TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menanyakan mengenai mantan anggota Komisi II DPR, Miryam S Haryani, kepada Ketua DPR Setya Novanto.
KPK telah menetapkan Miryam sebagai tersangka pemberi keterangan palsu dalam sidang korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
"Apakah saudara kenal Miryam?" kata Abdul Basir, Jaksa penuntut umum KPK bertanya kepada Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 6 April 2017. Setya mengaku tahu Miryam, namun dia tidak kenal.
Baca: Kasus E-KTP, Elza Syarief Akui Bertemu dengan Miryam S. Haryani
Menurut Setya, dia bertemu Miryam terakhir kali sekitar delapan bulan yang lalu dalam rapat paripurna. Setelah itu, dia mengaku belum bertemu dengan Miryam lagi.
Pertanyaan sama juga dilontarkan kepada politikus Golkar, Markus Nari. Dengan tergagap, Markus mengatakan pernah ketemu Miryam sebulan yang lalu di Pacific Place. "Ss..Saya lupa dengan siapa saja," kata Markus.
Jaksa mengejar apa saja yang dibahas dalam pertemuan itu. Markus menjelaskan pertemuan itu terjadi karena Miryam memintanya membuatkan sebuah proyek. "Saya diminta mendesain suatu project, kan saya orang teknik," ujarnya. Namun Markus tidak menjelaskan proyek apa yang diminta Miryam.
Baca: Sidang E-KTP, Anas Siap Bantu KPK Beberkan tentang Fakta dan Fiksi
"Selain di Pacific Place ada pertemuan lagi enggak?" kata jaksa lagi. "Seingat saya hanya di Pacific Place," ujar Markus.
Miryam ditetapkan sebagai tersangka pemberi keterangan palsu setelah mencabut seluruh berita acara pemeriksaannya. Miryam mengatakan telah ditekan penyidik KPK sehingga memberikan keterangan tidak benar.
Setelah dikonfrontir dengan penyidik yang memeriksanya, KPK menduga Miryam telah berbohong soal adanya tekanan dari penyidik. Tiga orang penyidik yang memeriksa Miryam mengungkapkan ada enam kolega Miryam yang mengancam Miryam sebelum dia bersaksi.
MAYA AYU PUSPITASARI