TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyita uang Rp 78 juta dari kantor Ketua Komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur Mochamad Basuki tersangka dugaan suap pengawasan penggunaan anggaran dan revisi Peraturan Daerah di Provinsi Jawa Timur tahun 2017.
"Ada sejumlah uang yang kami sita saat penggeledahan kemarin, ada Rp 78 juta dari lemari kantornya MB (Mochamad Basuki)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 8 Juni 2017.
Baca juga: Siapakah Mochamad Basuki, Tersangka Kasus Suap DPRD Jatim?
Selanjutnya, kata Febri, KPK juga menyita uang sebanyak Rp 100 juta dari seseorang yang mengaku teman Mochamad Basuki. "Ada seseorang yang mengaku temannya Mochamad Basuki yang mengatakan pernah dititipkan uang oleh Mochamad Basuki dan menyerahkan uang tersebut ke KPK," kata Febri.
Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan secara paralel di lima lokasi di Jawa Timur pada Rabu, 7 Juni 2017 terkait kasus tersebut. Dalam penggeledahan di lima lokasi itu, KPK menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, dan juga ada sejumlah uang dalam mata uang rupiah.
Febri menyatakan lokasi penggeledahan dilakukan di kantor DPRD Provinsi Jawa Timur, kantor Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur, dan kantor Dinas Pertanian Provinsi Jawa Timur. "Terdapat dua rumah juga yang digeledah, salah satunya adalah rumah milik tersangka di Kompleks Pondok Jati di Jawa Timur. Penggeledahan dilakukan mulai pukul 08.00," ucap Febri.
Simak pula: Suap DPRD Jatim, Mochamad Basuki Kembali Menjadi Tersangka
KPK menetapkan Ketua Komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur dari Fraksi Partai Gerindra Mochamad Basuki sebagai tersangka kasus dugaan suap pada Selasa, 6 Juni 2017. Selain Basuki, pihak penerima suap adalah staf DPRD bernama Rahman Agung dan Santoso. Sedangkan pihak pemberi adalah Kepala Dinas Pertanian Provinsi Jawa Timur Bambang Heryanto, ajudan Kadis Pertanian Anang Basuki Rahmat, dan Kadis Peternakan Provinsi Jawa Timur Rohayati. Keenam tersangka diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang dilakukan pada Senin, 5 Juni 2017, di Surabaya dan Malang.
Basuki diduga menerima uang ratusan juta dari para kepala dinas sebagai uang pembayaran triwulan terkait pelaksanaan tugas pengawasan dan pemantauan tentang penggunan anggaran provinsi Jawa Timur tahun 2017.
"Jumlah total yang sudah diterima MB ini sementara kita belum bisa pastikan berapa tapi yang pasti komitmen sudah ada dari para kepala dinas bersama-sama dengan Komisi B untuk memberikan sejumlah Rp 600 juta setiap tahun dari masing-masing dinas dengan pemberian per triwulan sebesar Rp 150 juta," jelas Wakil ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers, Selasa, 6 Juni 2017.
Lihat juga: Ketua Komisi B DPRD Jatim Itu Eks Napi, KPK: Sangat Tidak Pantas
Sebelumnya, Mochamad Basuki juga sudah menerima sejumlah uang dari kepala dinas yang lainnya. "Pada akhir Mei 2017 diduga MB juga telah menerima sejumlah uang yaitu pada 26 Mei 2017 sebesar Rp 100 juta dari ROH selaku Kadis Perternakan terkait pembahasan revisi Perda No 3 tahun 2012 tentang Pengendalian Ternak Sapi dan Kerbau Betina Produktif; pada 31 Mei MB juga menerima sebesar Rp 50 juta dari Kadis Perindustrian dan Perdagangan, Rp 100 juta dari Kadis Perkebunan dan pada triwulan 1 menerima Rp 100 juta dari Kadis Pertanian Jatim," tambah Basaria.
ANTARA | YOHANES PASKALIS