TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi, Agun Gunanjar, mengatakan akan kembali bekerja setelah lebaran dengan agenda mengundang pakar hukum tata negara, hukum pidana, serta tokoh masyarakat. Pihak yang diundang, kata Agun, mereka yang mendukung hak angket dan yang menolaknya.
Menurut Agun, hal ini akan jadi kesempatan baik bagi seluruh rakyat untuk membuat KPK menjadi kuat dan dapat dikontrol. "Bukan menjadikannya sebagai lembaga yang sepertinya tak punya salah," katanya lewat pesan singkat, Rabu, 21 Juni 2017.
Baca: Dipanggil Pansus Hak Angket KPK, Miryam S. Haryani: Siap Sekali
Politikus Partai Golkar ini berujar panitia angket juga akan memanggil kembali tersangka dugaan kesaksian palsu dalam perkara korupsi e-KTP, Miryam S. Haryani. Sebelumnya pada pemanggilan pertama, Miryam tidak hadir lantaran tidak mendapat izin dari KPK.
Agun menjelaskan Pansus Hak Angket akan fokus menyelidiki soal pelaksanaan tugas-tugas KPK terhadap Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang tentang KPK, Undang-Undang tentang Keuangan dan Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Aparatur Sipil Negara dan undang-undang lainnya.
Baca: Pimpinan Pansus : Boikot Anggaran KPK - Polisi Belum Disepakati
"Yang ditengarai banyak melakukan pelanggaran, kerancuan, bahkan menabrak aturan hukum itu sendiri, yang dapat menimbulkan problem besar menegakan hukum tanpa mematuhi aturan hukum," kata Agun.
Agun meminta masyarakat mengubah dukungan untuk KPK menjadi dukungan yang objektif, rasional, dan kritis. Pansus, kata dia, bekerja untuk mendukung KPK agar bekerja dalam koridor konsitusi dan negara hukum.
Selain itu, panitia angket akan menyelidiki terkait dugaan tidak harmonisnya pimpinan dan penyidik KPK, serta keberadaan serikat pegawai menyangkut akuntabilitas, legitimasi lembaga dan personel KPK.
"Bagaimana manajemen dan ketentuan peraturan perundangannya terkait dgn UU ASN dan UU Keuangan Negara. Bagaimana proses auditnya," kata Agun.
Panitia akan mempertanyakan pula tugas-tugas koordinasi dan supervisi pasca 15 tahun KPK dibentuk. Sebab indeks persepsi korupsi Indonesia tidak beranjak lebih baik ketimbang negara lain.
Agun menuturkan akan menyelidiki terkait tugas-tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang dilakukan KPK apakah sesuai dengan KUHAP.
"Misalnya apakah SOP sudah sesuai dgn KUHAP. Apa saja persyaratan dan ketentuannya, seperti dalam melakukan OTT atau penyadapan," kata Agun.
Publik dan DPR, kata Agun harus tahu agar ada akuntabilitas dan transparansi. Sehingga tidak terjebak apa yang dilakukan KPK menjadi sebuah kebenaran tanpa mengkritiknya. "Ini sangat berbahaya dalam menjalankan kekuasaan tanpa adanya pengawasan yang cukup," ujarnya.
Agun menegaskan Pansus Hak Angket tidak ada urusannya dengan sejumlah kasus yang tengah ditangani KPK. "DPR sangat mengharagai dan menghormati bahkan mendukung
Silahkan jalankan sesuai kewenangan KPK," tuturnya.
AHMAD FAIZ