TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional Mulfachri Harahap yakin tak ada dana korupsi pengadaan alat kesehatan Kementerian Kesehatan tahun 2006 yang masuk ke kantong pendiri PAN Amien Rais. Nama Mantan Ketua PAN itu disebut dalam surat tuntutan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari, terdakwa korupsi pengadaan alkes, menerima duit melalui rekening Yayasan Sutrisno Bachir
"Saya yakin tidak ada. Kalau pun ada, saya yakin Pak Amien tidak tahu dari mana sumber uang itu," kata Mulfachri saat dihubungi Tempo, Kamis, 1 Juni 2017.
Baca: Di Sidang Siti Fadilah, Amien Rais Disebut Terima Dana Alkes
Mulfachri mengatakan, kalau pun sumbangan itu ada, ia memastikan uang itu berasal dari sumber yang halal. Sebab, sebagai pengusaha, Sutrisno memang terkenal ringan tangan membantu tokoh-tokoh nasional yang memiliki ide, visi, dan semangat yang sama dengannya.
"Kalau pun memang ada sumbangan dari Sutrisno Bachir, saya yakin sumbangan itu bersumber dari dana yang halal. Bukan bersumber dari kejahatan Siti Fadilah," ujar Mulfachri.
Mulfachri juga percaya, jika uang itu memang ada, Amien Rais tidak akan menggunakan uang itu untuk kesenangannya sendiri. Amien Rais, kata dia, bakal menggunakan dana itu untuk kegiatan sosial. "Pak Amien kan punya banyak kegiatan sosial," katanya.
Baca: Amien Rais Disebut Terima Dana Alkes, Jaksa Jelaskan Alurnya
Dalam berkas tuntutan Siti Fadilah, jaksa menyebut ada uang yang mengalir ke rekening Amien Rais berjumlah Rp 600 juta. Transfer uang tersebut dilakukan dalam beberapa tahap, yaitu pada 15 Januari 2007, 13 April 2007, 1 Mei 2007, 21 Mei 2007, 13 Agustus 2007, dan 2 November 2007. Masing-masing transaksi senilai Rp 100 juta.
Menurut jaksa, uang tersebut adalah bagian dari keuntungan PT Mitra Medidua, perusahaan rekanan pemerintah dalam proyek alat kesehatan guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) 2005 di Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan. PT Mitra Medidua mendapat untung Rp 5,783 miliar.
Pada Mei 2006, PT Mitra Medidua mengirimkan uang sebesar Rp 741,5 juta dan pada 13 November 2006 mengirimkan sebesar Rp 50 juta ke rekening milik Yurida Adlanini yang merupakan serketaris pada Yayasan Sutrisno Bachir Foundation. Selanjutnya Ketua Yayasan SBF Nuki Syahrun memerintahkan Yurdia untuk memindahbukukan sebagian dana kepada rekening pengurus PAN, Nuki Syahrun, dan Tia Nastiti (anak Siti Fadilah).
Pengiriman dana dari PT Mitra Medidua kepada Yayasan SBF sebagian ditransfer ke rekening pengurus DPP PAN. Menurut jaksa, transfer dana ini sesuai dengan arahan Siti Fadilah untuk membantu PAN.
Selanjutnya dana yang masuk ke rekening milik Yurida dipindahkan ke orang-orang yang memiliki hubungan kedekatan dengan Siti Fadilah. Di antaranya adalah Sutrisno Bachir, Nuki Syahrun, dan Amien Rais.
Dalam perkara ini, Siti Fadilah dituntut 6 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia juga berkewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 1,9 miliar subsider 1 tahun kurungan.
MAYA AYU PUSPITASARI