TEMPO.CO, Banyumas - Sedikitnya 20 kasus pelepasan balon udara di sejumlah wilayah Jawa Tengah sedang diproses hukum oleh kepolisian resor setempat. Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Inspektur Jenderal Condro Kirono mengatakan wilayah Jawa Tengah memang rawan pelepasan balon udara yang kerap mengganggu penerbangan.
"Jawa Tengah ini yang rawan terhadap pelepasan balon udara itu adalah Wonosobo. Selanjutnya, Wonosobo sudah dilakukan sosialisasi terus, sekarang sedang kami tangani untuk proses hukum ada sekitar lima kasus," katanya saat memantau arus balik Lebaran 2017 di Ajibarang, Kabupaten Banyumas, Minggu, 2 Juli 2017.
Selain di Wonosobo, polisi menangani 15 kasus pelepasan balon di Pekalongan.
Jika sebelumnya Wonosobo yang rawan pelepasan balon udara, menurut dia, sekarang justru Pekalongan.
Baca: Bahaya Balon Udara, Airnav: Pilot Waspadai Jalur Udara Jateng
"Kapolres Pekalongan menangani 15 balon yang kemarin disita. Kalau di Pekalongan membahayakan penerbangan lintasan timur," katanya.
Selain Wonosobo dan Pekalongan, kata dia, Temanggung rawan pelepasan balon udara.
Menurut dia, seluruh polres di wilayah yang rawan pelepasan balon udara telah diminta untuk melakukan penertiban dan tindakan hukum karena sosialisasi sudah sering dilaksanakan sejak beberapa tahun lalu.
Baca juga: Kemenhub: Polisi Mengambil Tindakan Kasus Balon Udara di Wonosobo
"Tersangkanya diancam hukuman 2 tahun penjara. Namun kami tidak lakukan penahanan meskipun sedang proses hukum," kata Kapolda.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan menyebutkan bahwa barang siapa yang melepas pesawat udara, termasuk balon udara, yang membahayakan pesawat lain, membahayakan penumpang, dan membahayakan masyarakat diancam pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
ANTARA