TEMPO.CO, Jakarta - Langkah Pansus Hak Angket KPK menemui beberapa terpidana korupsi di LP Sukamiskin, Bandung, kemarin, Kamis, 6 Juli 2017, mendapat sorotan dari mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.
Menurut Bambang Widjojanto, Pansus Hak Angket KPK datang ke LP Sukamiskin, dengan alasan mencari informasi dari parta koruptor membuatnya ‘gerah’. “Mereka mencari alasan berupa informasi dari pelaku perampokan uang negara yang sudah dibuktikan di pengadilan, apakah bukan suatu tindakan yang bukan saja melawan kewarasan tapi sekaligus menunjukan tumpul dan matinya nurani keadilan,” katanya.
Baca juga:
Siapa Saja Koruptor yang Ditemui Panitia Angket KPK di Sukamiskin?
Bambang tak habis mengerti, menurut dia, bagaimana mungkin proses peradilan yang sah dan meyakinkan dipertukarkan dengan politisasi yang hanya sekadar mencari sensasi dengan memperdagangkan pengaruh, seolah hendak menegakan keadilan padahal sekadar komoditifikasi saja,” ujarnya kepada Tempo, Jumat, 7 Juli 2017.
“Jika tindakan seperti ini didiamkan masyarakat dan kekuasaan yang waras, bukankah sesungguh nya kita sedang 'ditampar’ kejahatan yang makin brutal dan tak lagi bermoral?” tanya Bambang Widjajanto.
Baca pula:
Hak Angket KPK, Bambang Widjojanto: KPK Dianggap Musuh Bersama
Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang lain, Busyro Muqoddas pun geleng-geleng kepala atas sikap Pansus Hak Angket KPK mengunjungi terpidana korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Menurut Busyro, tidak ada yang bisa dicari dari berkunjung ke Lapas Sukamiskin.
"Nalar hukumnya tidak ada. Napi itu kan sudah berstatus terbukti secara sah, menyakinkan secara hukum, bahkan sudah berkekuatan hukum tetap. Kalau sudah begitu, apa yang mau dicari?" ujar Busyro saat mendatangi gedung KPK, Kamis, 6 Juli 2017.
Baca pula:
Polemik Hak Angket, Bambang Widjojanto: KPK Diincar Sakratul Maut
Kemarin, Ketua pansus Hak Angket KPK, Agun Gunanjar mengatakan, setidaknya mereka menemui napi korupsi itu selama 8 jam dan berlangsung tertutup. Sebelum menemui para narapidana, panitia Hak Angket mengelar Rapat Dengar Pendapat bersama anggota pansus dan Dirjen Pemasyarakatan. "Alhamdulillah cukup banyak informasi yang kami peroleh. Dalam buku saja ada beberapa buku juga testimoni. Ketangan-keterangan mereka juga kami rekam," ujarnya.
Bambang Widjojanto menegaskan, "Langit keadilan tengah diporak-porandakan oleh sebagian anggota dewan di Pansus Hak Angket KPK”.
S. DIAN ANDRYANTO