Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Setya Novanto Jadi Tersangka, Tjahjo Kumolo Prihatin

image-gnews
Ketua Umum terpilih Partai Golkar, Setya Novanto (kiri), bersalaman dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo saat penutupan Munaslub Partai Golkar di Nusa Dua, Bali, 17 Mei 2016. Setya Novanto sebagai Ketua Umum Partai Golkar masa bakti 2016-2019. TEMPO/Johannes P. Christo
Ketua Umum terpilih Partai Golkar, Setya Novanto (kiri), bersalaman dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo saat penutupan Munaslub Partai Golkar di Nusa Dua, Bali, 17 Mei 2016. Setya Novanto sebagai Ketua Umum Partai Golkar masa bakti 2016-2019. TEMPO/Johannes P. Christo
Iklan

TEMPO.COJakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo prihatin dengan Setya Novanto yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus e-KTP. Tjahjo berharap status hukum itu tidak mengganggu kinerja partai yang sedang dipimpin Setya. 

"Sebagai teman saya merasa prihatin," kata Tjahjo menanggapi status tersangka Setya di Jakarta, Selasa, 18 Juli 2017. 

Baca juga: Setya Novanto Tersangka, Kalla: Itu Konsekuensi Perbuatan Tercela

Tjahjo meminta Ketua DPR RI itu bisa mengikuti proses hukum yang berlangsung. Dia juga berpesan kepada semua pihak agar tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Menurut Tjahjo, terjeratnya Setya Novanto dalam kasus KTP elektronik tidak akan mengganggu proses legislasi di Parlemen. Ia mengatakan pembahasan rancangan undang-undang pemilihan umum akan terus berjalan meski Ketua DPR berstatus tersangka. "DPR kan kolektif pimpinannya. Masih ada wakil ketua," ucapnya. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Senin kemarin, KPK menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka dalam dugaan korupsi e-KTP. Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan lembaganya telah menemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status politikus Partai Golkar itu menjadi tersangka.

Pada kesempatan terpisah, Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham memastikan partainya akan terus mendukung Ketua DPR Setya Novanto meski telah ditetapkan sebagai tersangka. Setya juga tidak akan mundur dari jabatan Ketua Umum Golkar dan Ketua DPR.

ADITYA BUDIMAN | AVIT HIDAYAT

Video Terkait:
KPK Tetapkan Setya Novanto sebagai Tersangka Korupsi E-KTP



Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

15 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali


Deddy Sitorus Ribut dengan Noel, Siapa Saja 5 Anggota DPR yang Pernah Terlibat Perkelahian?

18 hari lalu

Potongan Video saat Anggota DPRD Solok berkelahi di ruang sidang. Video/Istimewa
Deddy Sitorus Ribut dengan Noel, Siapa Saja 5 Anggota DPR yang Pernah Terlibat Perkelahian?

Deddy Sitorus dan Immanuel Ebenezer Gerungan keduanya baku hantam. Perkelahian anggota DPR bukan hal aneh.


AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

21 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.


Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

29 hari lalu

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan


Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

31 hari lalu

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.


Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

35 hari lalu

Terdakwa mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekjen Kemendagri, Dudy Jocom menjawab pertanyaan wartawan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 6 Agustus 2018. Dudy Jocom diperiksa untuk pengembangan penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung Kampus IPDN di Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat pada tahun 2011 dengan pagu anggaran sebesar Rp 127,8 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan


5 Anak Politisi Raup Suara Tinggi di Pileg 2024, Ada Anak Puan Maharani hingga Setya Novanto

36 hari lalu

Puqn Maharani dan putrinya, Pinka Hapsari saat hendak menghadiri wisuda. Foto: Instagram Puan Maharani.
5 Anak Politisi Raup Suara Tinggi di Pileg 2024, Ada Anak Puan Maharani hingga Setya Novanto

Siapa saja anak dari politisi dan pejabat yang turut maju dalam Pileg 2024 dan berapa perolehan suaranya?


Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

50 hari lalu

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia


Daftar Kekalahan KPK di Praperadilan, Dari Budi Gunawan Hingga Eddy Hiariej

56 hari lalu

Hakim Ketua Sarpin Rijaldi mempimpin sidang praperadilan status tersangka Komjen Budi Gunawan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, 13 Februari 2015. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Daftar Kekalahan KPK di Praperadilan, Dari Budi Gunawan Hingga Eddy Hiariej

Sejumlah pejabat, politikus dan pengusaha mengajukan praperadilan atas penetapan mereka sebagai tersangka korupsi oleh KPK.


Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

23 Desember 2023

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat hingga 2024.