TEMPO.CO, Samarinda –Perkembangan kasus pungutan liar di Pelabuhan Palaran, Kota Samarinda yang melibatkan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat Samudera Sejahtera (Komura) dan Koperasi Serba Usaha (KSU) Pemuda Demokrat Indonesia Bersatu (PDIB) kembali mengemuka.
Empat orang tersangka, yakni Ketua Komura Jafar Abdul Gaffar bersama sekretarisnya Dwi Hari Winarno dan Ketua PDIB Heri Susanto alias Abun bersama Sekretaris KSU PDIB Noor Asriansyah dibawa ke Samarinda oleh Unit Direktorat Tindak Pidana Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Samarinda, Kamis, 13 Juli 2017.
“Kalau sudah diserahkan tahap dua, berarti sudah lengkap berkasnya,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda Retno Harjantari Iriana.
Selain keempat tersangka, Kejaksaan Negeri Samarinda menerima barang bukti berupa uang sebesar Rp 259.470.712.473, lima unit kendaraan roda empat, enam unit kendaraan roda dua, serta satu unit rumah dan tanah.
Ketiga tersangka, kecuali Noor dikenakan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. “Untuk Noor Asriansyah hanya dikenakan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan,” ucap Retno.
SAPRI MAULANA