Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

OTT KPK di Mojokerto Diduga Terkait Proyek Pembangunan Kampus  

Editor

Budi Riza

image-gnews
KPK membawa enam orang hasil tangkap tangan di Mojokerto, Jawa Timur untuk diperiksa di KPK, Jakarta, 17 Juni 2017. Tempo/Arkhelauwisnu
KPK membawa enam orang hasil tangkap tangan di Mojokerto, Jawa Timur untuk diperiksa di KPK, Jakarta, 17 Juni 2017. Tempo/Arkhelauwisnu
Iklan

TEMPO.CO, MojokertoKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan di Kota Mojokerto, Jawa Timur, dan mengamankan empat orang, Sabtu dinihari, 17 Juni 2017. Informasi yang dihimpun menyebutkan dari empat orang yang diamankan, tiga di antaranya adalah pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Mojokerto.

Ketiganya antara lain pimpinan DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB), dan Partai Amanat Nasional (PAN). Sedangkan satu orang lainnya yang juga diamankan adalah seorang Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Mojokerto.

Baca: KPK Menangkap Anggota DPRD di Mojokerto

Informasi yang dihimpun menyebutkan kabar penangkapan itu terjadi seusai rapat dengar pendapat antara pimpinan dan Komisi DPRD bersama Kepala Dinas PU dan Dinas Pendidikan Kota Mojokerto pada Jumat tengah malam, 16 Juni 2017.

“Rapat mulai jam 9 malam sampai sekitar jam 12 malam,” kata Dwi Edwin Endra Praja, salah satu anggota DPRD Kota Mojokerto dari Fraksi Gerindra.

Rapat itu membahas tentang rencana pembangunan kampus Politeknik Elektronika Negeri Surabaya di Kota Mojokerto. “Saya enggak ikut ke dalam (ruang rapat) karena saya melihat kalau (masalahnya) sudah selesai ya sudah selesai, enggak usah diteruskan,” kata politikus yang akrab disapa Edwin ini.

Baca: Suap DPRD Jatim, KPK Sita Rp 78 Juta dari Kantor Mochamad Basuki

Selang satu jam, menurut Edwin, sekitar pukul 01.00 WIB, ada tiga petugas KPK yang datang ke gedung DPRD Kota Mojokerto. “Para pimpinan sudah pulang semua saat petugas KPK datang,” katanya. Belum diketahui di mana saja petugas KPK melakukan penangkapan empat orang termasuk tiga unsur pimpinan DPRD.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Petugas KPK hanya menyegel beberapa ruangan, tidak melakukan penangkapan di gedung DPRD,” ujar Edwin. Tiga ruang yang disegel antara lain ruang pimpinan DPRD, ruang Sekretaris DPRD, dan ruang Komisi III DPRD Bidang Pendidikan.

Informasi yang beredar menyebutkan keempat orang yang diamankan KPK ditangkap di rumah dan di salah satu kantor partai politik seusai mereka melakukan rapat dengar pendapat di gedung DPRD.

Wali Kota Mojokerto Mas’ud Yunus membenarkan adanya penangkapan KPK yang melibatkan anak buahnya. “Saya baru terima laporan tadi pagi dan ada empat orang yang diamankan tapi belum tahu siapa saja dan masalahnya apa,” kata Mas’ud pada para wartawan, Sabtu siang.

Mas’ud membenarkan jika penangkapan yang dilakukan petugas KPK terjadi setelah rapat dengar pendapat di gedung DPRD mengenai rencana pembangunan kampus PENS.

“Semalam memang ada hearing terkait perencanaan pembangunan PENS,” ujarnya. Mas’ud mengakui ada kendala rencana pembangunan kampus itu. “Pembangunan PENS terkendala pada perencanaan,” ujarnya.

Namun, Mas’ud belum tahu apakah penangkapan itu terkait dengan suap dalam rencana pembangunan PENS atau masalah lain. “Kami masih menunggu informasi lebih lanjut,” ucap Wali Kota yang juga seorang kiai ini.

ISHOMUDDIN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

12 jam lalu

Nurdin Halid. TEMPO/Subekti
Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

ICW temukan 56 mantan napi korupsi ikut dalam proses pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024. Nurdin Halid dan Desy Yusandi lolos jadi anggota dewan


Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

7 hari lalu

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep (tengah) bersama Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni, dan Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie, beserta jajarannya dalam konferensi pers di Basecamp DPP PSI, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Defara
Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

Kaesang Pangarep mengatakan, meski PSI tidak lolos ke Senayan, perolehan kursinya di DPR meningkat sekitar 200 persen.


