TEMPO.CO, Denpasar – Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bali Surung Pasaribu berharap polisi segera menemukan empat WNA narapidana atau napi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan yang kabur.
”Dalam kinerja kan harus ada target, berupaya lebih cepat lebih baik,” katanya di Lapas Kerobokan, Rabu, 21 Juni 2017. “Kami berharap jangan sampai (napi) ke luar Bali.”
Baca juga:
Seperti Adegan Film, 4 Napi WNA Kabur Lewat Bawah Tanah
Surung menjelaskan, belum ada hukuman yang diatur dalam Undang-Undang ihwal narapidana yang kabur dari lapas. Namun, menurut dia, berdasarkan wewenang Kementerian Hukum dan HAM, bila narapidana melarikan diri, hak untuk mendapatkan remisi mereka bisa dicabut.
”Saya minta di KUHP ada tambahan kalau (narapidana) melarikan diri tambah hukuman lagi dong. Punishment itu harus ada,” ujarnya.
Baca pula:
Menkumham Investigasi Kaburnya Napi Asing dari Lapas Kerobokan
Menurut dia, aksi nekat empat narapidana yang membuat lubang pelarian bawah tanah bisa menambah hukuman. Surung menjelaskan, lubang tersebut sudah ada sejak 1992 berfungsi sebagai pembuangan limbah. Namun, dari hasil pemeriksaan, para narapidana itu diduga membuat lubang tersebut semakin panjang dan lebar sehingga bisa tembus ke luar lapas. Surung tak menampik bahwa upaya tersebut bisa saja sebagai tindakan perusakan bangunan lapas.
”Itu boleh diadukan lagi Pasal 406 KUHP, bisa menambah hukuman,” tuturnya. Ia pun menduga upaya melarikan diri empat narapidana warga negara asing itu sudah lama direncanakan oleh mereka. “Kami dituntut untuk bisa mengimbangi kemampuan mereka,” katanya.
Silakan baca:
Napi WNA Lapas Kerobokan Kabur, Taat Ibadah sampai Pelatih Boxing
Empat narapidana yang kabur itu masing-masing memiliki kebangsaan yang berbeda. Shaun Edward Davidson, 33 tahun, merupakan narapidana kebangsaan Australia. Ia mendekam di Lapas Kerobokan karena melanggar tindak pidana keimigrasian UU RI No. 6 Tahun 2011. Davidson ditahan sejak 5 April 2016. Sisa pidana yang ia jalani tinggal 2 bulan 15 hari.
Narapidana lain, yakni Dimitar Nikolov Iliev, 43 tahun, merupakan warga negara Bulgaria yang menjalani masa pidana selama 7 tahun. Iliev melanggar UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang. Sisa masa pidana Iliev masih 5 tahun 3 bulan 6 hari.
Kemudian Sayed Mohammed Said, 31 tahun, adalah napi berkebangsaan India. Ia ditahan karena melanggar Pasal 113 (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Said menjalani masa pidana selama 14 tahun, tersisa 12 tahun 3 bulan 3 hari lagi yang mesti dijalani Said.
Adapun Tee Kok King, 50 tahun, berkebangsaan Malaysia, merupakan narapidana narkoba. Ia melanggar Pasal 113 (2). Sisa pidana 6 tahun 1 bulan 5 hari.
BRAM SETIAWAN