TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Iskandar Marwanto menyebutkan keuntungan dari proyek pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan diduga mengalir ke pendiri Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais. Keterangan tersebut ia sampaikan dalam sidang tuntutan dengan terdakwa Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari.
“Terhadap dana yang masuk ke rekening milik Yurida Adlaini (serektaris Yayasan SBF) tersebut, selanjutnya Nuki Syahrun selaku Ketua Yayasan SBF (Sutrisno Bachir Foundation) kemudian memerintahkan untuk memindahbukukan sebagian dana kepada pihak-pihak yang memiliki hubungan kedekatan dengan terdakwa,” kata Iskandar di Pengadilan Tipikor, Rabu malam, 31 Mei 2017.
Baca: Di Sidang Siti Fadilah, Amien Rais Disebut Terima Dana Alkes
Iskandar menjelaskan dalam berkas tuntutan, ada uang yang mengalir ke rekening Amien Rais berjumlah Rp 600 juta. Transfer uang tersebut dilakukan dalam beberapa tahap. Ia merinci transfer itu dilakukan pada 15 Januari 2007, 13 April 2007, 1 Mei 2007, 21 Mei 2007, 13 Agustus 2007, dan 2 November 2007. Masing-masing transaksi senilai Rp 100 juta.
Menurut Iskandar uang tersebut adalah bagian dari keuntungan PT Mitra Medidua, perusahaan rekanan pemerintah dalam proyek alat kesehatan guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) 2005 di Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan.
Kasus tersebut bermula saat terdakwa Siti melakukan penunjukan langsung terhadap PT Indofarma untuk pengadaan alat kesehatan Buffer Stock. Pada 4 April 2006 Indofarma menerima pembayaran lunas dari pemerintah senilai Rp 13,922 miliar. Perusahaan tersebut kemudian mentransfer uang pembayaran alat kesehatan ke PT Mitra Medidua senilai Rp 13,558 miliar.
Baca: Siti Fadilah Mengaku Korban, Jaksa KPK: Dia Menggiring Opini
Iskandar melanjutkan, PT Mitra Medidua membayar harga pembelian alat kesehatan dari PT Bhineka Usada Raya. Pembayaran dilakukan sebanyak tiga tahap, yaitu pada 4 april 2006 sejumlah Rp 2,689 miliar, 9 Mei 2006 senilai Rp 5 miliar, dan 26 Mei 2006 berjumlah Rp 84,5 juta sehingga total sekitar Rp 7,774 miliar. Badan Pemeriksa Keuangan saat melakukan audit menemukan potensi kerugian negara senilai Rp 6,148 miliar. Kerugian tersebut ditemukan lantaran ada selisih antara dana yang dibayarkan pemerintah dengan harga riil alat kesehatan.
Dalam proyek ini, Indofarma pun mendapat keuntungan Rp 364,678 juta. Sedangkan PT Mitra Medidua mendapat untung Rp 5,783 miliar. Iskandar menegaskan bahwa keuntungan dari PT Mitra Medidua itulah yang diduga dialirkan ke sejumlah nama termasuk Amien Rais.
Usai persidangan, Siti enggan mengomentari lebih jauh perihal uang yang diduga masuk ke Amien Rais. “Masa bantu Rp 100 juta,” kata dia singkat.
Baca: Sidang Dakwaan, Siti Fadilah Supari Mengaku Terancam Buta
Tempo mencoba mengkonfirmasi Amien Rais melalui sambungan telepon. Telepon pertama tidak mendapat respons. Namun pada Kamis, 1 Juni 2017 pukul 11.17, seorang perempuan mengangkat telepon. Ia mengatakan Amien Rais baru saja keluar. “Pak Amien sedang keluar, belum tahu kapan bisa dihubungi lagi,” kata dia.
DANANG FIRMANTO