TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Effendi Mukhtar mengungkapkan ada sejumlah pertimbangan penting yang melandasi keputusannya menolak praperadilan tersangka Syafruddin Arsjad Temenggung untuk kasus BLBI. “Mahkamah Agung telah memberikan pedoman pemeriksaan praperadilan,” kata dia di Jakarta Selatan, Rabu, 2 Agustus 2017.
Effendi menjelaskan permohonan Syafruddin Temenggung yang menyatakan kasus BLBI yang menjeratnya tidak bisa diungkit karena sudah dihentikan oleh Kejaksaan Agung pada 13 Juli 2004 adalah tidak mendasar. Menurut dia, berdasarkan peraturan di Mahkamah Agung, masa kadaluarsa kasus terhitung selama 18 tahun. Yaitu dihiutung sejak sehari seseorang berperkara.
Baca juga:
Kasus BLBI, Hakim Tolak Praperadilan Syafruddin Temenggung
Syafruddin terjerat perkara pada April 2004. Sehingga, Effendi melanjutkan, masa kadaluarsa kasus itu akan jatuh tempo pada April 2022. Dengan alasan itu, permohonan Syafruddin ditolak. “Maka demikian penuntutan itu belum dapat dikategorikan kadalaursa,” kata dia.
Effendi berujar untuk permohonan yang menyatakan KPK tidak bisa menyelidiki perkara BLBI yang menjerat nama Syafruddin termasuk dugaan korupsi di dalamnya pun harus ditolak. Dia beralasan, permohonan itu sudah masuk ke dalam pembuktian pidana yang harus dilakukan oleh majelis hakim di pengadilan. Ia menyebut permohonan itu tidak bisa diputuskan di tingkat praperadilan karena pihaknya tidak bisa menabrak materi pidana yang disangkakan.
Baca pula:
Komisi Yudisial Akan Pantau Sidang Praperadilan Kasus BLBI
Effendi menambahkan, Syafruddin berperkara pada 2004. Sementara Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi telah ada sejak 2002. Dengan alasan itu, maka permohonan Syafruddin pada poin tersebut juga harus ditolak. “Hakim berpendapat Undang-Undang Tipikor tidak berlaku surut,” kata dia.
Syafruddin pun mengajukan permohonan dengan dalil bahwa KPK tidak memiliki cukup bukti untuk menetapkan sebagai tersangka. Namun itu lagi-lagi dibantah oleh Effendi. Ia menyebut alat bukti yang sah adalah keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.
Simak:
Awasi Praperadilan Kasus BLBI, KY Akan Fokus pada Etika Hakim
Effendi berujar KPK telah menyodorkan sejumlah bukti yang cukup. Mulai dari surat perintah dimulainya penyelidikan pda 31 Januari 2013. KPK telah memeriksa sedikitnya 33 orang saksi termasuk keterangan Syafruddin yaitu pada 11 April 2013, 19 Jui 2014, dan 29 Desember 2014. Dari penyelidikan diperoleh bukti-bukti sebanyak 87 dokumen surat. “Dari 33 orang itu maka disimpulkan dugaan terjadi tindak pidana korupsi,” kata dia.
Pada perkara BLBI, Syafruddin Temenggung diduga menerbitkan surat keterangan lunas (SKL) terhadap Bank Dagang Nasional Indonesia. Padahal dari hasil restrukturisasi, BDNI baru membayar Rp 1,1 triliun dari total utang Rp 4,8 triliun. Sehingga ada kerugian Rp 3,7 triliun yang tak dibayarkan kepada negara
Effendi menegaskan prosedur penetapan tersangka terhadap Syafruddin Temenggung sudah memenuhi bukti permulaan yang cukup. Yaitu sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup. Melalui keterangan saksi, ahli, dari Badan Pemeriksa Keuangan yang menyatakan ada kerugian negara Rp 3,7 triliun, dan dokumen surat. “Penetapan tersangka telah sah,” ujar dia.
DANANG FIRMANTO