TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Kehormatan DPR (MKD) Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pimpinan Dewan yang melakukan tindak pidana dan ditetapkan sebagai tersangka tidak otomatis diberhentikan. Menurut Sufmi, pemberhentian jabatan pimpinan Dewan harus menunggu keputusan tetap dari pengadilan terlebih dahulu.
"Kan dalam tata tertib kalau ditetapkan tersangka tidak langsung berhenti. Beberapa anggota DPR yang menjadi tersangka juga tidak otomatis berhenti jadi anggota DPR," katanya saat dihubungi, Jumat, 14 Juli 2017.
Baca: Setya Novanto Diperiksa untuk Tersangka E-KTP Andi Narogong
Dasco menuturkan, pimpinan tersebut bisa saja diberhentikan bila dalam persidangan didakwa dengan hukuman di atas lima tahun. Namun, tidak berhenti seluruhnya, melainkan hanya diberhentikan sementara.
Politikus Partai Gerindra ini berujar MKD juga tidak bisa menyidangkan masalah etik pimpinan DPR sebelum ada putusan tetap dari pengadilan. Namun, MKD bisa memprosesnya bila ada laporan dari masyarakat.
Simak: Jaksa Sebut Setya Novanto Terbukti Terlibat Korupsi E-KTP
Ketua DPR Setya Novanto disebut-sebut terlibat dalam proyek pengadaan e-KTP yang kini sedang diselidiki KPK. Setya diduga terlibat dalam memainkan anggaran proyek e-KTP.
Saat ini Setya berstatus sebagai saksi atas tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong, pengusaha yang diduga mengatur proyek e-KTP ini. Namanya muncul dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, bekas pejabat Kementerian Dalam Negeri. Meski berkali-kali diperiksa KPK, namun Setya membantah terlibat korupsi.
Lihat: Usut Kasus E-KTP, KPK Telusuri Bisnis Ponakan Setya Novanto
Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Agung Laksono meminta seluruh pihak tetap menghormati asas praduga tak bersalah terhadap Setya Novanto. Menurut dia, semuanya belum pasti sampai adanya putusan tetap dari pengadilan.
AHMAD FAIZ
Video Terkait:
Setya Novanto Jadi Tersangka, Sekjen Golkar Beri Pernyataan