William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

11 hari lalu

William Aditya Sarana. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana meraih suara terbanyak untuk caleg DPRD DKI dalam Pemilu 2024. Di mana dapilnya? Ini profilnya


Wayan Koster Umumkan Lima Kader PDIP Bali Amankan Tiket ke Senayan

16 hari lalu

Dokumentasi Ketua DPD PDI Perjuangan Bali Wayan Koster saat diwawancara di Denpasar.ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari
Wayan Koster Umumkan Lima Kader PDIP Bali Amankan Tiket ke Senayan

Wayan Koster mengatakan PDIP masih menjadi partai terkuat di Pulau Dewata meskipun capres-cawapresnya belum berhasil menang.


Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

25 hari lalu

Perhelatan Sarkem Fest 2024 digelar di Yogyakarta. (Dok. Dinas Pariwisata Yogyakarta)
Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menegaskan tidak boleh ada sweeping rumah makan saat Ramadan. Begini penjelasannya.


Meninggal Dunia Sebelum Kampanye, Caleg PAN Raih Suara Terbanyak di Jabar

25 hari lalu

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menyapa warga saat kampanye terbuka di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (24/1/2024). Zulkifli Hasan mengajak seluruh simpatisan dan masyarakat untuk memberikan suaranya untuk memenangkan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024. ANTARA FOTO/Hasrul Said
Meninggal Dunia Sebelum Kampanye, Caleg PAN Raih Suara Terbanyak di Jabar

Meski telah meninggal dunia sebelum masa kampanye, caleg dari partai PAN, mendapatkan raihan suara terbanyak.


Komisioner KPU Jayawijaya Dianiaya Massa Distrik Asotipo, Pleno Dibatalkan

27 hari lalu

Polisi menertibkan sekelompok warga Distrik Asotipo, Jayawijaya, yang menganiaya Komisioner KPU Kabupaten Jayawijaya Alpius Asso di Gedung DPRD, Wamena, Jumat, 1 Maret 2024. Dok. Subbid Penmas Bid Humas Polda Papua.
Komisioner KPU Jayawijaya Dianiaya Massa Distrik Asotipo, Pleno Dibatalkan

Penganiayaan Komisioner KPU dan perusakan Gedung DPRD Jayawijaya berawal saat massa Distrik Asotipo datang membawa alat tajam dan batu.


MK Perbolehkan Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD Maju Pilkada Tanpa Perlu Mengundurkan Diri

28 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin jalannya sidang perkara nomor 116/PUU-XXI/2023 mengenai uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/2/2024). . ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt (ADITYA PRADANA PUTRA/ADITYA PRADANA PUTRA
MK Perbolehkan Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD Maju Pilkada Tanpa Perlu Mengundurkan Diri

MK menyatakan calon anggota DPR, DPD dan DPRD tetap boleh maju pilkada tanpa perlu mengundurkan diri sebagai anggota Dewan.


Pegawainya Diduga Terlibat Pungli di Rutan KPK, Begini Kata Sekretariat DPRD DKI Jakarta

30 hari lalu

Ketua Majelis sidang etik Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean bersama dua anggota majelis Albertina Ho dan Harjono, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik 93 pegawai Rutan KPK, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 15 Februari 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada para terperiksa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menyalahgunakan jabatan atau kewenangan yang dimiliki, termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar mencapai Rp.6,14 miliar di Rumah Tahanan Negara Klas I Salemba Cabang KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Pegawainya Diduga Terlibat Pungli di Rutan KPK, Begini Kata Sekretariat DPRD DKI Jakarta

DPRD DKI Jakarta siap untuk mengambil langkah dalam memproses pegawai bernama Hengki yang diduga terlibat dalam pungli di Rutan KPK.


Perbedaan DPR, DPRD, dan DPD RI serta Wewenangnya

32 hari lalu

Sejumlah Anggota DPR RI saat mengikuti Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, Februari 2024. Rapat yang dihadiri oleh 95 anggota dan izin 196 sehingga total 291 orang anggota itu beragendakan penyampaian pidato Ketua DPR RI Puan Maharani untuk menutup masa persidangan III. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbedaan DPR, DPRD, dan DPD RI serta Wewenangnya

DPR, DPRD dan DPD adalah lembaga legislatif yang melakukan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran. Lalu, apa perbedaan DPR, DPRD dan DPD?