TEMPO.CO, Lumajang - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar bakal mengikuti maunya pemerintah terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu), terutama isu tentang presidential threshold. Pemerintah berkukuh mengusulkan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden 20 persen kursi DPR dan 25 persen perolehan suara sah nasional.
"Intinya ikut saja dengan maunya pemerintahlah, lebih praktis dan biar cepat selesai," kata Muhaimin Iskandar kepada Tempo di Lumajang, Minggu, 16 Juli 2017.
Dalam membahas RUU Pemilu, tujuh partai pendukung pemerintah di Panitia Khusus tidak solid sehingga tidak menemukan kata sepakat. Akibatnya, pengambilan keputusan atas lima tema krusial RUU Pemilu yang selama ini menjadi perdebatan dibawa ke rapat paripurna pada 20 Juli 2017.
Baca: Lima Isu Krusial RUU Pemilu Dibawa ke Rapat Paripurna
Lima partai pemerintah, yakni PDIP, Golkar, NasDem, PPP dan Hanura, memilih Paket A dari lima opsi yang tersedia. Sedangkan PAN memilih Paket B. Adapun PKB belum menentukan sikap. Sementara itu, partai non-pemerintah, yakni PKS, Gerindra, dan Demokrat, memilih untuk membawanya ke rapat paripurna.
Rapat akan membahas tawaran lima paket keputusan terkait dengan lima poin pasal krusial. Paket pertama disebut Paket A, terdiri atas ambang batas pencalonan presiden 20 persen perolehan kursi atau 25 persen perolehan suara sah nasional, ambang batas parlemen 4 persen suara sah nasional, sistem pemilu terbuka, alokasi kursi per daerah pemilihan 3-10, dan metode konvensi suara ke kursi Sainte Lague Murni.
Simak: Jokowi Berharap RUU Pemilu Perhatikan Tujuan Jangka Panjang
Paket kedua atau Paket B terdiri atas ambang batas pencalonan presiden 0 persen, ambang batas parlemen 4 persen suara sah nasional, sistem pemilu terbuka, alokasi kursi per daerah pemilihan 3-10, dan metode konvensi suara ke kursi Kouta Hare.
Paket C terdiri atas ambang batas pencalonan presiden 10 persen perolehan kursi atau 15 persen perolehan suara sah nasional, ambang batas parlemen 4 persen suara sah nasional, sistem pemilu terbuka, alokasi kursi per daerah pemilihan 3-10, dan metode konvensi suara ke kursi Sainte Lague Murni.
Lihat: RUU Pemilu, Gerindra Berkukuh Tanpa Pasal Presidential Threshold
Paket D terdiri atas ambang batas pencalonan presiden 10 persen perolehan kursi atau 15 persen perolehan suara sah nasional, ambang batas parlemen 5 persen suara sah nasional, sistem pemilu terbuka, alokasi kursi per daerah pemilihan 3-8, dan metode konvensi suara ke kursi Sainte Lague Murni.
Opsi terakhir dari pembahasan RUU Pemilu adalah Paket E yang terdiri atas ambang batas pencalonan presiden 20 persen perolehan kursi atau 25 persen perolehan suara sah nasional, ambang batas parlemen 3,5 persen suara sah nasional, sistem pemilu terbuka, alokasi kursi per daerah pemilihan 3-10, dan metode konvensi suara ke kursi Kouta Hare.
DAVID PRIYASIDHARTA