TEMPO.CO, Semarang - Serikat Pekerja Lintas Media (SPLM) Jawa Tengah memastikan akan melaporkan perusahaan media yang tak bayar tunjangan hari raya (THR) ke dewan pers. Aduan itu diharapkan jadi acuan dewan pers sebagai untuk memverifikasi perusahaan media apakah layak mendapat pengakuan atau tidak.
“Selain mengadukan ke dinas tenaga kerja, kami juga mengadukan ke dewan pers yang punya kewenangan memverifikasi perusahaan media,” kata ketua Serikat Pekerja Lintas Media (SPLM) Jawa Tengah, Abdul Mughis, Kamis 15 Juni 2017, terkait THR bagi pekerja media.
Baca juga:
Anggaran THR Pegawai Negeri Pemerintah Kota Serang Rp 22,5 Miliar
SPLM Jateng menggandeng Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Semarang membuka posko dan aduan dan monitoring pembayaran THR bagi pekerja media. Menurut Mughis, posko aduan dan pantauan itu sebagai tindak lanjut lembaganya yang minta agar perusahaan media membayar THR pada lebaran tahun 2017.
Permintaan itu terkait kepentingan para pekerja yang berhak menerima THR sesuai aturan yang tertuang pada Pasal 5 ayat 4, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Hak THR wajib dibayar oleh pengusaha paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Baca pula:
Uang THR Turun, Survei: Setengahnya Dipakai Belanja Online
“Pemberian THR tersebut berlaku bagi seluruh pekerja yang telah bekerja mulai 1 bulan, baik berstatus pekerja tetap maupun pekerja tidak tetap,” kata Mughis, menjelaskan.
Ia meminta agar pemberian THR dilakukan secara proporsional dengan perhitungannya jika masa kerja dibawah 1 tahun maka dihitung lama masa kerja dibagi 12 bulan dikalikan 1 kali gaji. Untuk pekerja lebih dari setahun, THR wajib dibayarkan satu kali gaji penuh.
Menurut dia, sikap perusahaan memberikan THR pada pekerjanya kali ini bisa menjadi ukuran bagi dewan pers untuk mengukur apakah media yang sedang tumbuh menjamur serius melakukan kegiatan bisnis. Meski ia mengakui ukuran keseriusan membangun bisnis media tak hanya dilihat dari pemberian THR, tapi juga membangun harmoni hubungan industrian dengan pekerja sesuai hak normatif.
Silakan baca:
Aliansi Buruh: PHK Saat Puasa Modus Perusahaan Hindari Bayar THR
“Karena tingkat kesejahteraan pekerja media bisa berpengaruh pada kualitas karya jurnalistiknya yang selama ini menjadi wilayah Dewan Pers ketika terjadi sengketa pemberitaan,” katanya.
Pantauan lewat Posko THR yang dibuka di Semarang itu baerlaku bagi semua media lokal dan nasional yang meperjakan jurnalisnya di daerah. Mughis meminta agar jurnalis tak segan mengadukan jika perusahaan media di tempat jurnalis bekerja tak mentaati aturan pemerintah itu.
Simak:
Pengusaha yang Telat Bayar THR di Bandung Akan Didenda 5 Persen
Kepala Dinas Tenaga Kerja Jawa Tengah, Wika Bintang mengaku sudah menerima aduan pekerja yang terancam tidak mendapat THR. “Beberapa waktu lalu sudah ada yang mengadu. Tapi ini batas waktu pemberian THR kan H min 7 Lebaran, akan kami mediasi,” kata Wika Bintang.
Wika mengimbau jika ada pekerja yang merasa perusahaannya tidak memberi THR segera mengadukan ke Disnaker Jateng. Menurut dia, perusahaan tak bayar THR bisa dikenai sanksi dengan ketentuan wajib membayar 5 persen dari total THR yang seharusnya diberikan kepada seluruh karyawan. “Dana tersebut akan dikelola untuk kesejahteraan karyawan di perusahaan tersebut,” kata Wika.
EDI FAISOL