TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla menyambut baik pengesahan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) dalam rapat paripurna DPR. Ia mengatakan, dengan diterimanya ambang batas pencalonan presiden (president threshold) menunjukkan adanya konsistensi dalam pemilihan umum. "Itu bagus supaya ada konsistensi," kata Kalla di kantornya, Jakarta, Jumat, 21 Juli 2017.
Kalla ingin kebijakan tentang pemilu bisa berlanjut dan berjalan baik dengan disahkannya ambang batas pencalonan presiden. "Pemerintah ingin konsisten," ucapnya.
Baca: Setelah UU Pemilu Disahkan, Mendagri: Silakan Ajukan Gugatan
Rapat paripurna RUU Pemilu yang digelar sejak Kamis siang kemarin, berakhir dengan pengambilan keputusan oleh enam fraksi di DPR, yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Golkar, Nasdem, Hanura, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
RUU Pemilu pun disahkan menjadi UU dengan mengadopsi paket A, yang berisi ketentuan ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 atau 25 persen.
Ketua DPR Setya Novanto memimpin pengesahan UU Pemilu tersebut setelah tiga pimpinan lain walk out, mengikuti empat fraksi yang tak menyetujui paket A. Empat fraksi yang walk out ialah Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Demokrat, dan Partai Amanat Nasional (PAN).
Baca juga: Gerindra Akan Ajukan Uji Materi UU Pemilu ke MK
Setelah RUU Pemilu disahkan, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah setuju untuk melaksanakan tahapan berikutnya. Menurut dia, UU Pemilu tersebut menjadi landasan hukum pemerintah dan seluruh partai politik terhadap pelaksanaan pemilu serentak 2019.
ADITYA BUDIMAN | YOHANES PASKALIS PAE DALE