Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hak Remisi 4 Napi WNA Lapas Kerobokan yang Kabur Bisa Dicabut  

image-gnews
Petugas memasang foto empat tahanan warga negara asing yang kabur dari Lapas Klas II A Kerobokan terpasang di mini market di Denpasar, Bali, 20 Juni 2017. Empat narapidana yang kabur yaitu Shaun Edward Davidson asal Australia, Dimitar Nikolov Iliev asal Bulgaria, Sayed Mohammed Said asal India dan Tee Kok King Bin Tee Kim Sai asal Malaysia hingga kini masih dalam pengejaran petugas setelah meloloskan diri dari Lapas Kerobokan melalui terowongan di sisi barat tembok lapas. Foto: Johannes P. Christo
Petugas memasang foto empat tahanan warga negara asing yang kabur dari Lapas Klas II A Kerobokan terpasang di mini market di Denpasar, Bali, 20 Juni 2017. Empat narapidana yang kabur yaitu Shaun Edward Davidson asal Australia, Dimitar Nikolov Iliev asal Bulgaria, Sayed Mohammed Said asal India dan Tee Kok King Bin Tee Kim Sai asal Malaysia hingga kini masih dalam pengejaran petugas setelah meloloskan diri dari Lapas Kerobokan melalui terowongan di sisi barat tembok lapas. Foto: Johannes P. Christo
Iklan

TEMPO.CO, Denpasar – Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bali Surung Pasaribu berharap polisi segera menemukan empat WNA narapidana atau napi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan yang kabur.

”Dalam kinerja kan harus ada target, berupaya lebih cepat lebih baik,” katanya di Lapas Kerobokan, Rabu, 21 Juni 2017. “Kami berharap jangan sampai (napi) ke luar Bali.”

Baca juga:
Seperti Adegan Film, 4 Napi WNA Kabur Lewat Bawah Tanah

Surung menjelaskan, belum ada hukuman yang diatur dalam Undang-Undang ihwal narapidana yang kabur dari lapas. Namun, menurut dia, berdasarkan wewenang Kementerian Hukum dan HAM, bila narapidana melarikan diri, hak untuk mendapatkan remisi mereka bisa dicabut.

”Saya minta di KUHP ada tambahan kalau (narapidana) melarikan diri tambah hukuman lagi dong. Punishment itu harus ada,” ujarnya.

Baca pula:
Menkumham Investigasi Kaburnya Napi Asing dari Lapas Kerobokan

Menurut dia, aksi nekat empat narapidana yang membuat lubang pelarian bawah tanah bisa menambah hukuman. Surung menjelaskan, lubang tersebut sudah ada sejak 1992 berfungsi sebagai pembuangan limbah. Namun, dari hasil pemeriksaan, para narapidana itu diduga membuat lubang tersebut semakin panjang dan lebar sehingga bisa tembus ke luar lapas. Surung tak menampik bahwa upaya tersebut bisa saja sebagai tindakan perusakan bangunan lapas.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

”Itu boleh diadukan lagi Pasal 406 KUHP, bisa menambah hukuman,” tuturnya. Ia pun menduga upaya melarikan diri empat narapidana warga negara asing itu sudah lama direncanakan oleh mereka. “Kami dituntut untuk bisa mengimbangi kemampuan mereka,” katanya.

Silakan baca:
Napi WNA Lapas Kerobokan Kabur, Taat Ibadah sampai Pelatih Boxing

Empat narapidana yang kabur itu masing-masing memiliki kebangsaan yang berbeda. Shaun Edward Davidson, 33 tahun, merupakan narapidana kebangsaan Australia. Ia mendekam di Lapas Kerobokan karena melanggar tindak pidana keimigrasian UU RI No. 6 Tahun 2011. Davidson ditahan sejak 5 April 2016. Sisa pidana yang ia jalani tinggal 2 bulan 15 hari.

Narapidana lain, yakni Dimitar Nikolov Iliev, 43 tahun, merupakan warga negara Bulgaria yang menjalani masa pidana selama 7 tahun. Iliev melanggar UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang. Sisa masa pidana Iliev masih 5 tahun 3 bulan 6 hari.

Kemudian Sayed Mohammed Said, 31 tahun, adalah napi berkebangsaan India. Ia ditahan karena melanggar Pasal 113 (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Said menjalani masa pidana selama 14 tahun, tersisa 12 tahun 3 bulan 3 hari lagi yang mesti dijalani Said.

