TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo prihatin dengan Setya Novanto yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus e-KTP. Tjahjo berharap status hukum itu tidak mengganggu kinerja partai yang sedang dipimpin Setya.
"Sebagai teman saya merasa prihatin," kata Tjahjo menanggapi status tersangka Setya di Jakarta, Selasa, 18 Juli 2017.
Baca juga: Setya Novanto Tersangka, Kalla: Itu Konsekuensi Perbuatan Tercela
Tjahjo meminta Ketua DPR RI itu bisa mengikuti proses hukum yang berlangsung. Dia juga berpesan kepada semua pihak agar tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Menurut Tjahjo, terjeratnya Setya Novanto dalam kasus KTP elektronik tidak akan mengganggu proses legislasi di Parlemen. Ia mengatakan pembahasan rancangan undang-undang pemilihan umum akan terus berjalan meski Ketua DPR berstatus tersangka. "DPR kan kolektif pimpinannya. Masih ada wakil ketua," ucapnya.
Senin kemarin, KPK menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka dalam dugaan korupsi e-KTP. Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan lembaganya telah menemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status politikus Partai Golkar itu menjadi tersangka.
Pada kesempatan terpisah, Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham memastikan partainya akan terus mendukung Ketua DPR Setya Novanto meski telah ditetapkan sebagai tersangka. Setya juga tidak akan mundur dari jabatan Ketua Umum Golkar dan Ketua DPR.
ADITYA BUDIMAN | AVIT HIDAYAT
Video Terkait:
KPK Tetapkan Setya Novanto sebagai Tersangka Korupsi E-KTP