Fabrication Service, Pte., Ltd (EJFS, Pte, Ltd).

Pemantauan terhadap Akhmad dimulai ketika ia mendarat di bandara Soekarno Hatta dari Surabaya. Seusai bertemu Tarmizi di PN Jakarta Selatan, Akhmad menerima cek yang tidak dicairkan Tarmizi senilai Rp 250 juta. Kemudian, Akhmad mencairkan cek tersebut beserta cek lainnya senilai Rp 100 juta dan memindahkannya ke rekening BCA pribadinya di Bank BNI Ampera.

Di hari yang sama, ia mentransfer Rp 300 juta ke rekening Teddy dengan keterangan "pelunasan pembelian tanah". Seluruh bukti transfer sudah disita KPK, termasuk bukti pemindahan dana antarrekening BCA milik Akhmad ke Teddy dan buku tabungan milik Teddy, pihak yang terduga sebagai penampung dana.

Transfer dana juga dilakukan pada 22 Juni 2017 (dari rekening Akhmad ke Teddy senilai Rp 25 juta sebagai dana operasional) dan 16 Agustus 2017 (dari rekening Akhmad kepada Teddy senilai Rp 100 juta dengan keterangan ‘DP Pembayaran Tanah’).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Suap diduga digelontorkan Akhmad selaku kuasa hukum PT ADI agar gugatan perkara perdata wanprestasi EJFS terhadap PT ADI ditolak dan agar PN Jakarta Selatan dapat menerima gugatan rekonvensi PT ADI. Gugatan didaftarkan di PN Jakarta Selatan pada 4 Oktober 2016. PT ADI digugat tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai waktu, sehingga EJFS menuntut ganti rugi USD 7,6 juta dan SGD 131.000.

Menurut KPK, Akhmad dan Tarmizi sepakat bahwa uang senilai Rp 400 juta adalah harga yang tepat untuk menolak gugatan tersebut.

Jika dugaan keterlibatannya sebagai pemberi suap terbukti, Akhmad dapat dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Adapun Tarmizi, selaku terduga penerima suap, dapat disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b, atau Pasal 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. 

Pengadilan Jakarta Selatan tidak akan memberikan pendampingan hukum bagi tersangka OTT oleh KPK ini.

STANLEY WIDIANTO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

15 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kanan) bersiap menyampaikan keterangan pers terkait penahanan mantan Kepala Divisi I PT Waskita Karya periode 2008-2012 Adi Wibowo di Gedung KPK, Selasa, 11 Januari 2022.  ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menilai kasus dugaan pelanggaran etiknya sudah kedaluwarsa


Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

18 jam lalu

Rafael Alun Trisambodo. Dok Kemenkeu
Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

KPK mengajukan kasasi atas putusan majels hakim tingkat banding yang mengembalikan aset hasil korupsi kepada Rafael Alun


Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

19 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ditemui usai memberikan keterangan kepada Dewas KPK perihal pemberhentian Endar Priantoro di Gedung Dewas Rabu 12 April 2023. TEMPO/Mirza Bagaskara
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

Tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran etik yang diajukan Nurul Ghufron diserahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas KPK.


Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

21 jam lalu

Anggota majelis Albertina Ho, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho, karena anggota Dewas KPK itu mencari bukti dugaan penerimaan suap atau gratifikasi Jaksa TI.


Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

22 jam lalu

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Tempo/Novali Panji
Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pertemuannya dengan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto terjadi sebelum penindakan.


IM57+ Institute Nilai Nurul Ghufron Punya Motif Lain Laporkan Albertina Ho

22 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
IM57+ Institute Nilai Nurul Ghufron Punya Motif Lain Laporkan Albertina Ho

Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha menilai Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memiliki motif lain dalam pelaporan terhadap Anggota Dewas Albertina Ho.


KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

1 hari lalu

Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro,  seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Wahono Saputro, diperiksa untuk permintaan klarifikasi terkait harta kekayaan dalam LHKPN miliknya, yang telah dilaporkan ke KPK pada 7 Februari 2022 sebesar Rp.14,3 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.


Laporan Nurul Ghufron terhadap Albertina Ho Dinilai Alihkan Isu Kasus Sendiri di Dewas KPK

1 hari lalu

Seorang pegawai KPK Yudi Purnomo berjalan keluar sambil membawa peralatan pribadi dari meja kerjanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 16 September 2021. KPK memberhentikan 57 pegawai yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) saat alih status menjadi ASN per 30 September 2021. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Laporan Nurul Ghufron terhadap Albertina Ho Dinilai Alihkan Isu Kasus Sendiri di Dewas KPK

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menyayangkan adanya pelaporan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho.


KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

1 hari lalu

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej saat menjadi saksi ahli dari Prabowo-Gibran pada sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon Anies - Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Kasus hukum di KPK dianggap membuat Eddy tak bisa menjadi saksi ahli yang diajukan pihak Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perselisihan hasil pemilu ini. TEMPO/Subekti.
KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

Meskipun sprindik baru Eddy Hiariej belum terbit, Ali Fikri memastikan bahwa dalam ekspose yang terakhir sudah disepakati untuk ditetapkan tersangka.


Pihak Syahrul Yasin Limpo Belum Bahas Dugaan Uang Hanan Supangkat yang Disita KPK Berhubungan dengan NasDem

1 hari lalu

Tiga terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri), Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta (kanan), mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk ketiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Pihak Syahrul Yasin Limpo Belum Bahas Dugaan Uang Hanan Supangkat yang Disita KPK Berhubungan dengan NasDem

Kuasa hukum bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan kliennya belum ada membahas soal penggeledahan KPK di rumah Hanan Supangkat.