TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil ulang obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Sjamsul Nursalim. Menurut juru bicara KPK Febri Diansyah, pemanggilan itu dilakukan lantaran Sjamsul beserta istrinya, Itjih Nursalim, mangkir dari pemanggilan perdana sebagai saksi kemarin. “Kami akan mengirim surat kembali melalui Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura,” ujar dia di kantornya kemarin, Minggu, 28 Mei 2017.
Febri Diansyah melanjutkan, keterangan Sjamsul sangat penting dalam kasus BLBI ini. Karena, kata dia, KPK ingin mengetahui bagaimana Sjamsul mendapatkan surat keterangan lunas (SKL) dari Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Temenggung. Padahal, Sjamsul sendiri masih punya hutang sebesar Rp 3,75 triliun. Adapun Febri belum mau merinci ihwal pemeriksaan Itjih Nursalim. “Posisi saksi sebagai obligor dan kewajiban yang ditunaikan,” ujarnya.
Baca juga:
Kasus BLBI, Kemenkeu: 7 Obligor Dinyatakan Mampu Bayar
Kasus Korupsi BLBI, KPK Bakal Jerat dengan Pidana Korporasi
Utang itu merupakan sisa setoran dari total kucuran dana BLBI sebesar Rp 47,2 triliun melalui Bank Dagang Nasional Indonesia milik Sjamsul. Ketika krisis, Sjamsul menyerahkan aset bank, perusahaan, dan uang tunai untuk membayar utang itu. Tapi, aset itu tidak menutupi semua utang Sjamsul dan dia masih memiliki agunan Rp 4,75 triliun. Namun, pada 2004 Syafruddin mengeluarkan SKL saat Sjamsul baru melunasi sisa utang Rp 1 triliun, dan masih ada sisa Rp 3,75 triliun. Syafruddin pun telah menjadi tersangka dalam kasus ini.
KPK melibatkan CPIB karena Sjamsul Nursalim berada di Singapura. Febri Diansyah mengatakan ada iktikad baik dari Sjamsul dan istrinya untuk datang dan memberikan keterangan. “Ini ruang saksi untuk mengklarifikasi,” ujarnya. Kemarin, selain pasangan Sjamsul, KPK juga memeriksa Farid Harianto, yang saat ini menjadi staf khusus Wakil Presiden Jusuf Kalla.
HUSSEIN ABRI DONGORAN