Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Alasan Hakim Tolak Praperadilan Kasus BLBI Syafruddin

image-gnews
Syafruddin Temenggung. TEMPO/Zulkarnain
Syafruddin Temenggung. TEMPO/Zulkarnain
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Effendi Mukhtar mengungkapkan ada sejumlah pertimbangan penting yang melandasi keputusannya menolak praperadilan tersangka Syafruddin Arsjad Temenggung untuk kasus BLBI. “Mahkamah Agung telah memberikan pedoman pemeriksaan praperadilan,” kata dia di Jakarta Selatan, Rabu, 2 Agustus 2017.

Effendi menjelaskan permohonan Syafruddin Temenggung yang menyatakan kasus BLBI yang menjeratnya tidak bisa diungkit karena sudah dihentikan oleh Kejaksaan Agung pada 13 Juli 2004 adalah tidak mendasar. Menurut dia, berdasarkan peraturan di Mahkamah Agung, masa kadaluarsa kasus terhitung selama 18 tahun. Yaitu dihiutung sejak sehari seseorang berperkara.

Baca juga:

Kasus BLBI, Hakim Tolak Praperadilan Syafruddin Temenggung

Syafruddin terjerat perkara pada April 2004. Sehingga, Effendi melanjutkan, masa kadaluarsa kasus itu akan jatuh tempo pada April 2022. Dengan alasan itu, permohonan Syafruddin ditolak. “Maka demikian penuntutan itu belum dapat dikategorikan kadalaursa,” kata dia.

Effendi berujar untuk permohonan yang menyatakan KPK tidak bisa menyelidiki perkara BLBI yang menjerat nama Syafruddin termasuk dugaan korupsi di dalamnya pun harus ditolak. Dia beralasan, permohonan itu sudah masuk ke dalam pembuktian pidana yang harus dilakukan oleh majelis hakim di pengadilan. Ia menyebut permohonan itu tidak bisa diputuskan di tingkat praperadilan karena pihaknya tidak bisa menabrak materi pidana yang disangkakan.

Baca pula:

Komisi Yudisial Akan Pantau Sidang Praperadilan Kasus BLBI

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Effendi menambahkan, Syafruddin berperkara pada 2004. Sementara Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi telah ada sejak 2002. Dengan alasan itu, maka permohonan Syafruddin pada poin tersebut juga harus ditolak. “Hakim berpendapat Undang-Undang Tipikor tidak berlaku surut,” kata dia.
 
Syafruddin pun mengajukan permohonan dengan dalil bahwa KPK tidak memiliki cukup bukti untuk menetapkan sebagai tersangka. Namun itu lagi-lagi dibantah oleh Effendi. Ia menyebut alat bukti yang sah adalah keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

Simak:

Awasi Praperadilan Kasus BLBI, KY Akan Fokus pada Etika Hakim

Effendi berujar KPK telah menyodorkan sejumlah bukti yang cukup. Mulai dari surat perintah dimulainya penyelidikan pda 31 Januari 2013. KPK telah memeriksa sedikitnya 33 orang saksi termasuk keterangan Syafruddin yaitu pada 11 April 2013, 19 Jui 2014, dan 29 Desember 2014. Dari penyelidikan diperoleh bukti-bukti sebanyak 87 dokumen surat. “Dari 33 orang itu maka disimpulkan dugaan terjadi tindak pidana korupsi,” kata dia.

Pada perkara BLBI, Syafruddin Temenggung diduga menerbitkan surat keterangan lunas (SKL) terhadap Bank Dagang Nasional Indonesia. Padahal dari hasil restrukturisasi, BDNI baru membayar Rp 1,1 triliun dari total utang Rp 4,8 triliun. Sehingga ada kerugian Rp 3,7 triliun yang tak dibayarkan kepada negara
 
Effendi menegaskan prosedur penetapan tersangka terhadap Syafruddin Temenggung sudah memenuhi bukti permulaan yang cukup. Yaitu sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup. Melalui keterangan saksi, ahli, dari Badan Pemeriksa Keuangan yang menyatakan ada kerugian negara Rp 3,7 triliun, dan dokumen surat. “Penetapan tersangka telah sah,” ujar dia.
 
DANANG FIRMANTO
 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

4 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.


Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

4 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.


Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

6 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.


KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

7 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.


KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

8 jam lalu

Penyidik KPK membawa sebuah koper usai menggeledah gedung Sekretariat Jenderal DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 30 April 2024. KPK melakukan penggeledahan di kantor Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI untuk mengumpulkan barang bukti kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada rumah jabatan anggota DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.


Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

10 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. Saksi mengungkapkan kerap dimintai uang untuk kebutuhan pribadi SYL ataupun keluarganya, seperti kacamata hingga parfum. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.


Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

14 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.


Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

15 jam lalu

Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar saat menjadi narasumber kegiatan Dialektika Demokrasi dengan tema 'DPR Mengawal Demokrasi Menuju Indonesia Maju'. Foto: Farhan/nr
Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.


Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

21 jam lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.


KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (tengah) bersama Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki (kedua kanan), Deputi Kementerian PPN/Bappenas Amin Almuhami (kedua kiri), Irjen Khusus Kemendagri Teguh Narutomo (kiri) dan Dirjen Dikti Kemenristek Dikti Abdul Haris (kanan), mengikuti acara peluncuran Indeks Integritas Pendidikan 2023 dan sosialisasi SPI Pendidikan 2024 di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa, 30 April 2024. Berdasarkan hasil survey KPK, indeks Integritas Pendidikan di Indonesia mendapatkan nilai 73,70 dengan masih dijumpai beberapa temuan terkait kejujuran akademik, gratifikasi di sekolah maupun kampus hingga penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.