TEMPO.CO, Jakarta - Anggota panitia khusus hak angket KPK, Muhammad Misbakhun, menyarankan agar panitia angket merekomendasikan Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat menggunakan hak penganggarannya sebagai respon terhadap KPK dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian. KPK menolak mengizinkan tersangka dugaan kesaksian palsu dalam perkara korupsi e-KTP, Miryam S. Haryani, hadir dalam rapat panitia angket.Sikap serupa juga disampaikan Kapolri.
"Kami tidak memotong anggaran apapun, tapi pembahasan anggaran 2018 tidak akan dibahas bersama kepolisian dan KPK," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 20 Juni 2017.
Baca: Panitia Angket Tanyakan Sikap Kapolri Tolak Jemput Paksa Miryam
Misbakhun berujar hal ini memang masih usulan pribadinya, namun sudah menjadi bahan pertimbangan pansus. Menurut dia, hampir semua anggota pansus sependapat dengannya agar DPR menggunakan hak budgeting itu. "(Anggaran) Bukan tidak cair, tapi 2018 mereka tidak punya postur anggaran," ujarnya.
Menurut dia, tidak dibahasnya anggaran untuk Polri dan KPK bisa berlangsung terus sampai dua institusi tersebut mau memenuhi permintaan DPR.
Baca: DPR Tersinggung Oleh Surat KPK Soal Pemanggilan Miryam S. Haryani
Ia menuturkan penggunaan hak budgeting bukanlah ancaman. Hal ini hanya sebatas lembaga DPR menggunakan kewenangannya. "Lah DPR-nya enggak dihormati. Mereka berbicara apa? Ketika butuh sama DPR mereka mengiba-iba. Ketika DPR membutuhkan sesuatu, apa yang mereka berikan? Kita bernegara ini saling menghormati," ujarnya.
Ia tidak mempermasalahkan bila nantinya hal ini akan menambah gaduh. "Ya enggak apa-apa, mereka maunya gaduh," ucapnya.
AHMAD FAIZ