Adapun Tee Kok King, 50 tahun, berkebangsaan Malaysia, merupakan narapidana narkoba. Ia melanggar Pasal 113 (2). Sisa pidana 6 tahun 1 bulan 5 hari.

BRAM SETIAWAN


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

5 hari lalu

Kepala Rutan Kelas 1 Depok Lamarta Surbakti menyerahkan dokumen remisi Idul Fitri 1445 Hijriah kepada warga binaan, Rabu, 10 April 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

Menkumham berikan remisi khusus kepada 159.557 narapidana saat perayaan Idul Fitri 1445 H. Apa dasar hukum pemberian remisi ini?


Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

6 hari lalu

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.


159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

6 hari lalu

Menkumham Yasonna H. Laoly  terdiam saat diwawancara wartawan kepresidenan usai mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu 13 Maret 20024. Rapat terbatas membahas terkait pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara. TEMPO/Subekti.
159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

Yasonna Laoly mengatakan remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai penghargaan kepada napi yang berkelakuan baik.


Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

9 hari lalu

Barang bukti sengketa kekayaan intelektual berupa 1.668 kerat gelas yang disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Surabaya. ANTARA/HO-DJKI Kemenkumham
Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

Perusahaan terlapor menyerahkan alat cetak kerat gelas kepada perusahaan pelapor dan berjanji tidak akan mencetak dan menjual kerat gelas lagi.


KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

9 hari lalu

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej saat menjadi saksi ahli dari Prabowo-Gibran pada sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon Anies - Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Kasus hukum di KPK dianggap membuat Eddy tak bisa menjadi saksi ahli yang diajukan pihak Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perselisihan hasil pemilu ini. TEMPO/Subekti.
KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

KPK segera terbitkan Sprindik baru Eddy Hiariej. Ini kilas balik dugaan kasus suap eks Wamenkumham dan saksi ahli tim Prabowo-Gibran di MK.


Yassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong

10 hari lalu

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Hamonangan Laoly.
Yassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly melantik 18 pejabat hasil perombakan di Kemenkumham hari ini


Sudah Gelar Perkara, KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

10 hari lalu

KPK menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej menjadi tersangka gratifikasi. Dia diduga menerima gratifikasi senilai Rp 8 miliar dari Direktur PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan. KPK menduga suap tersebut diberikan agar Eddy membantu Helmut dalam perebutan kepemilikan PT CLM. Selain itu, gratifikasi diduga diberikan agar Eddy membantu Helmut dalam kasus pidana yang menjeratnya di Badan Reserse Kriminal Polri. Namun, hingga kini Eddy masih belum ditahan. TEMPO/Imam Sukamto
Sudah Gelar Perkara, KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK segera menerbitkan surat perintah penyidikan atau sprindik baru terhadap bekas wamenkumham Eddy Hiariej


Kejagung Tangkap Buron Penipuan Emas Batangan Fiktif dengan Kerugian Rp 3,7 Miliar, Suami Masih DPO

25 hari lalu

Ilustrasi buronan
Kejagung Tangkap Buron Penipuan Emas Batangan Fiktif dengan Kerugian Rp 3,7 Miliar, Suami Masih DPO

Tim tangkap buron Kejaksaan Agung menangkap terpidana penipuan itu di kediamannya di Bekasi Selatan.


Kejati Papua Barat Tangkap DPO Penggelapan Dana Hibah Pengadaan Ternak di Bandara Soekarno-Hatta

28 hari lalu

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Kejati Papua Barat Tangkap DPO Penggelapan Dana Hibah Pengadaan Ternak di Bandara Soekarno-Hatta

DIU masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Sorong, dalam perkara korupsi penggelapan dana hibah Papua Barat.


Cegah Pungli di Rutan, Pimpinan KPK Usulkan Aturan Tahanan di Rutan Dilonggarkan

29 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, Sekjen KPK, Cahya Hardianto Harefa, Direktur Penindakan Asep Guntur Rahayu (kiri) dan juru bicara KPK, Ali Fikri (kanan), menghadirkan 15 orang petugas Rutan KPK resmi memakai rompi tahanan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Cegah Pungli di Rutan, Pimpinan KPK Usulkan Aturan Tahanan di Rutan Dilonggarkan

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengusulkan aturan tahanan di rutan dilonggarkan agar tidak lagi terjadi pungli.