TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto sebagai saksi atas tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong. “Benar, penyidik hari ini mengagendakan pemeriksaan untuk empat saksi dalam kasus Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) untuk tersangka AA,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, melalui pesan singkat, Jumat, 14 Juli 2017.
Febri menuturkan, selain memeriksa Setya, pihaknya juga memanggil saksi dari unsur swasta, Made Oka Masagung, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan Muda Ikhsan Harahap. Irvanto merupakan keponakan Setya, yang juga pernah menjabat Direktur PT Murakabi Sejahtera.
Baca juga: KPK Usut Hubungan Setya Novanto dengan Andi Narogong
Beredar informasi bahwa Setya Novanto bakal ditetapkan sebagai tersangka baru dalam perkara e-KTP oleh KPK. Namun KPK belum memberikan jawaban tegas terkait dengan hal itu. “Saya belum mau ngomong itu, enggak punya lah, sabar, sabar, sabar dikit saja,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, kemarin.
Dalam kasus ini, Setya disebut-sebut terlibat dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun itu bersama pengusaha Andi Narogong. KPK menyatakan Setya merupakan saksi kunci atas tersangka Andi. Selain itu, Setya diduga berperan dalam proyek yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu.
Setya tiba di gedung KPK pukul 09.55 didampingi Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham. Ketua Umum Partai Golkar itu tampak tersenyum saat turun dari mobilnya. Ia mengenakan baju batik lengan panjang warna cokelat dan tak menenteng apa pun.
Simak pula: Jaksa Sebut Setya Novanto Terbukti Terlibat Korupsi E-KTP
KPK semula menjadwalkan pemeriksaan terhadap Setya Novanto pada Jumat pekan lalu, 7 Juli 2017. Namun dia tak hadir. Kepala Biro Pimpinan Kesetjenan DPR Hani Tahapari menuturkan politikus Golkar itu tidak bisa hadir lantaran sakit vertigo. Setya mengirimkan surat keterangan dari dokter ke lembaga antirasuah dan meminta penjadwalan ulang.
DANANG FIRMANTO | SHINTIA SAVITRI