Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kepada Elza Syarief, Miryam S. Haryani Akui Terima Uang E-KTP

image-gnews
Pengacara Elza Syarief bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 10 Mei 2017. Elza Syarief kembali diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi kasus korupsi KTP Elektronik dengan tersangka Andi Narogong. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Pengacara Elza Syarief bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 10 Mei 2017. Elza Syarief kembali diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi kasus korupsi KTP Elektronik dengan tersangka Andi Narogong. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Elza Syarief mengungkapkan mantan anggota Komisi II DPR Miryam S. Haryani pernah menyampaikan padanya bahwa ia menerima uang terkait kasus e-KTP. Kepada Elza, Miryam juga sempat mengungkapkan dirinya ditegur dua politisi Partai Hanura, FA dan DA karena keterangan yang dia sampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

"Bu Miryam pernah cerita, jadi ceritanya di dalam BAP ada keterangan bahwa dia (Miryam) menerima dana dari dua orang yang sama-sama Hanura, yaitu FA dan DA, tapi uangnya adalah dari yang ditetapkan tersangka, MN (Markus Nari) ya," kata Elza, setelah menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 2 Juni 2017.

Baca: Kasus E-KTP, KPK: Markus Nari Diduga Pengaruhi Miryam S. Haryani  

Elza kembali diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus pemberian keterangan tidak benar dalam persidangan kasus e-KTP dengan tersangka Miryam S. Haryani.

"Nah katanya Ibu Yani (sapaan Miyam), bahwa dia ditegur. Kenapa dia menjawabnya begitu (saat diperiksa di KPK) karena uang itu bukan uangnya FA dan DA, kenapa dia menyebut nama FA dan DA? Jadi dua orang ini complain dan marah, nah terus Ibu Yani konsultasi kepada saya," tutur Elza.

"Saya harus jawab apa? Karena saya tidak pernah terima langsung dari MN. Saya terima langsung dari dua orang ini, jadi saya dimarahi, termsauk juga ditekan oleh anggota-anggota yang lain," kata Elza menirukan pernyataan Miryam. Ia mengaku saat itu Miryam bercerita langsung padanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Kasus E-KTP, Anggota DPR Markus Nari Dicegah ke Luar Negeri 

Saat itu Elza memberikan saran agar Miryam tidak perlu takut memberikan keterangan sesuai fakta. "Terus saya katakan kalau memang faktanya begitu, kamu meyakini itu, ya kamu bicara saja tidak usah kamu takut," katanya.

Terkait kasus ini, KPK sudah menetapkan Markus Nari sebagai tersangka. Politikus Partai Golkar itu juga dicegah bepergian ke luar negeri sejak 30 Mei 2017 selama 30 hari ke depan.

Markus Nari diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntututan, dan pemeriksaan dalam sidang terhadap tersangka dan terdakwa, atau para saksi dalam kasus e-KTP, serta pemberiaan keterangan tidak benar yang dilakukan Miryam S. Haryani.

ANTARA | ARKHELAUS W.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

3 jam lalu

Dewan Penasehat IM57+ Institute Novel Baswedan memberikan keterangan usai menyerahkan laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.


Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

6 jam lalu

Kepala KPPBC TMP A Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean. Dok Bea Cukai Purwakarta
Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

Bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean disebut butuh waktu untuk beristirahat usai dilaporkan ke KPK


Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

9 jam lalu

Kepala KPPBC TMP A Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean. Dok Bea Cukai Purwakarta
Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

KPK menjadwalkan pemanggilan Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean, untuk memberikan klarifikasi soal kejanggalan LHKPN


9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

11 jam lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.


Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

12 jam lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.


Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

14 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Efendi Hutahaean di acara diskusi Pengusaha Jasa Titipan. Dok: Bea Cukai Purwakarta
Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.


Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

14 jam lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri) mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?


2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

16 jam lalu

Penyanyi jebolan Indonesia Idol, Windy Yunita Bastari Usman, seusai memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 26 Maret 2024. Windy Idol yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, diperiksa sebagai saksi untuk Sekretaris MA, Hasbi Hasan, yang kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang terkait kasus suap pengurusan Perkara di MA. TEMPO/Imam Sukamto
2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

Windy Idol dan Nayunda Nabila Nizrinah terseret dalam dugaan kasus korupsi yang berbeda hingga diperiksa KPK. Apa sangkut pautnya?


Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

18 jam lalu

Kepala KPPBC TMP A Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean. Dok Bea Cukai Purwakarta
Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

Pengacara eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy merasa heran kliennya diseret dalam kasus yang melibatkan perusahaan sang istri.


KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

1 hari lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Efendi Hutahaean di acara diskusi Pengusaha Jasa Titipan. Dok: Bea Cukai Purwakarta
KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

KPK menjadwalkan pemanggilan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean pada Senin pekan depan.